Orang bijak taat pajak, demikian motto yang sering didengungkan pemerintah agar masyarakat tidak luput menunaikan kewajiban mereka. Namun, tidak semua warga merupakan Wajib Pajak dan tidak semua penghasilan dapat dikenakan pajak. Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M).
Kantor Pelayanan Pajak - (Sumber: pengampunanpajak.com)
Biaya 3M adalah biaya-biaya yang berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha yang penghasilannya merupakan objek pajak. Biaya ini dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam penghitungan Pajak Penghasilan (PPh).
Contoh Biaya 3M
Biaya 3M mencakup pengeluaran yang berkaitan dengan kegiatan usaha, misalnya biaya pembelian bahan, biaya pekerjaan atau jasa seperti upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan dalam bentuk uang. Pengeluaran harus berupa uang; pengeluaran dalam bentuk natura atau kenikmatan seperti fasilitas rumah gratis tidak boleh dibebankan sebagai biaya.
Biaya yang Diakui sebagai Pengurang Penghasilan Bruto
- Biaya langsung atau tidak langsung terkait usaha: pembelian bahan, upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, tunjangan uang, bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan, pengolahan limbah, premi asuransi, promosi dan penjualan sesuai Peraturan Menteri Keuangan, biaya administrasi, dan pajak selain Pajak Penghasilan.
- Penyusutan dan amortisasi atas harta berwujud dan hak dengan masa manfaat lebih dari satu tahun.
- Iuran kepada dana pensiun yang disahkan Menteri Keuangan.
- Kerugian dari penjualan atau pengalihan harta yang digunakan dalam usaha.
- Kerugian selisih kurs mata uang asing.
- Biaya penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia.
- Biaya beasiswa, magang, dan pelatihan.
- Piutang tak tertagih yang memenuhi syarat administrasi dan hukum.
- Sumbangan untuk penanggulangan bencana nasional, penelitian dan pengembangan, pembangunan infrastruktur sosial, fasilitas pendidikan, dan pembinaan olahraga sesuai peraturan pemerintah.
Pengeluaran dalam bentuk natura tertentu seperti sewa, bunga, royalti, biaya perjalanan, pengolahan limbah, premi asuransi, promosi, administrasi, dan pajak selain PPh boleh dibebankan sebagai biaya jika memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat 1 huruf 3 UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Untuk dibebankan sebagai biaya, pengeluaran harus memiliki hubungan langsung atau tidak langsung dengan kegiatan usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara (3M) penghasilan yang merupakan objek pajak. Pengeluaran untuk kegiatan yang bukan objek pajak tidak boleh dibebankan sebagai biaya. PPN Masukan dari biaya non-3M adalah non-deductible expense.
Contoh Penghitungan Biaya 3M
Misalnya, Dana Pensiun A memiliki penghasilan bruto sebagai berikut:
- Penghasilan bukan objek pajak: Rp100.000.000 (a)
- Penghasilan bruto lainnya: Rp300.000.000 (b)
- Jumlah penghasilan bruto: Rp400.000.000 (a+b)
Jika seluruh biaya adalah Rp200.000.000, maka biaya yang boleh dikurangkan untuk 3M adalah 3/4 x Rp200.000.000 = Rp150.000.000. Bunga pinjaman untuk membeli saham tidak dibebankan sebagai biaya jika dividen dapat dikapitalisasi sebagai penambah harga perolehan saham.
Penghitungan Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap didasarkan pada penghasilan bruto dikurangi biaya 3M yang berhubungan dengan kegiatan usaha.
Penentuan Besaran Penghasilan Kena Pajak
- Pembagian laba seperti dividen dan sisa hasil usaha koperasi tidak boleh dikurangkan dari penghasilan badan karena merupakan bagian penghasilan yang dikenai pajak.
- Biaya untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota, seperti perbaikan rumah pribadi, biaya perjalanan, premi asuransi pribadi, tidak boleh dibebankan sebagai biaya usaha.
- Pembentukan dana cadangan tidak boleh dikurangkan.
- Premi asuransi kesehatan, kecelakaan, jiwa, dwiguna, dan beasiswa yang dibayar oleh Wajib Pajak pribadi tidak boleh dibebankan sebagai biaya usaha.
- Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan tidak boleh dibebankan kecuali yang diatur khusus oleh Peraturan Menteri Keuangan.
- Jumlah imbalan yang melebihi kewajaran kepada pihak terkait sebagai imbalan pekerjaan tidak boleh dibebankan.
- Harta hibah, bantuan, sumbangan, dan warisan tidak boleh dibebankan sebagai biaya.
- Pajak Penghasilan tidak boleh dibebankan sebagai biaya.
- Biaya untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau tanggungannya tidak boleh dibebankan.
- Gaji anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham tidak boleh dibebankan.
- Sanksi administrasi dan pidana terkait perpajakan tidak boleh dibebankan sebagai biaya.
Untuk klarifikasi dan konsultasi terkait biaya 3M, Wajib Pajak dapat mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia atau menggunakan jasa konsultan pajak profesional dengan biaya yang bervariasi.

Tarif Konsultan Pajak Terbaru
| Kategori | Tarif Konsultan Pajak (Rp) |
|---|---|
| SPT Tahunan Orang Pribadi 1770S | 450.000 – 550.000 |
| SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 | 550.000 – 1.800.000 |
| SPT Tahunan Badan Usaha Omzet Rp200 juta – Rp5 miliar | 3.500.000 |
| SPT Tahunan Badan Usaha Omzet Rp5 miliar – Rp10 miliar | 5.000.000 |
| SPT Tahunan Badan Usaha Omzet Rp10 miliar – Rp15 miliar | 7.000.000 |
| SPT Tahunan Badan Usaha Omzet Rp15 miliar – Rp20 miliar | 9.000.000 |
| SPT Tahunan Badan Usaha Omzet Rp20 miliar – Rp25 miliar | 14.000.000 |
Tarif tersebut merupakan kisaran yang dapat berubah sewaktu-waktu dan berbeda antar konsultan. Untuk laporan keuangan tahunan, biaya jasa konsultan biasanya berkisar antara Rp2 juta hingga Rp5 juta per wajib pajak.
Referensi:
- Biaya 3M adalah biaya yang berkaitan langsung atau tidak langsung dengan kegiatan usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak sesuai UU PPh No. 36 Tahun 2008 dan peraturan turunannya.
- Biaya yang tidak dapat dikurangkan meliputi pembagian laba, biaya pribadi, premi asuransi pribadi, natura tertentu, pajak penghasilan, sanksi administrasi dan pidana pajak, serta biaya yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha 3M.
- Tarif konsultan pajak bervariasi sesuai jenis wajib pajak dan omzet usaha.
(Sumber: [1][2][5])
Kategori: Lain-lain
Tag: akuntansi, biaya, hitung, jumlah, pajak, penghasilan, Peraturan, perhitungan, uang