Info Terbaru Tarif Pajak Progresif (PPh Pasal 21 dan Kendaraan Bermotor)

Orang bijak taat pajak. Begitulah slogan yang didengungkan Dirjen Pajak kepada masyarakat Indonesia agar sadar dan teratur membayar pajak. Namun, di samping keteraturan membayar pajak, Wajib Pajak juga sebaiknya mengerti berbagai istilah pajak, serta tarif-tarif pajak yang menjadi tanggung jawabnya, untuk menghindari ketidakjelasan di kemudian hari, salah satunya tentang pajak progresif.

Ilustrasi: Perhitungan Pajak (sumber: iamexpat)
Ilustrasi: Perhitungan Pajak (sumber: iamexpat)

Pajak progresif adalah tarif pemungutan pajak dengan persentase yang naik dengan semakin besarnya jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak, dan kenaikan persentase untuk setiap jumlah tertentu setiap kali naik. Di Indonesia, pajak progresif ini diterapkan pada pajak penghasilan (PPh) untuk Wajib Pajak orang pribadi dan juga pajak kendaraan bermotor.

Bacaan Lainnya

Untuk PPh sendiri, telah diatur dengan undang-undang dan memiliki beberapa macam, salah satunya PPh Pasal 21 atau PPh 21. Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015, PPh 21 merupakan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri.

Peserta wajib pajak PPh 21 ialah orang yang dikenai pajak atas penghasilannya atau penerima penghasilan yang dipotong PPh 21 berdasarkan peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-32/PJ/2015 Pasal 3 wajib pajak PPh 21. Secara garis besar, peserta wajib pajak ini terbagi menjadi enam kategori, yaitu pegawai, bukan pegawai, penerima pensiun dan pesangon, dewan komisaris, mantan pegawai, serta peserta kegiatan.

Lalu, berapa besaran tarif PPh 21? Pada dasarnya, besaran tarif PPh 21 mengacu pada Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 17 ayat (1), yaitu tarif yang digunakan dalam pemotongan PPh Pasal 21 bersifat progresif, artinya semakin besar jumlah penghasilan, maka semakin tinggi pula tarifnya. Berikut rincian tarif PPh Pasal 21.

Tarif PPh Pasal 21

KetentuanTarif PPh
Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan sampai Rp50.000.0005 persen
Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp50.000.000 sampai Rp250.000.00015 persen
Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp250.000.000 sampai Rp500.000.00025 persen
Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp500.000.00030 persen
Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP 20 persen lebih tinggi dari mereka yang memiliki NPWP

Misalnya, jika Anda memiliki penghasilan tahunan sebesar Rp150.000.000, dengan status menikah dan memiliki satu tanggungan. Besaran PPh yang harus dibayarkan adalah sebagai berikut.

  • PTKP = Rp58.500.000 + Rp4.500.000 = Rp63.000.000.
  • Penghasilan Kena Pajak ( Penghasilan Bruto – PTKP = Rp150.000.000 – Rp63.000.000 = Rp87.000.000.
  • Total PPh Pasal 21 = (5% x Rp50.000.000) + (15% x Rp27.000.000) = Rp6.550.000 per tahun.

Selain dalam pajak penghasilan, pajak progresif juga berlaku pada kendaraan bermotor, sebagai upaya pemerintah untuk mengurangi kemacetan. Dalam menentukan pajak kendaraan bermotor ini, pajak progresif berlaku untuk kendaraan-kendaraan bermotor yang dimiliki dalam kurun waktu yang sama. Urutan progresif ditentukan dengan kuitansi jual beli dari pernyataan Wajib Pajak dengan nama atau pemilik sama yang dibubuhi materai.

Pajak Progresif - autobild.co.id
Pajak Progresif – autobild.co.id

Kebijakan pajak progresif untuk kendaraan bermotor sendiri sudah berlaku di sejumlah wilayah di Indonesia. Besaran pajak progresif bervariasi, tergantung kebijakan masing-masing pemerintah daerah setempat. Sebagai referensi, berikut kami sajikan informasi terbaru besaran tarif pajak progresif kendaraan bermotor tahun 2020 di sejumlah daerah di Indonesia.

Tarif Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

WilayahTarif Pajak Progresif
Jawa Tengah Kepemilikan pertama : 1,5%
Kepemilikan ke-2 : 2%
Kepemilikan ke-3 : 2,5%
Kepemilikan ke-4 : 3%, dst
Jawa BaratKepemilikan pertama : 1,75%
Kepemilikan ke-2 : 2,25%
Kepemilikan ke-3 : 2,75%, dst (maksimal 10%)
DKI JakartaKepemilikan pertama : 2%
Kepemilikan ke-2 : 2,5%
Kepemilikan ke-3 : 3%
Kepemilikan ke-4 : 3,5%, dst (maksimal 10%)

Jika dibandingkan tahun sebelumnya, besaran tarif pajak progresif untuk kendaraan bermotor ini relatif belum berubah. Di DKI Jakarta misalnya, masih menerapkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.

[Update: Panca]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *