
Contoh Biaya 3M
Yang termasuk di dalamnya antara lain biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, seperti biaya pembelian bahan dan biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, serta tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang. Pengeluaran-pengeluaran sehubungan dengan pekerjaan yang boleh dikurangi dari penghasilan bruto harus dilakukan dalam bentuk uang. Pengeluaran yang dilakukan dalam bentuk natura atau kenikmatan, misalnya fasilitas menempati rumah dengan cuma-cuma, tidak boleh dibebankan sebagai biaya.Biaya yang Diakui sebagai Pengurang Penghasilan Bruto
- Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain: biaya pembelian bahan; biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang; bunga, sewa, dan royalti; biaya perjalanan; biaya pengolahan limbah; premi asuransi; biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; biaya administrasi; dan pajak kecuali Pajak Penghasilan.
- Penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun.
- Iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
- Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
- Kerugian selisih kurs mata uang asing.
- Biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia.
- Biaya beasiswa, magang, dan pelatihan.
- Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial; Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu. Syarat telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
- Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- Sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- Biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- Sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Contoh Penghitungan Biaya 3M
Dana Pensiun A, terdiri dari penghasilan bruto antara lain:- Penghasilan yang bukan merupakan objek pajak = Rp100.000.000 (a)
- Penghasilan bruto lainnya = Rp300.000.000 (b)
- Jumlah penghasilan bruto = Rp400.000.000 (a+b)
Penentuan Besaran Penghasilan Kena Pajak
- Pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apa pun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.
- Pembagian tersebut tidak boleh dikurangkan dari penghasilan badan yang membagikannya karena pembagian laba tersebut merupakan bagian dari penghasilan badan tersebut yang akan dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan.
- Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu atau anggota, contohnya perbaikan rumah pribadi, biaya perjalanan, biaya premi asuransi yang dibayar oleh perusahaan untuk kepentingan pribadi para pemegang saham atau keluarganya.
- Pembentukan atau pemupukan dana cadangan
- Premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa yang dibayar oleh Wajib Pajak pribadi.
- Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura atau kenikmatan kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
- Jumlah yang melebihi kewajaran kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan.
- Harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 3 huruf a dan b Undang-Undang PPh.
- Pajak Penghasilan.
- Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya.
- Gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham.
- Sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Tarif Konsultan Pajak
Kategori | Tarif Konsultan Pajak |
SPT Tahunan Orang Pribadi 1770S | Rp450.000 – Rp550.000 |
SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 | Rp550.000 – Rp1.800.000 |
SPT Tahunan Badan Usaha Omzet Rp200 juta – Rp5 miliar | Rp3.500.000 |
SPT Tahunan Badan Usaha Omzet Rp5 miliar – Rp10 miliar | Rp5.000.000 |
SPT Tahunan Badan Usaha Omzet Rp10 miliar – Rp15 miliar | Rp7.000.000 |
SPT Tahunan Badan Usaha Omzet Rp15 miliar – Rp20 miliar | Rp9.000.000 |
SPT Tahunan Badan Usaha Omzet Rp20 miliar – Rp25 miliar | Rp14.000.000 |
Kategori: Lain-lain
Tag: akuntansi, biaya, hitung, jumlah, pajak, penghasilan, Peraturan, perhitungan, uang