Update Pengertian dan Besaran Biaya Jabatan

Jika Anda termasuk pegawai, baik itu karyawan swasta maupun pegawai negeri sipil, Anda pasti sudah tidak asing lagi dengan pajak penghasilan Pasal 21 atau PPh 21. Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015, PPh 21 merupakan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri.

biaya, jabatan, dikurangkan, dari, penghasilan, bruto, pegawai, tetap, besar, ketentuan, PPh, pasal, 21, 5, persen, dari, per, bulan, tahun, pensiun, pajak, penghasilan, bagi, peraturan, menteri, keuangan
Pajak penghasilan (techinasia.com)

Peserta PPh 21 ialah orang yang dikenai pajak atas penghasilannya atau penerima penghasilan yang dipotong PPh 21 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-16/PJ/2016, Peraturan Menteri Keuangan No.101/PMK.010/2016, dan No.102/PMK.010/2016. Secara garis besar, peserta wajib pajak ini terbagi menjadi enam kategori, yaitu pegawai, bukan pegawai, penerima pensiun dan pesangon, dewan komisaris, mantan pegawai, serta peserta kegiatan.

Bacaan Lainnya

Besaran PPh Pasal 21 yang dipotong setiap bulan bagi Wajib Pajak orang pribadi pegawai tetap atau pensiunan adalah jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi dengan biaya jabatan atau biaya pensiun, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP. Nah, pada artikel kali ini, kita akan membahas sedikit tentang biaya jabatan.

Biaya jabatan dapat diartikan sebagai biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto bagi pegawai tetap. jabatan di sini tidak merujuk pada pengertian jabatan formal tertentu dalam perusahaan atau instansi, dari staf biasa hingga direktur utama berhak memperoleh pengurangan biaya jabatan ini. Besarnya biaya jabatan dalam ketentuan PPh Pasal 21 adalah sebesar 5 persen dari penghasilan bruto, dengan penghasilan setinggi-tingginya Rp500.000 per bulan atau Rp6.000.000 per .

Misalnya, jika Anda bekerja sebagai pegawai tetap di suatu perusahaan bernama PT Jaya Abadi Sentosa dengan gaji tetap dan tunjangan sebesar Rp2.000.000 sebulan atau Rp24.000.000 setahun, maka biaya jabatan Anda adalah 5 persen dikalikan dengan Rp2.000.000, yaitu Rp100.000 sebulan atau Rp1.200.000 setahun.

Ilustrasi: perhitungan pajak (sumber: thebalancemb.com)
Ilustrasi: perhitungan pajak (sumber: thebalancemb.com)

Contoh lainnya adalah seorang bernama Toni bekerja sebagai pegawai tetap di PT Gunung Sangat Besar dengan menerima gaji tetap dan tunjangan sebesar Rp10.000.000 sebulan atau Rp120.000.000 setahun, maka biaya jabatannya adalah 5 persen dikalikan dengan Rp10.000.000, yaitu sebesar Rp500.000 sebulan atau Rp6.000.000 setahun.

Jika pada awal tahun seseorang sudah berstatus sebagai pegawai tetap, maka biaya jabatan dihitung mulai bulan Januari sampai dengan akhir tahun saat yang bersangkutan berhenti bekerja. Sementara, jika seorang baru diangkat menjadi pegawai tetap dalam tahun takwim, maka biaya jabatannya dihitung sejak bulan pengangkatan sampai akhir tahun atau saat berhenti bekerja. Jika seorang berhenti bekerja dalam tahun takwim, maka biaya jabatan dihitung mulai Januari sampai dengan bulan ketika yang bersangkutan sudah tidak bekerja.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.03/2008 menyebutkan bahwa biaya jabatan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk penghitungan pemotongan Pajak Penghasilan bagi pegawai tetap.

Selain biaya jabatan, biaya pensiun juga menjadi salah satu komponen pengurang penghasilan bruto untuk penghitungan pemotongan Pajak Penghasilan bagi pensiunan. Persentasenya sama seperti biaya jabatan yaitu sebesar 5 persen, atau setinggi-tingginya Rp2.400.000 setahun atau Rp200.000 sebulan.

[Update: Dian]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *