Syarat dan Biaya Izin Sumur Bor SIPA

Selain dari pasokan PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum), banyak rumah tangga, gedung perkantoran, atau fasilitas publik lainnya yang mengambil air tanah untuk kebutuhan harian. Biasanya dibuat menggunakan sumur bor, ternyata pengambilan air tanah tersebut tidak boleh dilakukan sembarangan. Individu atau badan harus mengantongi SIPA (Surat Pemanfaatan Air Tanah) untuk melakukan pengambilan air tanah. Untuk mendapatkan izin tersebut, ada sejumlah syarat dan biaya yang harus dipenuhi.

Sumur bor (sumber: prolegal.id)
Sumur bor (sumber: prolegal.id)

Sudah menjadi rahasia umum bahwa air adalah kebutuhan pokok yang paling penting untuk makhluk hidup, tidak terkecuali manusia dan fungsinya tidak dapat digantikan senyawa lain.[1] Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 14/PRT/M/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang menyebutkan bahwa kebutuhan air rata-rata secara wajar sebesar 60 liter per orang per hari untuk segala keperluannya.[2]

Bacaan Lainnya

Di Indonesia, suplai air bersih sebenarnya sudah dilaksanakan oleh PDAM. Sayangnya, jumlah penduduk yang mendapatkan pasokan dari perusahaan tersebut terbilang minim. Bahkan, di Semarang, PDAM setempat baru mampu melayani 56,95 persen penduduk.[3] Salah satu alasannya karena masih banyak masyarakat yang memilih menggunakan sumur bor untuk mendapatkan air bersih lantaran dinilai membutuhkan biaya yang tidak terlalu besar jika dibandingkan memasok dari PDAM.

Sumur Bor

Berbeda dengan sumur gali yang kerap digunakan untuk kebutuhan rumah tangga, sumur bor biasanya digunakan khusus untuk bangunan berskala besar seperti sekolah, kantor, rumah makan, hotel, dan sebagainya. Menggunakan sumur bor dikatakan memiliki banyak kelebihan. Pembuatan sumur bor ini dilakukan dengan mesin, membuat proses pembuatan konstruksi sumur ini lebih cepat jika dibandingkan dengan sumur galian.

Pembuatan sumur bor juga dikatakan tidak akan memakan banyak tempat. Hal ini dapat terjadi karena pembuatan sumur bor mengandalkan mesin. Karena itu, peletakan alat dalam proses pembuatan sumur bor akan menghemat ruangan. Namun, ini kembali lagi bahwa lokasi pembuatan sumur bor akan memengaruhi kualitas air yang ada.

Apa Itu SIPA?

Namun, membuat sumur bor untuk mendapatkan air tanah ternyata tidak boleh sembarangan. Individu atau lembaga yang ingin menyedot air dari dalam tanah harus mengantongi SIPA. Dikutip dari resmi Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, SIPA adalah wewenang yang diberikan kepada perorangan atau badan hukum dalam melakukan kegiatan pengambilan air tanah.

Untuk memperoleh SIPA, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Masing-masing pemerintah daerah tentu memiliki persyaratan sendiri sebelum menerbitkan SIPA dan memberikannya kepada pemohon. Berikut kami sajikan syarat SIPA yang berlaku di kawasan Kabupaten Purwakarta, seperti yang kami rangkum dari website resminya.

Syarat SIPA (Pemohon Baru)

Pembuatan sumur bor (sumber: pinhome.id)
Pembuatan sumur bor (sumber: pinhome.id)
  • Photocopy KTP atau tanda bukti diri.
  • Photocopy akte pendirian perusahaan bagi yang berstatus badan hukum.
  • Photocopy surat izin pengeboran.
  • Gambar penampang tipologi/batuan dan rekaman hasil logging sumur.
  • Gambar atau bagan penampang konstruksi sumur bor.
  • Berita acara pengawasan pemasangan saringan.
  • Berita acara hasil uji pemompaan.
  • Hasil analisis fisika dan kimia air bawah tanah.
  • Saran teknis dari Dinas Pertambangan dan Energi.
  • Dokumen UKL/UPL yang telah disahkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Tata Ruang Kabupaten/Kota.
  • Amdal bagi pengambilan air bawah tanah dengan debit lebih dari 50 liter per detik yang berasal dari satu titik sumur bor atau pengambilan air bawah tanah dengan debit lebih dari 50 liter per detik yang berasal dari satu titik sumur dalam areal kurang dari 10 hektar.
  • Setiap pengambilan air bawah tanah yang wajib amdal lebih dari 5 (lima) sumur dalam luas 10 hektar baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama, wajib menyediakan 1 (satu) sumur pantau yang dilengkapi alat pemantau muka air bawah tanah serta membuat sumur imbuhan.

Lalu, berapa biaya yang diperlukan untuk bisa mendapatkan SIPA tersebut? Seperti persyaratan, besaran biaya juga sangat variatif, tergantung kedalaman sumur, jumlah sumur, dan kebijakan masing-masing pemerintah daerah. Sebagai referensi, berikut kami sajikan informasi izin sumur SIPA yang berlaku di kawasan Kabupaten Purwakarta.

Biaya Izin Sumur Bor SIPA

Kedalaman SumurBiaya
Sumur 0 – 40 meterRp1.000.000
Sumur 41 – 100 meterRp2.000.000
Sumur 101 – 150 meterRp3.000.000
Sumur 151 – 200 meterRp4.000.000
Sumur 210 – 300 meterRp6.000.000

Informasi biaya di atas kami rangkum langsung dari website resmi Badan Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Purwakarta dan berlaku untuk sumur pertama. Perlu Anda catat bahwa biaya tersebut tidak mengikat dan dapat berubah sewaktu-waktu. Selain itu, biaya dapat berbeda-beda di masing-masing wilayah. Di kawasan Provinsi dan Lampung misalnya, berdasarkan situs resminya, biaya SIPA saat ini gratis.

[1] Pitojo, S. dan Eling P. 2002. Deteksi Pencemar Air Minum. Semarang: CV Aneka Ilmu.

[2] Sasongko, Endar Budi, Endang Widyastuti, Rawuh Edy Priyono. 2014. Kajian Kualitas Air dan Penggunaan Sumur Gali Oleh Masyarakat di Sekitar Sungai Kaliyasa Kabupaten Cilacap. Jurnal Ilmu Lingkungan, Vol. 12(2): 72-82.

[3] Yuliani, Yani dan Mardwi Rahdriawan. 2015. Kinerja Pelayanan Air Bersih Berbasis Masyarakat di Kelurahan Tugurejo Kota Semarang. Jurnal Pengembangan Kota UNDIP, Vol. 3(1): 11-25.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *