
Apa Itu TKI?
Mungkin Anda sering dan sudah sangat familiar dengan TKI. Namun, tahukah Anda apa sebenarnya TKI tersebut? Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penilaian dan Penetapan Mitra Usaha dan Pengguna Perseorangan, TKI atau Tenaga Kerja Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah. Masih menurut peraturan yang sama, penempatan TKI adalah kegiatan pelayanan untuk mempertemukan TKI sesuai bakat, minat, dan kemampuannya dengan pemberi kerja di luar negeri yang meliputi keseluruhan proses perekrutan, pengurusan dokumen, pendidikan dan pelatihan, penampungan, persiapan pemberangkatan, pemberangkatan sampai ke negara tujuan, dan pemulangan dari negara tujuan. Setidaknya, ada dua cara bagi TKI untuk dapat bekerja di luar negeri, yakni melalui jalur formal yang lazimnya dikelola oleh biro-biro penyalur tenaga kerja dan memiliki izin resmi dari pemerintah dan melalui jalur ilegal, yakni TKI diselundupkan oleh oknum-oknum tertentu yang mengatasnamakan biro-biro penyalur tenaga kerja.[1] Jalur ilegal memang sangat tidak disarankan karena selain melanggar hukum, keamanan dan keselamatan TKI selama proses pemberangkatan, sampai di tempat tujuan, hingga bekerja tidak terjamin dengan utuh. Idealnya, menjadi TKI akan memberikan solusi bagi masyarakat Indonesia yang membutuhkan pekerjaan dengan pendapatan yang lebih baik. Sebagian besar motif warga Indonesia untuk memilih menjadi TKI memang tidak jauh-jauh dari meningkatkan kondisi ekonomi, berharap mereka memperoleh penghasilan yang lebih baik.[2] Sementara itu, untuk pemerintah, dengan mengirimkan TKI, maka akan mendapatkan devisa negara yang cukup signifikan.[3] Seiring waktu, muncul istilah PMI alias Pekerja Migran Indonesia. Apa bedanya dengan TKI? Sebenarnya, secara substansi, perbedaan antara TKI dan PMI nyaris tidak ada. PMI adalah istilah pengganti TKI yang resmi digunakan pemerintah Indonesia setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dalam aturan baru, dijelaskan bahwa calon PMI adalah setiap tenaga kerja Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. Dijelaskan lebih lanjut bahwa PMI merupakan setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia.Keuntungan Bekerja di Belanda
Sudah banyak negara yang menjadi tujuan TKI untuk bekerja. Di kawasan Asia, beberapa tujuan populer sebut saja Malaysia, Hong Kong, Jepang, Korea Selatan, Taiwan, hingga negara-negara di kawasan Timur Tengah seperti Arab Saudi dan Qatar. Selain itu, sejumlah TKI juga menentukan pilihan mereka ke kawasan Eropa, salah satunya Belanda. Dilansir dari NN Road, Belanda telah lama dikenal karena pendekatannya yang progresif dan berpusat pada pekerja. Undang-undang ketenagakerjaan di negara ini dirancang untuk melindungi hak dan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga keseimbangan kehidupan kerja yang sehat. Masyarakat Belanda sangat menekankan kesejahteraan pekerja, dan hal ini tampak dalam kerangka hukum yang mengatur hubungan pemberi kerja dan pekerja.
Gaji TKI di Belanda
Jenis Profesi | Gaji dalam Euro | Gaji dalam Rupiah |
Bookkeeper | 2.290 euro per bulan | Rp38,2 juta per bulan |
Guru Sekolah Dasar | 3.280 euro per bulan | Rp54.7 juta per bulan |
Guru Sekolah Menengah | 3.900 euro per bulan | Rp65 juta per bulan |
Pelayan Restoran | 1.680 euro per bulan | Rp28 juta per bulan |
Pengasuh | 2.010 euro per bulan | Rp33,5 juta per bulan |
Perawat | 3.920 euro per bulan | Rp65,4 juta per bulan |
Teller Bank | 1.910 euro per bulan | Rp31,8 juta per bulan |
Kategori: Jasa
Tag: belanda, daftar, ekonomi, informasi, jenis, keuntungan, profesi, sistem, tenaga kerja