Info Terkini Biaya Perpanjangan SIM C di Layanan Mobil Keliling

SIM atau Surat Izin Mengemudi merupakan salah satu dokumen penting sebagai kelengkapan berkendara, selain STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan juga BPKB. Di Indonesia, lisensi mengemudi ini terdiri dari beberapa jenis, sesuai kategori kendaraan. Dan, bagi pengendara sepeda motor, wajib memiliki SIM C.

Ilustrasi: Kartu SIM C (credit: RRI.co.id)
Ilustrasi: Kartu SIM C (credit: RRI.co.id)

Untuk mendapatkan SIM C ini, seseorang harus memenuhi berbagai persyaratan. Di antaranya, harus berusia minimal 17 , memiliki KTP atau kartu identitas yang masih berlaku, mengisi formulir permohonan, sehat jasmani dan rohani, serta lulus ujian teori, praktik, dan/atau ujian keterampilan melalui simulator.

Bacaan Lainnya

Layaknya SIM yang lainnya, SIM C juga memiliki batas pemakaian hingga lima tahun. Setelah melewati batas tersebut, SIM yang bersangkutan tidak berlaku lagi. Untuk itulah, sebelum masa SIM C habis, pemilik SIM sebaiknya segera memperpanjang masa berlaku SIM-nya. Pasalnya, jika terlambat dalam perpanjangan, maka pengendara wajib membuat SIM baru dengan proses-proses yang lebih rumit.

Pengendara harus melakukan perpanjangan SIM setiap 5 tahun sekali. Pastikan untuk memperpanjang tepat waktu karena telat satu hari, pengendara terpaksa harus membuat SIM baru. Hal ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/985/IV/2016 di mana pemohon harus membuat SIM baru jika sudah melewati masa berlaku. Jadi, jika tak ingin mengganti SIM dengan yang lalu, lakukan proses perpanjangan sebelum masa kadaluwarsa atau dua pekan sebelumnya.

Perpanjangan SIM C sendiri biasanya dilakukan di Samsat di masing-masing . Bahkan, kini Polri telah meluncurkan layanan SIM Online untuk memudahkan pengendara yang berdomisili di lain daerah dalam melakukan perpanjangan SIM. Terkadang, pihak kepolisian juga membuka layanan mobil keliling di beberapa lokasi tertentu di masing-masing kota.

Khusus untuk mobil keliling, selain melayani perpanjangan SIM C, juga melayani perpanjangan SIM A (kendaraan roda empat atau mobil). Perpanjangan SIM C di mobil keliling ini bisa dilakukan sebelum masa habis SIM berlaku dengan tenggang waktu 14 hari. SIM yang masa berlakunya telah habis, dapat diproses maksimal dalam kurun waktu tiga bulan terhitung tanggal berlaku habis.

Pengguna layanan SIM Keliling (sumber: infopublik.id)
Pengguna layanan SIM Keliling (sumber: infopublik.id)

Cara Perpanjang SIM C di Mobil Keliling

Proses perpanjangan SIM C melalui mobil keliling ini sebenarnya juga cukup ringkas. Pemohon cukup mendatangi layanan mobil keliling terdekat dengan domisili tempat tinggal, lalu mengantre formulir permohonan SIM. Pada formulir ini, pemohon wajib mengisi beberapa informasi, seperti biodata lengkap dengan tanda tangan.

Setelah diisi, formulir tersebut diserahkan kepada petugas dengan lampiran SIM lama, fotokopi SIM lama, dan juga KTP beserta fotokopinya. Selebihnya, tinggal menunggu giliran untuk dipanggil melakukan foto, penyamaan informasi dari formulir, dan juga pindai sidik jari. 

SIM C di Mobil Keliling

Biaya resmi penerbitan SIM C di layanan mobil keliling sampai tahun 2020 dan 2021 masih berdasarkan PP No. 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni sebesar Rp75.000 dengan proses paling lama 1 jam. Kemudian, pada tahun 2020 lalu sang pemohon juga akan ditarik biaya lain untuk asuransi sebesar Rp50.000 dan biaya kesehatan Rp40.000, sehingga bila ditotal biayanya sebesar Rp165.000.

Namun, untuk tahun 2021 rupanya terdapat perubahan pada biaya tes kesehatan dan asuransi. Selain biaya perpanjangan SIM C, pemohon juga tetap dikenai tambahan biaya untuk tes kesehatan sebesar Rp25.000 dan asuransi ditarik biaya senilai Rp30.000.

[Update: Dian]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *