Update Biaya Sertifikasi Halal BPJPH MUI untuk UMK, Menengah, dan Besar

Umat Islam perlu mengetahui informasi yang jelas terkait halal dan haram suatu produk, seperti makanan, minuman, kosmetika, obat, dan barang lainnya. Makanan yang suci dan bersih bebas dari barang haram, menyehatkan tubuh dan memungkinkan orang Islam meningkatkan ibadah dan melaksanakannya dengan lebih sempurna.[1] Untuk mendukung hal tersebut, sebagian besar pemilik saat ini berupaya menyertakan sertifikasi halal dari BPJPH MUI untuk produk-produk mereka. Namun, untuk mendapat sertifikasi halal dari BPJPH MUI ini membutuhkan biaya tertentu.

Ilustrasi: sertifikasi halal MUI (sumber: pikiran-rakyat)
Ilustrasi: sertifikasi halal MUI (sumber: pikiran-rakyat)

Mulai Maret 2022, BPJPH menerapkan logo label halal terbaru. Selain itu, BPJPH telah menerbitkan Keputusan Kepala BPJPH No 33 Tahun 2022 tentang Juknis Pendamping Proses Produk Halal dalam Penentuan Kewajiban Bersertifikat Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang Didasarkan atas Pernyataan Pelaku Usaha. Surat keputusan ini ditujukan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UKM) untuk melaksanakan kewajiban bersertifikat halal dengan kriteria produk tidak berisiko atau menggunakan bahan dan proses produksi yang sudah dipastikan kehalalannya.

Bacaan Lainnya

Dalam keputusan itu, penentuan kewajiban bersertifikat halal bagi pelaku UMK (usaha mikro dan kecil) yang didasarkan atas pernyataan pelaku usaha ditentukan menggunakan kriteria sebagai berikut.

Kriteria Sertifikasi Halal untuk UMK

  • Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya.
  • Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana.
  • Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri.
  • Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
  • Memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat, dan alat proses produk tidak halal.
  • Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT). Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait.
  • Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak 1 (satu) lokasi.
  • Secara aktif telah berproduksi 1 (satu) tahun sebelum permohonan sertifikasi halal.
  • Produk yang dihasilkan berupa barang (bukan jasa atau usaha restoran, kantin, catering, dan kedai/rumah/warung makan).
  • Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya. Dibuktikan dengan sertifikat halal, atau termasuk dalam daftar bahan sesuai Keputusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan yang dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal.
  • Tidak menggunakan bahan yang berbahaya.
  • Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal.
  • Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong yang sudah bersertifikasi halal.
  • Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik).
  • Proses pengawetan produk yang dihasilkan tidak menggunakan teknik radiasi, rekayasa genetika, penggunaan ozon (ozonisasi), dan kombinasi beberapa metode pengawetan (teknologi hurdle).
  • Melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha secara online melalui SIHALAL.

Permohonan sertifikasi halal barang dan jasa dengan mekanisme reguler, dikenakan tarif layanan. Tarif layanan tersebut terdiri atas komponen biaya pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen, pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH, penetapan kehalalan produk oleh MUI, dan penerbitan sertifikat halal.

Agar lebih jelas, berikut rincian biaya sertifikasi halal oleh BPJPH MUI berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141 Tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan BLU BPJPH dan Peraturan BPJPH Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH.

Sertifikat halal MUI (sumber: media indonesia)
Sertifikat halal MUI (sumber: media indonesia)

Tarif Layanan Sertifikasi Halal BPJPH MUI

Komponen biaya permohonan Sertifikat Halal untuk Barang dan Jasa

Jenis UsahaBiaya Permohonan Sertifikat HalalBiaya Perpanjangan Sertifikat Halal
Usaha Mikro dan KecilRp300.000Rp200.000
Usaha MenengahRp5.000.000Rp2.400.000
Usaha Besar dan/atau berasal dari negeriRp12.500.000Rp5.000.000
Registrasi sertifikasi halal luar negeri: Rp800.000

Batas Tertinggi Unit Cost Biaya Pemeriksaan Kehalalan Produk oleh LPH

Ilustrasi: Label halal MUI pada produk (sumber: .republika.co.id)
Ilustrasi: Label halal MUI pada produk (sumber: .republika.co.id)
Jenis ProdukBiaya untuk Usaha Mikro & KecilBiaya untuk Usaha Menengah, Besar, dan/atau Luar Negeri
Produk dalam positif list /produk dengan proses/material sederhanaRp350.000Rp3.000.000
Pangan olahan, produk kimiawi, produk mikrobialRp350.000Rp6.468.750
Flavour dan FragranceRp7.652.500
Produk Rekayasa GenetikaRp5.412.500
Obat, kosmetik, produk biologiRp350.000Rp5.900.000
VaksinRp21.125.000
GelatinRp7.912.000
Barang gunaan dan kemasanRp350.000Rp3.937.000
JasaRp350.000Rp5.275.000
Restoran/katering/kantinRp350.000Rp3.687.500
Rumah Potong Hewan/Unggas dan Jasa SembelihanRp350.000Rp3.937.000

Sebagai contoh, biaya permohonan sertifikat halal barang dan jasa milik UMK adalah Rp300.000 ditambah biaya pemeriksaan kehalalan produk UMK oleh LPH maksimal sebesar Rp350.000. Dengan demikian, total biayanya adalah Rp650.000.

Sampai dengan tahun 2023 rupanya biaya sertifikasi halal BPJPH MUI belum mengalami perubahan dari ketentuan tahun 2022 lalu. Apabila Anda membutuhkan informasi yang lebih jelas seputar sertifikasi halal, Anda bisa langsung menghubungi pihak BPJPH MUI.

[Update: Dian]

[1] Wajid, F & Diana S. 2021. Kebijakan Hukum Produk Halal di Indonesia. Tarmizi, editor. Jakarta: Sinar Grafika, hlm 7.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *