Tarif Pajak Honda BeAT Terbaru dan Dendanya

Jika memiliki , entah itu Honda BeAT atau merk lainnya, Anda diwajibkan membayar pajak tahunan berdasarkan ketentuan yang telah diatur oleh undang-undang. Besaran tarif pajak kendaraan bermotor sendiri bervariasi, tergantung kapan sepeda motor tersebut diproduksi dan berapa banyak sepeda motor yang Anda miliki. Hal ini mengingat bahwa selain pajak penghasilan, pajak kendaraan bermotor termasuk salah satu pajak progresif.

Sepeda motor Honda BeAT (sumber: oto.com)
Sepeda motor Honda BeAT (sumber: oto.com)

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan pajak yang dikenakan pada pemilik kendaraan bermotor yang dioperasikan di darat. Sementara, untuk besaran tarif sendiri ditentukan oleh dua faktor, yaitu faktor nilai dan bobot potensi pencemaran dan kerusakan jalan yang secara relatif ditimbulkan dari penggunaan kendaraan tersebut.

Bacaan Lainnya

Membayar PKB bukan hanya demi kelancaran pembangunan, karena pajak merupakan pendapatan pemerintah. Lebih dari itu, PKB memberikan keuntungan bagi si wajib pajak. Keuntungan ini sangat terasa jika Anda hendak mengajukan pinjaman ke bank. Rekaman kewajiban pajak Anda menjadi pendukung apakah pinjaman Anda disetujui atau tidak.

Cara paling mudah melihat besaran PKB sepeda motor adalah dengan melihat Surat Tanda Nomor Kendaraan () yang bersangkutan. Di dokumen tersebut, sudah tertera besaran pajak yang wajib dibayarkan oleh si pemilik. Jika Anda memiliki lebih dari satu kendaraan bermotor, maka besaran pajak dari masing-masing kendaraan berbeda, karena seperti dikatakan di atas, pajak kendaraan bermotor termasuk pajak progresif.

Besaran Pajak Kendaraan Bermotor

Urutan Kepemilikan Sepeda MotorPersentase Tarif Pajak
Motor Pertama2 persen
Motor Kedua2,5 persen
Motor Ketiga3 persen
Motor Keempat3,5 persen
Motor Kelima4 persen
Motor Keenam4,5 persen
Motor Ketujuh5 persen
Motor Kedelapan5,5 persen
Motor Kesembilan6 persen
Motor Kesepuluh6,5 persen

Perlu dicatat bahwa tarif pajak kendaraan bermotor di atas berlaku untuk daerah DKI Jakarta dan masih berlaku hingga detik ini. Di wilayah lain, besaran pajak bisa saja berbeda. Di Jawa Timur misalnya, berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 13 tahun 2015, besaran PKB adalah 1,5 persen untuk kepemilikan pertama kendaraan bermotor pribadi dan badan, sedangkan PKB kendaraan bermotor angkutan umum adalah 1 persen.

Ilustrasi: Dokumen Kelengkapan Kendaraan Bermotor (credit: idnjurnal)
Ilustrasi: Dokumen Kelengkapan Kendaraan Bermotor (credit: idnjurnal)

Cara Menghitung Pajak Motor

Lalu, bagaimana cara menghitung pajak sepeda motor? Caranya cukup mudah asalkan Anda terlebih dahulu mengetahui dasar pengenaan pajak tersebut. Seperti disampaikan di atas, ada dua komponen yang menjadi dasar pengenaan pajak sepeda motor, antara lain:

  • Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), nilai jual ini bukanlah harga jual umum suatu kendaraan, melainkan nilai yang telah ditetapkan oleh Dispenda yang didapatkan dari Agen Pemegang Merek (APM).
  • Bobot maupun efek negatif yang bisa merefleksikan tingkat kerusakan jalan yang diakibatkan kendaraan tersebut dan dinyatakan di dalam koefisien yang nilainya satu atau lebih.

Misalnya, Anda memiliki lima motor dengan dan tahun yang sama. Jika PKB diketahui Rp450.000 dan SWDKLLJ (sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan) dikenakan Rp50.000, maka untuk mengetahui pajak tiap motor, Anda harus menghitung NJK terlebih dulu, yaitu (PKB x 2/3 x 100) = Rp450.000 x 2/3 x 100 = Rp30.000.000. Jadi, pajak tiap-tiap sepeda motor Anda adalah:

  • Pajak untuk motor pertama adalah 2% x Rp30.000.000 = Rp600.000.
  • Pajak motor kedua: 2,5% x Rp30.000.000 = Rp750.000 (terjadi kenaikan).
  • Pajak motor ketiga: 3% x Rp30.000.000 = Rp900.000 (terjadi kenaikan).
  • Pajak motor keempat dst: 3,5% x Rp30.000.000 = Rp1.050.000 (terjadi kenaikan).

Meski bukan perkara yang mendesak, Anda memang sebaiknya membayar pajak motor tepat waktu. Pasalnya, jika terlambat, selain tunggakan akan menumpuk, Anda pun diwajibkan membayar denda pajak motor. Cara membayar pajak tahunan sendiri cukup mudah karena Anda tinggal menuju pos SAMSAT terdekat (bisa keliling atau di mal), lalu menyerahkan STNK motor asli, menunjukkan KTP asli atas nama pemilik sepeda motor, dan membayar pajak yang dibebankan.

Lalu, bagaimana jika sepeda motor yang Anda miliki kebetulan adalah skuter matik BeAT keluaran Honda? Pertama-tama, kita harus mengetahui harga sepeda motor BeAT yang Anda beli. Menurut situs resmi PT Astra Honda Motor, harga Honda BeAT saat ini berkisar Rp17,820 juta untuk tipe CBS, Rp18,476 juta untuk tipe Street, dan Rp18,672 juta untuk tipe Deluxe, naik dari tahun sebelumnya yang dilepas mulai Rp16,815 juta sampai Rp17,615 juta.

Tarif Pajak Tahunan Honda BeAT

Tipe Honda BeATTarif Pajak
BeAT CBS2% x Rp17.820.000 = Rp356.400
BeAT Street2% x Rp18.476.000 = Rp369.520
BeAT Deluxe2% x Rp18.672.000 = Rp373.440
  • Masing-masing biaya di atas kemudian ditambah dengan biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib dan Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang dikelola oleh Jasa Raharja dengan tarif Rp35.000 untuk kendaraan roda dua dengan mesin 50cc hingga 250cc (sebelumnya Rp32.000).

Lantas, bagaimana jika Honda BeAT yang Anda miliki merupakan produk lawas? Pajak kendaraan bermotor yang diterapkan tentunya berdasarkan dengan nilai jual kendaraan saat sepeda motor tersebut dirilis. Berikut kami sajikan kisaran besaran tarif pajak kendaraan bermotor Honda BeAT yang dirilis tahun 2014 hingga 2019.

Loket pelayanan SAMSAT (sumber: aturduit.com)
Loket pelayanan SAMSAT (sumber: aturduit.com)

Tarif Pajak Honda BeAT Lawas

Tahun ProduksiKisaran Tarif Pajak
BeAT 2014Rp154.500
BeAT 2015Rp163.000
BeAT 2016Rp193.500
BeAT 2017Rp207.000
BeAT 2018Rp231.750
BeAT 2019BeAT Sporty CW : Rp321.360
BeAT Sporty CBS : Rp324.880
BeAT Sporty CBS ISS : Rp335.360
BeAT Street : Rp335.860
BeAT 2021BeAT CBS : Rp329.000
BeAT CBS ISS : Rp343.000
BeAT Street : Rp343.000
BeAT Deluxe : Rp345.000
BeAT 2022BeAT CBS : Rp336.300
BeAT CBS ISS : Rp350.300
BeAT Street : Rp350.300
BeAT Deluxe : Rp352.300

Daftar besaran tarif pajak tahunan Honda BeAT di atas kami rangkum dari berbagai sumber (belum termasuk biaya SWDKLLJ). Besaran tarif pajak Honda BeAT bisa berbeda-beda, tergantung varian Honda BeAT yang bersangkutan. Untuk informasi lebih lengkap, Anda bisa langsung mengecek besaran tarif pajak di STNK Honda BeAT yang bersangkutan.

Denda Telat Bayar Pajak Motor

Jika Anda terpaksa telat membayar pajak kendaraan bermotor, Anda akan dikenakan denda dengan besaran bervariasi. Perhitungan denda PKB adalah 25 persen per tahun. Jika Anda terlambat satu bulan, besarannya PKB x 25% x 1/12, dan terlambat 6 bulan = PKB x 25% x 6/12, dengan denda SWDKLLJ sebesar Rp35.000 untuk kendaraan roda dua berkapasitas 50cc hingga 250cc.

Misalnya, Anda telat membayar pajak selama 1 bulan, sedangkan besaran PKB yang tertera di STNK adalah Rp250 ribu, maka penghitungan denda pajaknya adalah (Rp250.000 x 25 persen x 1/12 bulan) + denda SWDKLJJ motor = Rp5.208 + Rp35.000 = Rp40.208. Jadi, apabila Anda terlambat membayar pajak kendaraan motor selama 1 bulan, maka nilai denda yang wajib dibayarkan adalah Rp 40.208. 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *