Meski tidak dijual secara bebas, tetapi masyarakat sipil di Indonesia bisa saja memiliki senjata api. Meski demikian, untuk memiliki atau membeli senjata api tersebut, masyarakat Indonesia harus menjadi anggota kesatuan tentara atau polisi, atau mengantongi izin resmi dari Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin). Jika opsi kedua yang dipilih, maka senjata api dijual di kisaran harga yang bisa menembus angka puluhan juta rupiah.
Menurut penjelasan Polda Metro Jaya, selain anggota instansi tertentu seperti kepolisian dan Perbakin, masyarakat awam memang tidak berhak mempergunakan senjata api laras panjang maupun laras pendek. Meski demikian, pemerintah tidak menutup kemungkinan bagi masyarakat sipil untuk memiliki senjata api tersebut.
Nah, syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat yang ingin memiliki senjata api adalah harus sudah terdaftar menjadi anggota Perbakin, kemudian mengajukan proses rekomendasi di Kepolisian Daerah (Polda). Setelah mendapatkan rekomendasi dari Polda, surat rekomendasi tersebut dibawa ke Mabes Polri guna memperoleh surat izin kepemilikan senjata api.
Khusus untuk senjata api laras pendek, proses perizinan kepemilikan cenderung lebih sulit daripada senjata api laras panjang. Pasalnya, senjata api laras pendek ini bisa dibawa kemana-mana dan karenanya lebih berbahaya dibandingkan senjata api laras panjang. Sebelum memperoleh surat rekomendasi dari kepolisian, seseorang yang ingin memiliki senjata api laras pendek juga harus lolos tes psikologi, tes menembak, tes kesehatan, dan tes lainnya yang diadakan di Polda. Jika dianggap layak, Polda pun akan mengeluarkan surat rekomendasi yang nantinya diajukan ke Mabes Polri.
Untuk mengurus izin rekomendasi kepemilikan senjata api, juga akan dikenakan sejumlah biaya. Izin kepemilikan tersebut biasanya berlaku selama lima tahun, tergantung peruntukan senjata api yang akan dibeli. Berikut biaya kepemilikan Surat Izin Senjata Api dan Bahan Peledak tahun 2022 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Pendapatan Negara Bukan Pajak.
Biaya Surat Izin Senjata Api
Peruntukan Surat Izin | Biaya |
Kelengkapan Tugas Polisi Khusus dan satuan Pengaman | Buku Pas Baru : Rp150.000 per buku |
Buku Pas Pembaruan : Rp25.000 per buku | |
Izin Penggunaan : Rp50.000 per surat izin | |
Olahraga | Buku Pas Baru : Rp150.000 per buku |
Buku Pas Pembaruan : Rp25.000 per buku | |
Izin Penggunaan : Rp50.000 โ Rp100.000 per surat izin | |
Koleksi | Buku Pas Baru : Rp150.000 per buku |
Buku Pas Pembaruan : Rp25.000 per buku | |
Izin Menyimpan : Rp50.000 per surat izin | |
Bela Diri | Buku Pas Baru : Rp150.000 per buku |
Buku Pas Pembaruan : Rp25.000 per buku | |
Izin Penggunaan : Rp1.000.000 per surat izin |
Di pasaran sendiri, sudah ada beberapa jenis senjata yang diperjualbelikan secara legal karena telah mengantongi izin resmi dari Perbakin. Pistol G2 Premium buatan pt Pindad misalnya, pertama kali dirilis pada tahun 2016 dan ditawarkan dengan harga Rp35 jutaan per pucuk hingga tahun 2022. Ini adalah pengembangan dari model sebelumnya, yaitu G2 Combat dan Elite yang biasa dipakai oleh personel militer organik.
Di samping itu, perusahaan yang berbasis di Turen, Kabupaten Malang tersebut juga memiliki senjata api jenis SS3, SS2 Subsonic, dan PM3. Sementara, model lainnya, ada Smith & Wesson S&W M&P Shield 9mm, pistol Ruger GP100, dan Browning Cynergy 20ga 26, serta senjata laras panjang semacam M4 dan M16.
Harga Senjata Api Legal
Tipe Senjata Api | Harga |
Ruger GP100 | Rp8.000.000 |
Smith & Wesson S&W M&P Shield 9mm | Rp13.200.000 |
Browning Cynergy 20ga 26 | Rp25.000.000 |
Pistol G2 Premium | Rp35.000.000 |
Senjata M4/M16 | Rp150.000.000 |
Harga senjata api di atas kami rangkum dari berbagai sumber, termasuk keterangan resmi kepolisian dan situs resmi masing-masing perusahaan. Jika dibandingkan tahun 2020, harga senjata api legal tahun 2021 dan 2022 sebenarnya tidak jauh berbeda. Namun, pistol Ruger GP100 yang dijual Rp11 jutaan tahun 2020, turun menjadi Rp9,9 jutaan tahun 2021, turun lagi menjadi Rp8 juta tahun 2022 per unit.
[Update: Almas]
ADA jual peluru ny bos