Bagi Anda yang sering bepergian ke luar negeri, pasti sudah tidak asing lagi dengan paspor. Ini adalah dokumen resmi yang diperlukan sebagai salah satu persyaratan untuk melakukan perjalanan internasional. Kantor imigrasi pernah menyediakan dua jenis paspor, yakni 24 halaman dan 48 halaman. Lalu, apa beda kedua paspor tersebut, berapa lama proses pengurusan hingga paspor jadi, dan berapa harga yang harus dibayarkan?
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pasal 1 Angka 16, Paspor Republik Indonesia merupakan dokumen perjalanan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada Warga Negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antar negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku selama jangka waktu tertentu.[1]
Dengan kata lain, paspor (passport) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar-negara. Paspor berisi biodata pemegangnya yang meliputi foto pemegang, tanda tangan, tempat dan tanggal kelahiran, informasi kebangsaan, dan kadang-kadang juga beberapa informasi lain mengenai identifikasi individual.
Paspor merupakan dokumen resmi yang wajib Anda bawa dan tunjukkan ketika melakukan perjalanan ke luar negeri,[2] walaupun di negara tertentu ada beberapa perjanjian ketika warga suatu negara tertentu dapat memasuki negara lain dengan dokumen selain paspor. Paspor akan diberi cap (stempel) atau disegel dengan visa yang dilakukan oleh petugas negara tempat kedatangan.
Jenis Paspor
- Paspor Biasa adalah paspor yang digunakan untuk perjalanan reguler antar-negara dan paspor ini bersampul warna hijau.
- Paspor Diplomatik dikeluarkan sebagai identifikasi diplomatik dan diberi sampul warna hitam.
- Paspor Dinas diterbitkan untuk kalangan teknisi dan petugas administrasi dari suatu misi diplomatik.[3]
Selain dibedakan berdasarkan tujuan perjalanan, paspor juga dibedakan menjadi jumlah halamannya. Pemerintah Indonesia sempat mengeluarkan Paspor 24 halaman dan Paspor 48 halaman. Meskipun terlihat sama, ternyata kedua jenis paspor ini memiliki sejumlah perbedaan. Lalu, apa perbedaan kedua jenis paspor tersebut?
Perbedaan pertama, tentu saja jumlah halaman buku, dengan Paspor 48 halaman terlihat lebih tebal. Perbedaan selanjutnya adalah biaya pembuatan paspor, dengan model 48 halaman membutuhkan biaya yang lebih mahal. Beberapa negara Timur Tengah, seperti Yordania, juga hanya menerima Paspor 48 halaman karena biasanya Paspor 24 halaman dianggap sebagai paspor yang digunakan para TKI.
Selain itu, Paspor 24 halaman tidak tersedia dalam versi elektronik. Berbeda dengan Paspor 48 halaman yang telah menyediakan model elektronik. Paspor biometrik atau e-paspor ini memiliki data biometrik yang menjadi salah satu unsur pengaman paspor. Disimpan dalam bentuk chip yang tertanam dalam buku paspor, sesuai standar yang dikeluarkan International Civil Aviation Organization (ICAO), nantinya paspor akan memiliki data biometrik wajah dan sidik jari sebagai pendukungnya.
Beda Paspor 24 dan 48 Halaman
Paspor 24 Halaman | Paspor 48 Halaman |
Jumlah halaman lebih sedikit | Jumlah halaman lebih banyak |
Biaya pembuatan lebih murah | Biaya pembuatan lebih mahal |
Beberapa negara Timur Tengah tidak menerima | Diterima di semua negara |
Belum tersedia versi elektronik | Sudah tersedia versi elektronik |
Menurut keterangan resmi Ditjen Imigrasi, berdasarkan PP No. 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif PNBP di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, tarif Paspor 24 halaman tidak disebutkan lagi. Dengan kata lain, mulai tanggal 3 Mei 2019, pihak kantor imigrasi sudah tidak melayani permohonan untuk pembuatan Paspor 24 halaman.
Persyaratan Permohonan Paspor Baru
- KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
- Kartu keluarga.
- Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis, (dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, jika tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang).
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui atau penyampaian untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
Biaya Pembuatan Paspor
Jenis Paspor | Biaya Pembuatan |
Paspor Biasa 48 Halaman | Rp355.000 |
Paspor Elektronik 48 Halaman | Rp655.000 |
Jika dibandingkan regulasi sebelumnya, biaya pembuatan paspor saat ini cenderung naik. Biaya pembuatan paspor biasa 48 halaman yang semula ditaksir seharga Rp350 ribu, kini sedikit naik menjadi Rp355 ribu. Begitu pula dengan biaya pembuatan paspor elektronik 48 halaman yang naik dari Rp650 ribu menjadi Rp655 ribu. Sementara itu, untuk proses layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama, dikenai tarif sebesar Rp1.000.000.
Berapa Lama Paspor Jadi?
Lalu, berapa lama waktu yang diperlukan untuk menunggu paspor jadi? Berdasarkan keterangan Kantor Imigrasi Bengkalis, waktu yang dibutuhkan untuk paspor jadi adalah sekitar tiga hari kerja setelah pemohon melakukan proses pembayaran di bank persepsi. Sementara itu, apabila Anda melakukan pembayaran lewat PT Pos Indonesia, biasanya paspor akan jadi dalam waktu empat hari setelah pembayaran.
Menurut Direktorat Jenderal Imigrasi, masa berlaku paspor paling lama lima tahun sejak tanggal diterbitkan, dan Anda perlu memperpanjang paspor enam bulan sebelum masa berlakunya habis.[4] Sementara itu, masa berlaku paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya, dan batas usia anak ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
[Update: Ditta]
[1] Wilonotomo dan Koesmoyo Ponco Aji. 2018. Pelayanan Pembuatan Paspor dalam Kajiannya terhadap Teori Manfaat Teknologi Informasi. JIKH Politeknik Imigrasi, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM, Kementerian Hukum dan HAM RI, Vol. 12(2): 163-178.
[2] Mazia, Lia. 2013. Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Peningkatan Pelayanan Pembuatan Paspor Baru di Wilayah DKI Jakarta. Pilar Nusa Mandiri, Vol. IX(1): 55-61.
[3] Ibid.
[4] Ibid.