Selain STNK, SIM atau Surat Izin Mengemudi merupakan dokumen penting yang wajib dibawa seseorang ketika sedang mengemudikan kendaraan bermotor. Menurut website resmi Polri, SIM merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Apabila telat melakukan perpanjangan SIM, maka Anda akan dikenai biaya untuk proses administrasinya.
Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 tahun 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor di wilayah wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). SIM berfungsi sebagai sarana identifikasi seseorang, sebagai alat bukti, sebagai sarana upaya paksa, dan sebagai sarana pelayanan masyarakat.
Di Indonesia, ada 6 golongan SIM yang berlaku. SIM A ditujukan untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg. Sementara, SIM B1 untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg. Adapun SIM B2, untuk mengemudikan kendaraan tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 kg.
Untuk SIM C, ini adalah SIM untuk mengemudikan kendaraan bermotor roda dua yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 km per jam, dan menjadi model SIM yang paling banyak diburu masyarakat Indonesia. Terakhir, SIM D, untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas atau memiliki kebutuhan khusus.
Syarat Pembuatan SIM
- Permohonan tertulis.
- Bisa membaca dan menulis.
- Identitas diri yang masih berlaku.
- Memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan dan teknik dasar kendaraan bermotor.
- Batas usia 16 tahun untuk SIM Golongan C, 17 tahun untuk SIM Golongan A, dan 20 tahun untuk SIM Golongan B1 atau B2.
- Terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Lulus ujian teori dan praktik.
Berikut rincian biaya pembuatan SIM yang berlaku saat ini.
Biaya Pembuatan SIM
Golongan SIM | Biaya SIM Baru | Biaya Perpanjangan SIM |
SIM A | Rp120.000 | Rp80.000 |
SIM B1 | Rp120.000 | Rp80.000 |
SIM B2 | Rp120.000 | Rp80.000 |
SIM C | Rp100.000 | Rp75.000 |
SIM C1 | Rp100.000 | Rp75.000 |
SIM C2 | Rp100.000 | Rp75.000 |
SIM D | Rp50.000 | Rp30.000 |
SIM internasional | Rp250.000 | Rp225.000 |
Biaya pembuatan dan perpanjangan SIM tahun 2022 terpantau masih sama dibandingkan tahun 2021. Jika pada 2020, hanya berlaku SIM C, maka mulai April 2021 berlaku golongan baru SIM C yakni SIM C1 dan C2. Biaya pembuatan SIM ini sendiri berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
SIM sendiri memiliki masa berlaku tiap lima tahun sekali. Jika masa berlakunya sudah segera habis, pemilik disarankan segera memperpanjang SIM dengan biaya yang tertera seperti di atas. Jika pemilik telat memperpanjang, bahkan hanya telat sehari, maka diwajibkan membuat SIM baru, dengan syarat-syarat seperti tertera di atas.
Hal tersebut sesuai Pasal 28 (3) Perkap Kapolri No. 09/2012 mengenai perpanjangan SIM yang dilakukan setelah lewat waktu, harus diajukan permohonan SIM baru sesuai golongan yang dimiliki dengan memenuhi persyaratan. Jadi, tidak ada denda namun pemilik SIM harus mengikuti mekanisme pembuatan SIM baru, yaituย mengikuti uji teori, praktik, fotokopi E-KTP, serta surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk dan membayarkan sejumlah biaya seperti yang telah ditentukan.
[Update: Almas]