Bagi Anda yang sering bepergian ke luar negeri, paspor adalah dokumen resmi yang wajib dimiliki sebagai syarat perjalanan internasional. Indonesia pernah mengeluarkan dua jenis paspor berdasarkan jumlah halamannya, yaitu paspor 24 halaman dan paspor 48 halaman. Namun, pada tahun 2025, terdapat beberapa pembaruan penting terkait jenis paspor yang tersedia, biayanya, serta lama waktu pembuatan yang perlu Anda ketahui.
Pengertian Paspor
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, paspor adalah dokumen perjalanan resmi yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antar negara. Paspor memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk jangka waktu tertentu. Paspor mencantumkan biodata seperti foto, tanda tangan, tempat dan tanggal lahir, serta informasi kebangsaan pemegangnya.
Paspor wajib dibawa saat melakukan perjalanan ke luar negeri dan akan diberi cap atau visa oleh petugas imigrasi negara tujuan sebagai tanda izin masuk.
Jenis Paspor Berdasarkan Fungsi
- Paspor Biasa: Digunakan untuk perjalanan reguler antar-negara, dengan sampul berwarna hijau.
- Paspor Diplomatik: Diberikan untuk perwakilan diplomatik dengan sampul berwarna hitam.
- Paspor Dinas: Untuk teknisi dan petugas administrasi misi diplomatik.
Perbedaan Paspor 24 Halaman dan 48 Halaman
Dulu, pemerintah Indonesia menyediakan paspor 24 halaman dan 48 halaman. Berikut perbedaan utama keduanya:
Paspor 24 Halaman | Paspor 48 Halaman |
---|---|
Jumlah halaman lebih sedikit | Jumlah halaman lebih banyak |
Biaya pembuatan lebih murah | Biaya pembuatan lebih mahal |
Beberapa negara Timur Tengah tidak menerima | Diterima di semua negara |
Tidak tersedia versi elektronik | Sudah tersedia versi elektronik (e-paspor) |
Paspor 48 halaman lebih tebal dan memiliki versi elektronik yang dilengkapi chip biometrik, menyimpan data wajah dan sidik jari sebagai keamanan tambahan sesuai standar ICAO. Paspor 24 halaman tidak lagi diterbitkan sejak 3 Mei 2019 berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019, sehingga saat ini hanya paspor 48 halaman yang tersedia.
Biaya Pembuatan Paspor Tahun 2025
Memasuki tahun 2025, biaya pembuatan paspor mengalami penyesuaian berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 yang berlaku sejak Desember 2024. Berikut rincian biaya pembuatan paspor terbaru:
Jenis Paspor | Biaya Pembuatan |
---|---|
Paspor Biasa Non Elektronik (5 Tahun) | Rp 350.000 |
Paspor Biasa Non Elektronik (10 Tahun) | Rp 650.000 |
Paspor Elektronik (e-paspor) 48 Halaman (5 Tahun) | Rp 650.000 |
Paspor Elektronik (e-paspor) 48 Halaman (10 Tahun) | Rp 950.000 |
Paspor elektronik lebih disarankan karena memiliki chip biometrik yang meningkatkan keamanan dan kemudahan proses imigrasi. Selain itu, terdapat layanan percepatan pembuatan paspor dengan biaya tambahan sebesar Rp 1.000.000 di luar biaya paspor, yang memungkinkan pemohon mendapatkan paspor pada hari yang sama.
Lama Proses Pembuatan Paspor
Waktu pembuatan paspor biasanya sekitar 3 hari kerja setelah proses pembayaran di bank persepsi selesai. Jika pembayaran dilakukan melalui PT Pos Indonesia, masa tunggu biasanya sekitar 4 hari kerja. Waktu ini dapat berbeda-beda tergantung lokasi kantor imigrasi dan jumlah pemohon pada saat itu.
Masa Berlaku Paspor
Masa berlaku paspor biasa paling lama adalah 5 tahun sejak tanggal diterbitkan. Namun, dengan adanya paspor masa berlaku 10 tahun, pemohon bisa memilih sesuai kebutuhan. Perpanjangan paspor sebaiknya dilakukan minimal 6 bulan sebelum masa berlaku habis. Untuk anak dengan kewarganegaraan ganda, masa berlaku paspor disesuaikan dengan batas usia pilihan kewarganegaraan sesuai peraturan perundang-undangan.
Kesimpulan: Saat ini, pemerintah Indonesia hanya menerbitkan paspor 48 halaman, baik versi biasa maupun elektronik. Biaya pembuatan paspor bervariasi mulai dari Rp 350.000 hingga Rp 950.000 tergantung jenis dan masa berlaku paspor yang dipilih. Proses pembuatan paspor umumnya memakan waktu 3-4 hari kerja, dengan opsi layanan percepatan tersedia dengan biaya tambahan. Paspor elektronik sangat dianjurkan untuk keamanan dan kemudahan perjalanan internasional Anda.
Referensi:
- Direktorat Jenderal Imigrasi RI, Biaya Keimigrasian 2025
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif PNBP
- Detik.com, Bisnis.com, dan sumber resmi Imigrasi Indonesia
Kategori: Jasa
Tag: biaya, buku, data, dokumen, imigrasi, paspor, perjalanan, Persyaratan, prosedur