Info Terbaru Biaya Paspor 24 dan 48 Halaman dan Lama Jadinya

Bagi Anda yang sering bepergian ke negeri, pasti sudah tidak asing lagi dengan paspor. Ini adalah dokumen resmi yang diperlukan sebagai salah satu persyaratan untuk melakukan perjalanan internasional. Kantor imigrasi pernah menyediakan dua jenis paspor, yakni 24 halaman dan 48 halaman? Lalu, apa beda kedua paspor tersebut, berapa lama proses pengurusan hingga paspor jadi, dan berapa biayanya?

Ilustrasi: paspor Republik Indonesia (sumber: kumparan)
Ilustrasi: paspor Republik Indonesia (sumber: kumparan)

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 2011 tentang Keimigrasian, Pasal 1 Angka 16, Paspor Republik Indonesia merupakan dokumen perjalanan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada Warga Negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antar negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku selama jangka waktu tertentu.[1]

Bacaan Lainnya

Dengan kata lain, paspor (passport) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar-negara. Paspor berisi biodata pemegangnya yang meliputi foto pemegang, tanda tangan, tempat dan tanggal kelahiran, informasi kebangsaan, dan kadang-kadang juga beberapa informasi lain mengenai identifikasi individual.

Paspor merupakan dokumen resmi yang wajib Anda bawa dan tunjukkan ketika melakukan perjalanan ke luar negeri,[2] walaupun di negara tertentu ada beberapa perjanjian ketika warga suatu negara tertentu dapat memasuki negara lain dengan dokumen selain paspor. Paspor akan diberi cap (stempel) atau disegel dengan visa yang dilakukan oleh petugas negara tempat kedatangan.

Ilustrasi Paspor Indonesia (sumber: Findle.com)
Ilustrasi Paspor Indonesia (sumber: Findle.com)

Jenis Paspor

  • Paspor Biasa, adalah paspor yang digunakan untuk perjalanan reguler antar-negara dan paspor ini bersampul warna hijau.
  • Paspor Diplomatik, dikeluarkan sebagai identifikasi diplomatik dan diberi sampul warna hitam.
  • Paspor Dinas, diterbitkan untuk kalangan teknisi dan petugas administrasi dari suatu misi diplomatik.[3]

Selain dibedakan berdasarkan tujuan perjalanan, paspor juga dibedakan menjadi jumlah halamannya. Pemerintah Indonesia sempat mengeluarkan Paspor 24 halaman dan Paspor 48 halaman. Meskipun terlihat sama, ternyata kedua jenis paspor ini memiliki sejumlah perbedaan. Lalu, apa perbedaan kedua jenis paspor tersebut?

Perbedaan pertama, tentu saja jumlah halaman buku, dengan Paspor 48 halaman terlihat lebih tebal. Perbedaan selanjutnya adalah pembuatan paspor, dengan model 48 halaman membutuhkan biaya yang lebih mahal. Beberapa negara Timur Tengah, seperti Yordania, juga hanya menerima Paspor 48 halaman karena biasanya Paspor 24 halaman dianggap sebagai paspor yang digunakan para TKI.

Selain itu, Paspor 24 halaman tidak tersedia dalam versi elektronik. Berbeda dengan Paspor 48 halaman yang telah menyediakan model elektronik. Paspor biometrik atau e-paspor ini memiliki data biometrik yang menjadi salah satu unsur pengaman paspor.  Disimpan dalam bentuk chip yang tertanam dalam buku paspor, sesuai standar yang dikeluarkan International Civil Aviation Organization (ICAO), nantinya paspor akan memiliki data biometrik wajah dan sidik jari sebagai pendukungnya.

Beda Paspor 24 dan 48 Halaman            

Paspor 24 Halaman Paspor 48 Halaman
Jumlah halaman lebih sedikit Jumlah halaman lebih banyak
Biaya pembuatan lebih murah Biaya pembuatan lebih mahal
Beberapa negara Timur Tengah tidak menerima Diterima di semua negara
Tidak tersedia versi elektronik Sudah tersedia versi elektronik

Menurut keterangan resmi Ditjen Imigrasi, berdasarkan PP No. 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif PNBP di lingkungan Kementerian dan HAM, tarif Paspor 24 halaman tidak disebutkan lagi. Dengan kata lain, mulai tanggal 3 Mei 2019, pihak kantor imigrasi sudah tidak melayani permohonan untuk pembuatan Paspor 24 halaman.

Ilustrasi: paspor elektronik/e-passport Indonesia (sumber: medium.com)
Ilustrasi: paspor elektronik/e-passport Indonesia (sumber: medium.com)

Biaya Pembuatan Paspor

Jenis Paspor Biaya Pembuatan
Paspor Biasa 48 Halaman Rp350.000
Paspor Elektronik 48 Halaman Rp650.000

 

Informasi biaya pembuatan paspor di atas kami rangkum langsung dari keterangan resmi Kantor Imigrasi Yogyakarta. Perlu Anda catat bahwa biaya pembuatan paspor tersebut tidak mengikat dan dapat berubah sewaktu-waktu. Namun, jika dibandingkan ketentuan sebelumnya, saat ini biayanya masih tetap. Sementara itu, bagi pemohon yang ingin mengakses percepatan paspor selesai pada hari yang sama, bisa membayar Rp 1 juta di luar biaya penerbitan paspor.

Berapa Lama Paspor Jadi?

Lalu, berapa lama waktu yang diperlukan untuk menunggu paspor jadi? Berdasarkan keterangan Kantor Imigrasi Bengkalis, waktu yang dibutuhkan untuk paspor jadi adalah sekitar tiga hari kerja setelah pemohon melakukan proses pembayaran di bank persepsi. Sementara itu, apabila Anda melakukan pembayaran lewat PT Pos Indonesia, biasanya paspor akan jadi dalam waktu empat hari setelah pembayaran.

Menurut Direktorat Jenderal Imigrasi, masa berlaku paspor paling lama lima tahun sejak tanggal diterbitkan, dan Anda perlu memperpanjang paspor enam bulan sebelum masa berlakunya habis.[4] Sementara itu, masa berlaku paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya, dan batas usia anak ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (Panca)

[1] Wilonotomo dan Koesmoyo Ponco Aji. 2018. Pelayanan Pembuatan Paspor dalam Kajiannya terhadap Teori Teknologi Informasi. JIKH Politeknik Imigrasi, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM, Kementerian Hukum dan HAM RI, Vol. 12(2): 163-178.

[2] Mazia, Lia. 2013. Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Peningkatan Pelayanan Pembuatan Paspor Baru di Wilayah DKI Jakarta. Pilar Nusa Mandiri, Vol. IX(1): 55-61.

[3] Ibid.

[4] Ibid.

Pos terkait