Tarif Tol Medan-Kualanamu (Semua Golongan Kendaraan)

Tidak cuma di Jawa, Pulau Sumatera saat ini juga telah didukung fasilitas jalan tol yang menghubungkan satu daerah ke daerah yang lain, salah satunya Medan ke Bandara Internasional Kualanamu. Seperti jalan tol pada umumnya, bagi mereka yang akan menggunakan fasilitas ini, akan dikenakan tarif sesuai dengan golongan kendaraan dan tujuan perjalanan.

Salah satu ruas Tol Medan-Kualanamu (sumber: cintamobil)
Salah satu ruas Tol Medan-Kualanamu (sumber: cintamobil)

Saat ini, pembangunan jalan tol merupakan salah satu prioritas utama pemerintah Indonesia. Tujuan pembangunan jalan tol ini salah satunya untuk memberikan ruang gerak pada kendaraan yang sedang menempuh perjalanan sehingga bisa menekan tingkat kemacetan lalu lintas.[1] Pasalnya, jalan tol ini diklaim sebagai satu-satunya fasilitas yang menyediakan arus bebas hambatan yang sempurna.[2]

Bacaan Lainnya

Profil Jalan Tol Medan-Kualanamu

Seperti disinggung di atas, tidak cuma di Pulau Jawa, pembangunan jalan tol juga sedang giat dilakukan di kawasan Sumatera. Jika di Jawa disebut Tol Trans Jawa, maka di Sumatera disebut sebagai Tol Trans Sumatera. Seperti namanya, Tol Trans Sumatera menghubungkan kota-kota di Pulau Sumatera, dengan total jaringan dikatakan mencapai 2.818 km, yang menyusuri pantai timur Sumatera, menghubungkan Bakauheni hingga Aceh.[3]

Nah, salah satu ruas Tol Trans Sumatera yang saat ini telah beroperasi adalah Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi. Menghubungkan Kota Medan dan Kota Tebing Tinggi dengan Bandara Internasional Kualanamu, jalan tol ini membentang sepanjang 61,80 km dan terhubung dengan Tol Belmerea (Belawan-Medan-Tanjung Morawa).

Pembangunan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi terbagi menjadi dua tahap. Tahap pertama sepanjang 17,80 km menghubungkan Medan dengan Perbarukan dan Bandara Internasional Kualanamu, sedangkan tahap kedua menghubungkan Perbarukan dengan Tebing Tinggi dengan panjang 44 km. Ruas Perbarakan-Sei Rampah diresmikan Presiden Joko Widodo pada 13 Oktober 2017, disusul peresmian ruas Tanjung Morawa ke Bandara Internasional Kualanamu pada 11 Juni 2018 oleh Gubernur Sumatera Utara saat itu, Erry Nuradi. Sementara itu, ruas Sei Rampah, Serdang Bedagai, hingga Tebing Tinggi dioperasikan pada 25 Maret 2019.

Seperti jalan tol lainnya, untuk masyarakat yang hendak melintasi Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi, juga akan dikenakan sejumlah tarif. Tarif tol biasanya dipatok berdasarkan golongan kendaraan yang digunakan pengguna serta asal dan tujuan perjalanan. Sebagai referensi, berikut informasi terbaru tarif Tol Medan-Kualanamu.

Tarif Tol Medan-Kualanamu

Asal PerjalananTujuan PerjalananTarif Tol
Tanjung MorawaKualanamuGol. I : Rp18.000
Gol. II : Rp27.000
Gol. III : Rp27.000
Gol. IV : Rp36.000
Gol. V : Rp36.000
ParbarakanKualanamuGol. I : Rp7.000
Gol. II : Rp10.500
Gol. III : Rp10.500
Gol. IV : Rp14.500
Gol. V : Rp36.000
KemiriKualanamuGol. I : Rp4.000
Gol. II : Rp5.500
Gol. III : Rp5.500
Gol. IV : Rp7.500
Gol. V : Rp7.500

Informasi tarif tol Medan-Kualanamu di atas kami kutip langsung dari situs resmi PT Jasamarga Kualanamu Tol. Daftar tarif tersebut masih berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 507/KPTS/M/2021 tanggal 27 April 2021 yang berlaku mulai tanggal 24 Mei 2021 pukul 00.00 WIB. Untuk tarif lebih lengkap, Anda bisa melihat tabel di bawah ini.

Tarif Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi

Tarif Tol Medan-Kualanamu (Semua Golongan Kendaraan)

Tarif Tol Medan-Kualanamu (Semua Golongan Kendaraan)
Tarif Tol Medan-Kualanamu (Semua Golongan Kendaraan)
Tarif Tol Medan-Kualanamu (Semua Golongan Kendaraan)
Tarif Tol Medan-Kualanamu (Semua Golongan Kendaraan)

Perlu Anda catat besaran tarif Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi di atas tidak terikat dan bisa berubah sewaktu-waktu, tergantung kebijakan pemerintah. Penyesuaian tarif jalan tol sendiri telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol biasanya dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.

Menurut keterangan pihak PT Jasamarga Kualanamu Tol, penyesuaian tarif dibarengi dengan perbaikan guna meningkatkan keamanan dan kenyamanan. Di bidang transaksi, ada peningkatan kapasitas transaksi dengan penambahan fasilitas top up elektronik di lajur gardu transaksi, khususnya pada gardu-gardu padat seperti di Tol Tebing Tinggi, dan penambahan unit mobile reader di gerbang tol.

Sementara itu, pada bidang layanan lalu lintas, dilakukan penambahan fasilitas jalan tol, seperti penambahan mobil patroli dan derek, smart CCTV, penambahan Variable Message Sign (VMS), penggantian marka putih menjadi marka berwarna kuning di bahu dalam sepanjang jalan tol, dan penambahan rambu-rambu petunjuk arah. Pemeliharaan fisik jalan tol pun dilakukan secara periodik, serta rekonstruksi perkerasan guna meningkatkan kualitas jalan.

[1] Fakhurozi, Ahmad, Agustina Dewi Ningrum S., Rizki Amanda. 2020. Kajian Studi Dampak Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) terhadap Infrastruktur dan Lingkungan. Jurnal Ilmiah Penalaran dan Penelitian Mahasiswa Universitas Ahmad Dahlan, Vol. 4(1): 14-29.

[2] Iswara, Ade Yudha, dkk. 2017. Kajian Potensi Pengguna Jalan Tol Malang-Kepanjen. Jurnal Mahasiswa Jurusan Teknik Sipil Universitas Brawijaya, Vol. 1(2).

[3] Handika, Rahmad, Hera Widyastuti, Cahya Buana. 2019. Evaluasi Kinerja dan Pelayanan Gerbang Tol (Studi Kasus: Gerbang Tol Sei Rampah dan Gerbang Tol Tebing Tinggi Ruas Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi). Jurnal Teknik ITS, Vol. 8(2): 71-78.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *