Setiap kegiatan ekspor dan impor barang di Indonesia pasti akan dikenai pajak oleh pihak Bea Cukai. Beberapa komoditas yang akan dikenai pajak ekspor atau bea keluar adalah kelapa sawit, minyak sawit mentah alias CPO, kayu, hingga kulit binatang. Besaran tarif pajak ekspor untuk setiap komoditas pun bervariasi, tergantung jenis dan spesifikasinya.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menjelaskan secara rinci berapa besaran tarif atau bea cukai untuk ekspor setiap produk dari dalam negeri ke luar negeri. Bahkan beberapa produk yang diekspor seperti logam pun diatur besaran tarif cukainya dengan dikelompokkan berdasar kategori-kategori tertentu dan juga kadar produk yang hendak diekspor.
Berikut ini daftar bea keluar dan tarif bea keluar untuk berbagai barang ekspor yang ada di Indonesia pada 2021 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 166/PMK.010/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.[1]
Informasi berikut sekaligus menggantikan daftar tarif tahun lalu yang masih mengacu pada padaPeraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 164/PMK.010/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.[2]
Daftar Tarif Pajak Bea CukaiKelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan Produk Turunannya
Daftar Tarif Pajak Bea CukaiProduk Hasil pengolahan Mineral Logam
Produk | Termasuk dalam Pos Tarif |
Konsentrat tembaga dengan kadar ≥ 15% Cu | ex 2603.00.00.00 |
Konsentrat besi (hematit, magnetit) dengan kadar ≥ 62% Fe dan ≤ 1% TiO2 | ex 2601.11.00 |
ex 2601.11.90 | |
ex 2601.12.10 | |
ex 2601. 12.90 | |
Konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) dengan kadar ≥ 50% Fe dan kadar (Al2O3+SiO2) ≥ 10% | ex 2601.11.10 |
ex 2601.11.90 | |
ex 2601.12.10 | |
ex 2601. 12.90 | |
2≤ 25% | ex 2601.11.90.00 |
ex 2601.12.90.00 | |
2≤ 25% | ex 2601.11.90.00 |
ex 2601.12.90.00 | |
Konsentrat mangan dengan kadar ≥ 49% Mn | ex 2602.00.00.00 |
Konsentrat timbal dengan kadar ≥ 56% Pb | ex 2607.00.00.00 |
Konsentrat seng dengan kadar ≥ 51% Zn | ex 2608.00.00.00 |
Konsentrat ilmenite dengan kadar ≥ 45% TiO2 | ex.2614. 00.10.00 |
Konsentrat rutil dengan kadar ≥ 90%% TiO2 | ex.2614.00.90.00 |
Daftar Tarif Pajak Bea CukaiProduk Mineral Logam dengan Kriteria Tertentu
Produk | Termasuk dalam Pos Tarif | Tarif Bea Keluar |
ex 2604.00.00.00 | 10% | |
Bauksit yang telah dilakukan pencucian (washed bauxite) dengan kadar ≥ 42% Al2O3 | ex 2606.00.00.00 | 10% |
Daftar Tarif Pajak Bea CukaiProduk Biji Kakao
Produk | Termasuk dalam Pos Tarif | Tarif Bea Keluar |
Biji Kakao | 1801.00.00.00 | 0% |
Daftar Tarif Pajak Bea CukaiProduk Kulit dan Kayu
Besaran tarif cukai ekspor yang terbaru ada yang sama seperti peraturan sebelumnya, misalnya saja untuk produk biji kakao dan Produk Mineral Logam dengan Kriteria Tertentu. Sedangkan produk-produk lainnya ada yang mengalami perubahan, baik dari segi pengelompokan produk dan juga besaran pos tarif. Sementara itu untuk tarif bea keluarnya relatif sama seperti peraturan tahun sebelumnya.
Peraturan sebelumnya sendiri diterbitkan dan ditetapkan pada Desember 2018 lalu oleh Menteri Keuangan Sri MulyaniIndrawati karena pemerintah menimbang, bahwa untuk mendukung hilirisasi produk mineral hasil pengolahan di dalam negeri, maka pemerintah perlu melakukan perubahan terhadap ketentuan mengenai tarif bea keluar atas barang ekspor yang dikenakan bea keluar berupa produk hasil pengolahan mineral logam. Kemudian, sejak tahun 2021 ini peraturan mengenai tarif ekspor mengacu pada aturan yang ditetapkan pada Oktober 2020. Sebagian besar nominal tarif ekspor hampir sama seperti sebelumnya.
Apabila Anda ingin mengetahui informasi yang lebih lengkap seputar tarif bea cukai ekspor untuk komoditas yang lain, Anda bisa langsung mengakses situs resmi Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia atau menghubungi layanan Tanya BRAVO di nomor telepon 1500225, maupun melalui akun media sosial Bea Cukai di Facebook, instagram, maupun Twitter @beacukaiRI. Perlu Anda ingat bahwa besaran tarif cukai ekspor untuk setiap produk dari dalam negeri dapat mengalami perubahan sewaktu-waktu melalui peraturan Kemenkeu yang diterbitkan oleh pemerintah.
[Update: Dian]
[1]Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 166/PMK.010/2020Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. 23 Oktober 2020. Jakarta.
[2] Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 164/PMK.010/2018 Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. 18 Desember 2018. Jakarta.