Info Terbaru Harga Senjata Api Perbakin (Legal)

Meski tidak dijual secara bebas, tetapi masyarakat sipil di Indonesia bisa saja memiliki senjata api. Meski demikian, untuk memiliki atau membeli senjata api tersebut, masyarakat Indonesia harus menjadi anggota kesatuan tentara atau polisi, atau mengantongi izin resmi dari Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin). Jika opsi kedua yang dipilih, maka senjata api dijual di kisaran harga yang bisa menembus angka puluhan juta rupiah.

Ilustrasi: peluru senjata api
Ilustrasi: peluru senjata api

Menurut penjelasan Polda Metro Jaya, selain anggota instansi tertentu seperti kepolisian dan Perbakin, masyarakat awam memang tidak berhak mempergunakan senjata api laras maupun laras pendek. Meski demikian, pemerintah tidak menutup kemungkinan bagi masyarakat sipil untuk memiliki senjata api tersebut.

Bacaan Lainnya

Nah, syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat yang ingin memiliki senjata api adalah harus sudah terdaftar menjadi anggota Perbakin, kemudian mengajukan proses rekomendasi di Kepolisian Daerah (Polda). Setelah mendapatkan rekomendasi dari Polda, surat rekomendasi tersebut dibawa ke Mabes Polri guna memperoleh surat izin kepemilikan senjata api.

Khusus untuk senjata api laras pendek, proses perizinan kepemilikan cenderung lebih sulit daripada senjata api laras panjang. Pasalnya, senjata api laras pendek ini bisa dibawa kemana-mana dan karenanya lebih berbahaya dibandingkan senjata api laras panjang. Sebelum memperoleh surat rekomendasi dari kepolisian, seseorang yang ingin memiliki senjata api laras pendek juga harus lolos tes psikologi, tes , tes , dan tes lainnya yang diadakan di Polda. Jika dianggap layak, Polda pun akan mengeluarkan surat rekomendasi yang nantinya diajukan ke Mabes Polri.

Untuk mengurus izin rekomendasi kepemilikan senjata api, juga akan dikenakan sejumlah biaya. Izin kepemilikan tersebut biasanya berlaku selama lima tahun, tergantung peruntukan senjata api yang akan dibeli. Berikut biaya kepemilikan Surat Izin Senjata Api dan Bahan Peledak tahun 2022 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Pendapatan Negara Bukan Pajak.

Ilustrasi: olahraga menembak (sumber: dara.co.id)
Ilustrasi: olahraga menembak (sumber: dara.co.id)

Biaya Surat Izin Senjata Api

Peruntukan Surat IzinBiaya
Kelengkapan Tugas Polisi Khusus dan Satuan PengamanBuku Pas Baru : Rp150.000 per buku
Buku Pas Pembaruan : Rp25.000 per buku
Izin Penggunaan : Rp50.000 per surat izin
OlahragaBuku Pas Baru : Rp150.000 per buku
Buku Pas Pembaruan : Rp25.000 per buku
Izin Penggunaan : Rp50.000 – Rp100.000 per surat izin
KoleksiBuku Pas Baru : Rp150.000 per buku
Buku Pas Pembaruan : Rp25.000 per buku
Izin Menyimpan : Rp50.000 per surat izin
Bela DiriBuku Pas Baru : Rp150.000 per buku
Buku Pas Pembaruan : Rp25.000 per buku
Izin Penggunaan : Rp1.000.000 per surat izin

Di sendiri, sudah ada beberapa jenis senjata yang diperjualbelikan secara legal karena telah mengantongi izin resmi dari Perbakin. Pistol G2 Premium buatan Pindad misalnya, pertama kali dirilis pada tahun 2016 dan ditawarkan dengan harga Rp35 jutaan per pucuk hingga tahun 2022. Ini adalah pengembangan dari model sebelumnya, yaitu G2 Combat dan Elite yang biasa dipakai oleh personel militer organik.

Di samping itu, perusahaan yang berbasis di Turen, Kabupaten Malang tersebut juga memiliki senjata api jenis SS3, SS2 Subsonic, dan PM3. Sementara, model lainnya, ada Smith & Wesson S&W M&P Shield 9mm, pistol Ruger GP100, dan Browning Cynergy 20ga 26, serta senjata laras panjang semacam M4 dan M16.

Atlet Menembak Perbakin di SEA Games 2019 (sumber: detik.com)
Atlet Menembak Perbakin di SEA Games 2019 (sumber: detik.com)

Harga Senjata Api Legal

Tipe Senjata ApiHarga
Ruger GP100Rp8.000.000
Smith & Wesson S&W M&P Shield 9mmRp13.200.000
Browning Cynergy 20ga 26Rp25.000.000
Pistol G2 PremiumRp35.000.000
Senjata M4/M16Rp150.000.000

Harga senjata api di atas kami rangkum dari berbagai sumber, termasuk keterangan resmi kepolisian dan situs resmi masing-masing perusahaan. Jika dibandingkan tahun 2020, harga senjata api legal tahun 2021 dan 2022 sebenarnya tidak jauh berbeda. Namun, pistol Ruger GP100 yang dijual Rp11 jutaan tahun 2020, turun menjadi Rp9,9 jutaan tahun 2021, turun lagi menjadi Rp8 juta tahun 2022 per unit.

[: Almas]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar