Biaya Administrasi Pembuatan SIM A, Lebih Mudah Melalui Pendaftaran Online
Dipublikasikan pada March 30 2025 10:35, by Galih Conainthata
Surat Izin Mengemudi merupakan salah satu syarat kelengkapan berkendara yang mutlak dimiliki oleh para pengendara, baik kendaraan roda dua (motor) maupun kendaraan roda empat. Surat ini adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.Setiap pengguna kendaraan bermotor wajib memiliki SIM peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor diwilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).Dalam fungsinya, SIM dimanfaatkan sebagai sarana identifikasi / jati diri seseorang, sebagai alat bukti, sebagai sarana upaya paksa, serta sebagai sarana pelayanan masyarakat.Membuat SIM - (Sumber: pontianakpost.co.id)
Sim digolongkan ke dalam beberapa golongan, sesuai Pasal 211 (2) PP 44/93, yakni Golongan SIM A (untuk kendaraan roda empat), Golongan SIM A Khusus (kendaraan bermotor roda tiga), Golongan SIM B1, Golongan SIM B2, Golongan SIM C, dan Golongan SIM D.
Persyaratan Pemohon SIM, sesuai yang diatur dalam Pasal 217 (1) PP 44 / 93
Permohonan tertulis
Bisa membaca dan menulis
Memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan dan teknik dasar kendaraan bermotor.
Batas usia: 16 Tahun untuk SIM Golongan C, 17 Tahun untuk SIM Golongan A,dan 20 Tahun untuk SIM Golongan BI / BII
Terampil mengemudikan kendaraan bermotor
Sehat jasmani dan rohani
Lulus ujian teori dan praktek
Pertanyaan yang kerap terlontar di kalangan pengemudi kendaraan bermotor adalah berapa biaya administrasi pembuatan SIM. Sebenarnya semua biaya administrasi pembuatan SIM, STNK, maupun BPKB telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. PP tersebut menggantikan PP Nomor 50 Tahun 2010 yang berisi tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). PP ini berlaku per 6 Januari 2017, atau satu bulan setelah disahkan pada tanggal 6 Desember 2016. Biaya administrasi pengujian untuk penerbitan SIM baru
Golongan SIM
Biaya
SIM A
Rp120.000
SIM B1
Rp120.000
SIM B2
Rp120.000
SIM C
Rp100.000
SIM C1
Rp100.000
SIM C2
Rp100.000
SIM D
Rp50.000
SIM D1
Rp50.000
SIM Internasional
Rp250.000
Biaya administrasi penerbitan SIM (Perpanjangan)
Golongan SIM
Biaya
SIM A
Rp80.000
SIM B1
Rp80.000
SIM B2
Rp80.000
SIM C
Rp75.000
SIM C1
Rp75.000
SIM C2
Rp75.000
SIM D
Rp30.000
SIM D1
Rp30.000
SIM Internasional
Rp225.000
Besaran tarif pembuatan SIM, BPKB, maupun STNK di tiap daerah di Indonesia adalah sama. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga transparansi dan mencegah terjadinya pungutan liar oleh pihak yang tak bertanggung jawab. Dalam proses pembuatannya, pemerintah juga melakukan inovasi dengan menghadirkan pembuatan SIM secara online. Dengan demikian, tindakan tembak menembak dan pungli dalam pembuatan SIM dapat dicegah.
Kategori: Lain-lain Tag: biaya administrasi, indonesia, kendaraan bermotor, Lalu Lintas, layanan, pelayanan, pembuatan, pendaftaran, syarat