Update Biaya Balik Nama (BBNKB) Sepeda Motor

Jika Anda baru membeli sepeda motor atau second, Anda sebaiknya segera melakukan balik nama atau tukar nama surat-surat sepeda motor yang bersangkutan menjadi atas nama Anda. Hal ini bermanfaat untuk memudahkan Anda ketika harus membayar pajak kendaraan bermotor atau mengurus perpanjangan STNK. Nah, untuk melakukan biaya balik nama atau biasa dikenal dengan BBNKB ini, Anda harus membayar biaya administrasinya.

Ilustrasi: sepeda motor bekas (sumber: infokreditkendaraan.id)
Ilustrasi: sepeda motor bekas (sumber: infokreditkendaraan.id)

Balik nama sendiri merupakan pengalihan nama dan alamat pada kendaraan bermotor dari pemilik pertama kepada pemilik kedua dan selanjutnya. Balik nama ini akan mengubah nama atau alamat yang tertera di STNK dan BPKB menjadi nama atau alamat yang baru. Meski begitu, balik nama tidak mengubah plat nomor kendaraan yang bersangkutan.

Bacaan Lainnya

Selain ketika membeli motor bekas, balik nama juga diperlukan ketika pemilik sepeda motor pindah alamat tinggal, terutama ketika pindah ke luar atau daerah. Bisa dibayangkan bagaimana susahnya jika Anda harus mengurus perpanjangan STNK di tempat yang jauh dari tinggal.

Untuk mengurus balik nama, beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan pemilik sepeda motor adalah STNK dan fotokopi, KTP pemilik baru (asli dan fotokopi), BPKB asli dan fotokopi, serta kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas materai Rp6.000 (plus fotokopi). Untuk balik nama pada STNK, prosedur yang mesti dilalui sebagai berikut.

Cara Balik Nama STNK Motor

  1. Datang ke SAMSAT (Sistem Manunggal Satu Atap) terdekat dengan membawa berkas persyaratan yang telah disiapkan.
  2. Melakukan tes fisik sepeda motor dan selanjutnya akan diberi lembaran hasil cek tes fisik untuk diserahkan bersama dengan berkas kelengkapan ke loket pengesahan cek fisik khusus balik nama.
  3. Kemudian, lakukan pendaftaran balik nama dengan menunjukkan semua dokumen serta kwitansi pembelian motor. Anda akan diberi formulir untuk diisi yang kemudian diserahkan kembali ke petugas. Proses ini biasanya membutuhkan waktu 2-5 hari.
  4. Setelah tiba hari yang ditentukan, Anda datang lagi ke Kantor SAMSAT dengan membawa lembaran tanda terima dan BPKB asli. Serahkan dokumen-dokumen tersebut ke petugas dan Anda diminta melakukan pembayaran di loket. Lalu, setelah membayar pajak, Anda tinggal menunggu dipanggil untuk mengambil STNK yang telah selesai diganti namanya.

Sementara, untuk balik nama BPKB, dilakukan di Kepolisian Daerah (Polda) dengan membawa berkas seperti KTP asli dan fotokopi, STNK baru asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, kwitansi motor di atas materai Rp6.000 dan telah dilegalkan oleh SAMSAT, serta hasil pengesahan cek fisik sepeda motor.  Di Polda, Anda akan diberi nomor antrean dan formulir untuk balik nama BPKB dari petugas yang akan memeriksa kelengkapan berkas Anda. Jika berkas Anda lengkap, petugas tersebut akan memberi Anda tanda pembayaran ke bank.

Dokumen bukti kepemilikan kendaraan bermotor, STNK & BPKB (sumber: aca.co.id)
Dokumen bukti kepemilikan kendaraan bermotor, STNK & BPKB (sumber: aca.co.id)

Biaya Balik Nama Motor

Sesuai dengan peraturan yang berlaku, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dikenakan tarif 10 persen untuk kendaraan baru, atau 2/3 dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan bekas. Tarif PKB sendiri bisa dihitung 1,5 persen dari nilai jual kendaraan, yang tiap tahunnya cenderung menurun karena penyusutan nilai jual kendaraan.

Anda bisa mengambil patokan nilai PKB tahun sebelumnya untuk membayar PKB sekarang. Sebagai contoh pembayaran BBNKB bisa menggunakan rumus 2/3 x PKB. Apabila biaya PKB sebesar Rp330.000, maka biaya balik sepeda motor Anda adalah 2/3 x Rp330.000, yakni Rp220.000.

Di samping itu, pemilik juga wajib membayar biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas) yang dikelola Jasa Raharja sebesar Rp35.000. Biaya lainnya adalah biaya administrasi STNK yang masih sama dengan tahun sebelumnya, yakni Rp100.000 dan biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebesar Rp60.000, yang biasanya dikenakan setiap 5 tahun sekali.

Selain biaya-biaya tersebut, Anda juga perlu menyiapkan biaya-biaya lain di luar pajak yang tercantum pada STNK, seperti pengesahan hasil cek fisik Rp30.000, pendaftaran balik nama STNK Rp30.000, hingga pendaftaran balik nama BPKB Rp80.000. Biaya-biaya tersebut masih sama dengan tahun sebelumnya.

[Update: Almas]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *