Listrik merupakan salah satu kebutuhan pokok masyarakat yang wajib dipenuhi. Dan, dengan semakin meningkatnya pembangunan infrastruktur seperti rumah, gedung perkantoran, hotel, maupun apartemen, maka permintaan atas pemasangan listrik baru pun makin tinggi. PLN, selaku pihak yang bertanggung jawab atas ketersediaan pasokan listrik di Indonesia, sudah menetapkan biaya atau tarif pemasangan listrik baru, tergantung besaran daya yang akan digunakan.
Meski sekarang masih banyak masyarakat yang menggunakan model listrik konvensional, namun untuk mereka yang ingin memasang listrik baru, PLN mewajibkan pelanggan menggunakan listrik pintar. Pada sistem baru ini, pelanggan diminta mengeluarkan biaya untuk membeli energi listrik yang akan mereka konsumsi. Sistem ini mirip dengan pembelian pulsa prabayar pada ponsel.
Prosedur Pemasangan Listrik Baru
Untuk melakukan permohonan pemasangan sambung baru, Anda bisa melakukan beberapa tahapan sebagai berikut.
- Datang langsung ke kantor pelayanan PLN terdekat sesuai dengan domisili atau kota rumah yang akan disambung listrik, dengan membawa fotokopi kartu identitas pemilik atau pengguna bangunan yang masih berlaku (KTP atau SIM), denah atau peta lokasi rumah (diperlukan untuk memudahkan proses survei lapangan), surat kuasa bila pengajuan diwakilkan, membayar biaya penyambungan.
- Pengajuan permohonan sambungan baru juga dapat dilakukan melalui saluran telepon Call Center PLN 123.
- Pemberkasan administrasi permohonan sambungan baru.
- Survei lapangan untuk mengetahui secara persis kondisi kelistrikan di lapangan (kondisi teknis, jarak dengan tiang terdekat, jarak dengan trafo terdekat, dan informasi teknis lainnya).
- Calon pelanggan menyelesaikan proses administrasi di Kantor PLN. Proses pembayaran biaya penyambungan hanya dapat dilakukan di Kantor PLN dan atau melalui bank yang ditunjuk.
- Menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).
- PLN akan melakukan penyambungan listrik ke rumah pelanggan, setelah seluruh proses administrasi terselesaikan dan secara teknis sudah dapat dilakukan penyambungan.
Untuk pemasangan listrik baru, ketika artikel ini diterbitkan, PLN masih menerapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI Nomor 33 tahun 2014 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero). Berikut biaya atau tarif yang ditetapkan untuk pemasangan listrik baru.
Tarif Pasang Listrik Baru
Kelompok Sambungan | Tarif |
Daya tersambung sampai dengan 450 VA | Rp421.000 |
Daya tersambung 900 VA | Rp843.000 |
Daya tersambung 1.300 VA | Rp1.218.000 |
Daya tersambung 2.200 VA | Rp2.062.000 |
Tambah daya menjadi sampai dengan 2.200 VA | Rp937 per VA |
Daya tersambung atau tambah daya di atas 2.200 VA – 100 kVA | Rp969 per VA |
Daya tersambung atau tambah daya rumah tangga golongan R-3 | Rp969 per VA |
Daya tersambung atau tambah daya di atas 100 kVA – 200 kVA | Rp775 per VA |
Sambungan 3 fasa atau tambah daya dengan pembatasan daya dan pengukuran Tegangan Menengah | Rp631 per VA |
Sambungan 3 fasa atau tambah daya dengan pembatasan daya dan pengukuran Tegangan Tinggi | Rp535 perVA |
Nah, khusus untuk pemasangan listrik pintar, PLN hanya menyediakan daya mulai 1.300 VA. Dengan demikian, pemasangan listrik pintar baru membutuhkan biaya Rp1.218.000 nett, namun belum termasuk voucher perdana (misal beli voucher Rp50.000, maka biaya pemasangan menjadi Rp1.268.000). Yang perlu diketahui juga adalah besaran biaya ini hanya berlaku untuk urusan pekerjaan dari tiang sampai Meter Prabayar (MPB).
Namun, untuk pelanggan yang ingin beralih dari sistem pascabayar ke sistem prabayar, PLN menegaskan pelanggan tidak perlu membayar biaya administrasi apa pun alias gratis. Mereka hanya perlu membayar Rp20 ribu untuk mengisi token pulsa listrik. Karena itu, perusahaan pun mewanti-wanti agar pelanggan yang ingin bermigrasi ke sistem prabayar agar hati-hati terhadap pihak-pihak yang menawarkan pergantian meteran listrik pascabayar menjadi prabayar dengan mengenakan biaya mulai Rp450 ribu hingga Rp1,5 juta.
Sertifikat SLO Listrik
Selain untuk pemasangan listrik baru, pelanggan juga harus membayar biaya untuk melakukan SLO atau sertifikasi laik operasi. SLO menjadi bukti bahwa suatu instalasi listrik sudah laik operasi, atau sudah laik diberi tegangan listrik. Mengapa sertifikat kelaikan operasi ini perlu, tidak lain karena bila instalasi yang tidak laik operasi namun diberi tegangan, maka berpotensi terjadi kecelakaan, seperti kebakaran, yang dapat merugikan harta maupun nyawa.
Biaya untuk mendapatkan Sertifikasi Laik Operasi bervariasi, tergantung daya listrik yang ingin dipasang di rumah atau gedung. Berikut biaya yang dibutuhkan untuk mendapatkan Sertifikasi Laik Operasi menurut Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 tahun 2017 yang diterapkan oleh PT Perintis Perlindungan Instalasi Listrik Nasional.
Biaya SLO Listrik
No | Daya | Biaya SLO |
1 | 450 VA | Rp40.000,- |
2 | 900 VA | Rp60.000,- |
3 | 1.300 VA | Rp95.000,- |
4 | 2.200 VA | Rp110.000,- |
5 | 3.500 VA | Rp105.000,- |
6 | 4.400 VA | Rp132.000,- |
7 | 5.500 VA | Rp165.000,- |
8 | 6.600 VA | Rp198.000,- |
9 | 7.700 VA | Rp231.000,- |
10 | 10.600 VA | Rp265.000,- |
11 | 11.000 VA | Rp275.000,- |
12 | 13.200 VA | Rp330.000,- |
13 | 16.500 VA | Rp412.000,- |
14 | 23.000 VA | Rp575.000,- |
15 | 33.000 VA | Rp660.000,- |
16 | 41.500 VA | Rp830.000,- |
17 | 53.000 VA | Rp1.060.000,- |
18 | 66.000 VA | Rp1.320.000,- |
19 | 82.500 VA | Rp1.237.000,- |
20 | 95.000 VA | Rp1.425.000,- |
21 | 105.000 VA | Rp1.575.000,- |
22 | 120.000 VA | Rp1.800.000,- |
23 | 131.000 VA | Rp1.965.000,- |
24 | 147.000 VA | Rp2.205.000,- |
25 | 164.000 VA | Rp2.460.000,- |
26 | 170.000 VA | Rp2.550.000,- |
27 | 195.000 VA | Rp2.955.000,- |
Untuk mengurus SLO ini, ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan pemohon, antara lain mengisi formulir pendaftaran secara lengkap, menyertakan gambar instalasi listrik yang telah terpasang dan fotokopi BP dari PLN, serta membayar biaya pemeriksaan instalasi listrik. Untuk info lebih jelas, silakan mengunjungi Lembaga Inspeksi Teknik terdekat di domisili Anda.