Cara Menghitung & Besaran Biaya Denda Pajak Mobil

Sebagai pemilik kendaraan bermotor, masyarakat diimbau untuk taat membayar pajak, tidak terkecuali kendaraan roda empat atau mobil. Pasalnya, jika telat membayar pajak, maka pemilik mobil akan dikenai . Besaran atau denda untuk keterlambatan membayar pajak mobil bervariasi, tergantung lama keterlambatan, yang ditambah dengan denda SWDKLJJ.

Ilustrasi: mobil mewah (sumber: Media Indonesia)
Ilustrasi: mobil mewah (sumber: Media Indonesia)

Selama ini, banyak masyarakat yang mungkin masih belum memahami bagaimana cara menghitung pajak kendaraan bermotor, apalagi jika Anda berhalangan untuk membayar pajak secara tepat waktu dan terpaksa dikenai denda karena terlambat membayar pajak kendaraan bermotor. Memang, besaran pajak yang harus dibayarkan tiap tahunnya sudah tertera di balik STNK Anda. Namun, agar lebih memahami seputar pajak mobil, ada baiknya Anda menyimak terlebih dahulu informasi terbaru seputar pajak motor. 

Bacaan Lainnya

Dalam pajak sepeda motor, ada beberapa istilah yang mungkin masih terasa asing di telinga Anda. Oleh sebab itu, sebelum menghitung sendiri pajak sepeda motor serta denda yang harus Anda bayarkan, sebaiknya ketahui terlebih dahulu istilah-istilah terkait pajak motor berikut ini.

  • BBN KB (Bea Balik Nama kendaraan bermotor); mencapai 10 persen dari harga kendaraan tersebut atau harga faktur untuk kendaraan baru, sedangkan kendaraan bekas mencapai dua pertiga dari pajak kendaraan bermotor.
  • PKB; merupakan pajak kendaraan bermotor dengan besaran bervariasi, biasanya dihitung dari persentase nilai jual kendaraan yang bersangkutan.
  • SWDKLLJ (sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan); merupakan biaya sumbangan yang dikelola oleh Jasa Raharja.
  • Biaya administrasi; biasanya untuk kendaraan baru dan jika ganti pelat nomor 5 tahun sekali maka akan dikenai biaya administrasi.
  • Denda pajak kendaraan bermotor; jika masa berlaku dari STNK sudah habis dan Anda belum juga membayar tepat waktu, maka akan diberikan denda PKB dan denda SWDKLLJ.

Secara umum, pajak kendaraan bermotor dimulai dari NJKB dikalikan dengan BBN KB masing-masing daerah. Untuk kawasan Jakarta misalnya, masih menggunakan tarif 10 persen untuk penyerahan kendaraan pertama. Misalnya, Anda memiliki mobil Daihatsu Ayla 1.2G AT keluaran tahun 2019 dengan harga Rp121.000.000, maka pajak kendaraannya adalah Rp12,1 juta.

Sementara, untuk kawasan Provinsi Jawa Timur, berdasarkan perhitungan Info Dinas Pendapatan Daerah Jatim, Toyota Calya 1.2G AT dengan perhitungan BBN pertamanya sebesar Rp13,1 juta, untuk BBN kedua sebesar Rp1,310 juta, sedangkan untuk PKB plat hitam sebesar Rp2.062.300 ditambah dengan PNBP BPKB sebesar Rp375 ribu, PNBP STNK sebesar Rp200.000, dan PNBP TNKB sebesar Rp100.000.

Untuk wilayah Jawa Barat, per tanggal 1 April 2019 kemarin, sudah menerapkan kenaikan BBN KB sebesar 12,5 persen untuk kendaraan bermotor roda empat. Jika NJKB Toyota Calya 1.2G AT di provinsi tersebut sebesar Rp130.000.000, maka besaran BBN KB sekitar Rp16.250.000. Jadi, besaran PKB didapat dari NJKB dikalikan 1,75 persen atau sekitar Rp2,275 juta.

Meski bukan perkara yang mendesak, Anda memang sebaiknya membayar pajak mobil Anda tepat waktu. Pasalnya, jika terlambat, selain tunggakan akan menumpuk, Anda pun diwajibkan membayar denda pajak mobil. Apabila jatuh tempo masa berlaku STNK belum melakukan , maka pemilik kendaraan akan dikenakan denda pajak plus denda SWDKLLJ.

Rumus Biaya Denda Pajak Mobil

Ilustrasi: biaya pajak mobil (sumber: rpmsuper.com)
Ilustrasi: biaya pajak mobil (sumber: rpmsuper.com)
  • Terlambat satu hari, belum dikenakan denda.
  • Keterlambatan 2 hari sampai 1 bulan, denda 25 persen.
  • Keterlambatan lebih dari satu bulan, denda 25 persen + [( hari waktu terlambat – 1) x 2 persen].
  • Pemerintah memberikan sanksi denda maksimal 48 persen jika terlambat lebih dari satu tahun.

Sebagai contoh apabila Anda memiliki mobil Toyota dengan pajak sebesar Rp 1.750.000 per tahun, kemudian terlambat dibayarkan selama setahun, maka perhitungan denda pajaknya adalah sebagai berikut.

  • Pokok : PKB + SWDKLJJ = Rp1.750.000 + Rp143.000 = Rp1.893.000
  • Denda Pajak : PKB (48 persen x Rp1.750.000) + SWDKLJJ (Rp100.000) = Rp940.000.

Jadi, jumlah yang harus Anda bayar adalah sebesar Rp2.833.000 (Rp1.893.000+ Rp940.000). Perhitungan ini hanya berlaku di daerah Jakarta dan beberapa SAMSAT wilayah lainnya.

Beberapa waktu lalu, pihak kepolisian baru saja mewacanakan peraturan baru. Peraturan baru tersebut berencana untuk mewajibkan semua surat kendaraan harus hidup. Kendaraan bermotor yang tidak diurus suratnya dalam waktu 5 , dua tahun kemudian datanya akan dihapus. Artinya, jika surat mobil sudah mati selama 7 tahun, maka kendaraan otomatis akan menjadi bodong. Pihak kepolisian juga mengatakan jika sudah melewati 7 tahun, maka kendaraan tidak akan dapat diurus kembali suratnya.

Peraturan ini diberlakukan secara berkala mulai tahun 2019. Dan, secara nasional akan berlaku untuk semua kendaraan, baik sepeda motor maupun mobil. Misalnya, kendaraan yang Anda miliki pajak tahunannya habis pada tahun 2020 mendatang, tetapi tetap diabaikan membayar pajak pada 2021 dan 2022, maka kendaraan akan dinilai sudah mati 7 tahun berturut-turut. Data kendaraan akan dihapus dan tidak bisa diregistrasi ulang.

Cara Membayar Pajak Mobil

Sebenarnya, untuk membayar pajak mobil sangat mudah. Anda cukup mendatangi SAMSAT setempat. Namun, ada beberapa dokumen yang wajib Anda bawa, antara lain KTP asli pemilik kendaraan, STNK asli, dan membawa buku pemilik kendaraan bermotor atau BPKB. Setelah itu, Anda bisa mengambil formulir perpanjangan STNK ke petugas di loket SAMSAT.

Setelah diisi dengan lengkap, wajib pajak dapat menyerahkan formulir dan kepada petugas. Petugas nantinya akan memeriksa kelengkapan formulir wajib pajak. Jika pemeriksaan sudah selesai, wajib pajak bisa melakukan pembayaran pajak. Untuk mengurus proses ini, hanya berlangsung sekitar 10 hingga 15 menit. 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *