Setiap pasangan suami istri tentu mendambakan sebuah pernikahan yang bahagia dan harmonis. Tetapi kadang dalam perjalanan membangun rumah tangga ini tak bisa selalu berjalan mulus seperti yang kita semua harapkan. Jika sudah mengalami suatu masalah yang tidak bisa diatasi lagi oleh pihak suami maupun istri, biasanya pasangan yang rumah tangganya mulai mengalami keretakan ini akan melayangkan gugatan cerai.
Seperti yang sudah sering Anda dengar, dalam agama Islam, perceraian adalah hal yang boleh dilakukan, tetapi sangat dibenci oleh Tuhan. Oleh sebab itu, sebelum memutuskan untuk menggugat cerai, sebaiknya pikirkan dulu baik-baik segala kemungkinan yang akan terjadi dan jangan sampai mengambil keputusan secara gegabah hanya karena emosi.
Salah satu hal yang perlu jadi bahan pertimbangan Anda juga saat hendak menggugat cerai tentu saja adalah urusan biaya. Biaya mengurus perceraian bagi sebagian orang mungkin cukup memberatkan, belum lagi jika memakai bantuan pengacara. Bahkan proses perceraian pun memakan waktu yang cukup panjang dengan sederet proses persidangan dan segala persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut ini ulasan seputar cara dan biaya gugat cerai.
Alasan yang Diterima Pengadilan untuk Mengajukan Gugatan Cerai
- Suami terbukti sudah melakukan aniaya seperti zina, mabuk-mabukan, berjudi dan lainnya.
- Suami meninggalkan istri selama dua tahun berturut turut tanpa ada keterangan yang jelas.
- Setelah pernikahan, suami dikenai sanksi penjara selama lima tahun.
- Suami melakukan kekerasan secara fisik maupun non fisik.
- Suami tidak bisa menunaikan kewajibannya dikarenakan cacat fisik.
- Terjadi percekcokan terus menerus tanpa menemui jalan keluar.
- Suami sengaja melanggar shigat talik talak sesuai yang diucapkannya saat ijab kabul.
- Suami berpindah agama atau murtad yang menyebabkan rumah tangga menjadi tidak harmonis.
Langkah-Langkah Mengajukan Gugatan Cerai
- Menyiapkan sejumlah dokumen yang dibutuhkan seperti surat nikah asli, fotokopi surat nikah, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari penggugat, surat keterangan dari kelurahan, fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi akta kelahiran anak (jika memiliki anak), meterai. Bila ingin menggugat harta gono gini atau harta milik bersama, maka Anda juga wajib menyiapkan berkas lainnya seperti surat sertifikat tanah, surat-surat kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB dan STNK), dan dokumen harta yang lain.
- Mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri bagi yang beragama non-Islam. Gugatan cerai harus didaftarkan ke pengadilan di wilayah tempat tinggal pihak tergugat. Apabila istri hendak menggugat cerai suaminya, maka gugatan dilayangkan ke pengadilan tempat suami.
- Membuat surat gugatan di pusat bantuan hukum yang ada di pengadilan. Dalam surat gugatan cerai tersebut harus mencantumkan alasan menggugat cerai yang bisa diterima oleh pengadilan seperti yang sudah diterangkan sebelumnya.
- Menyiapkan biaya perceraian yang meliputi biaya pendaftaran, biaya materai, biaya proses (ATK), biaya redaksi, dan biaya panggilan sidang.
- Mengetahui tata cara dan proses persidangan mulai dari proses mediasi, pembacaan surat gugat perceraian, amar putusan yang berisi pemutusan sah antara suami dan istri, hingga terbitnya surat akta cerai.
- Menyiapkan saksi juga perlu diperlukan guna memperkuat alasan perceraian. Saksi-saksi tersebut biasanya akan dihadirkan ketika sidang perceraian berlangsung.
Biaya Gugat Cerai
Setiap pengadilan agama biasanya menetapkan biaya yang berbeda-beda untuk panjar tingkat pertama cerai gugat. Di PA Depok misalnya, biaya panjar tingkat pertama untuk gugat cerai berkisar mulai Rp 601 ribu hingga Rp 726 ribu, kemudian di PA Karanganyar Jawa Tengah biayanya Rp 700 ribu. Umumnya biaya gugat cerai ini sekitar Rp 500 ribuan hingga Rp 700 ribuan, tergantung radius atau jaraknya. Untuk mengetahui informasi yang lebih jelas, Anda bisa datang langsung dan bertanya ke pihak pengadilan agama tempat Anda akan mendaftarkan gugatan cerai.
Selama ini memang banyak pasangan suami istri yang mendaftarkan gugatan cerainya sendiri tanpa bantuan pengacara. Meski agak rumit, tetapi biaya menggugat cerai tanpa pengacara memang relatif lebih terjangkau. Nah, jika Anda termasuk orang yang tidak mau bersusah-payah dan tak ingin dipusingkan dengan urusan administrasi, Anda juga bisa mengurus cerai dengan bantuan advokat atau pengacara sekaligus berkonsultasi tentang masalah hukum yang berkaitan dengan perceraian Anda.
Dilansir Hukumonline, pada dasarnya tak ada standar baku untuk biaya perceraian. Biaya pengacara atau honor atas jasa advokat juga tergantung dari kesepakatan antara sang klien dengan pengacara yang ditetapkan secara wajar, demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Tetapi, umumnya pengacara menawarkan jasa hukum dengan 2 skema pembayaran, yakni secara lump sum (pembayaran tunai) atau hourly-basis (dihitung per-jam). Anda sebagai klien dapat memilih sendiri skema mana yang paling sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan. Salah satu kantor hukum di Jakarta juga menetapkan beberapa komponen biaya jasa hukum untuk kasus perceraian yang meliputi honorarium advokat, biaya transportasi, biaya akomodasi, biaya perkara, biaya sidang, dan biaya kemenangan perkara (success fee) yang besarnya sekitar 5-20%.
Apabila sudah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka perceraian harus dicatatkan di Catatan sipil. Pencatatan ini dilakukan dalam register Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Kemudian, setelah melalui tahapan demi tahapan pencatatan sipil, kemudian diterbitkanlah Kutipan Akta Perceraian sebagai Dokumen Kependudukan. Penerbitan Kutipan Akta Perceraian yang merupakan kelanjutan dari proses pencatatan perceraian ini tidak dipungut biaya.