Syarat dan Update Biaya Fiskal ke Luar Negeri

Beberapa dari Anda mungkin masih bertanya-tanya apa pengertian dari fiskal negeri (FLN). Biaya fiskal luar negeri adalah penghasilan di muka bagi orang yang akan ke luar negeri.[1] Sebelumnya, Indonesia menetapkan biaya fiskal ke luar negeri sebesar Rp2,5 juta per orang bagi yang hendak bepergian dengan naik pesawat melalui jalur udara, sedangkan bagi orang-orang yang naik kapal laut ke luar negeri, dikenai biaya lebih murah, yakni Rp1 juta per orang. Lalu, berapa biayanya untuk saat ini?

Ilsutrasi Fiskal ke Luar Negeri (sumber: blog.xome.com)
Ilsutrasi Fiskal ke Luar Negeri (sumber: blog.xome.com)

Peraturan pemerintah terkait penerimaan pajak dari penarikan FLN di sejumlah bandara dan pelabuhan telah resmi dihapus sejak 1 Januari 2011 lalu. Ketentuan ini resmi tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-141/PJ/2010 tentang Pelayanan Kepada Sehubungan dengan Berakhirnya Pengenaan Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang Bertolak ke Luar Negeri (Fiskal Luar Negeri).

Bacaan Lainnya

Dalam surat edaran tersebut, tertulis bahwa penghapusan FLN berlaku untuk semua warga negara, baik yang memiliki atau tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Seperti diketahui, selama periode 1 Januari 2009 sampai 31 Desember 2010, pembebasan fiskal luar negeri atau FLN gratis hanya dikenai pada kriteria warga negara tertentu, misalnya saja wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang memiliki NPWP.

Ketentuan terkait tidak dikenakannya kewajiban bagi masyarakat untuk membayar FLN ini telah diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 36 tahun 2008 Pasal 25 ayat (8a) tentang Pajak Penghasilan. Kebijakan terkait pembebasan FLN ini menurut pemerintah adalah wujud kepedulian untuk memberikan kemudahan bagi setiap masyarakat yang hendak bepergian ke luar negeri, entah untuk keperluan berobat, berwisata, atau bahkan melanjutkan studi.

Di samping itu, biaya sengaja dihapus karena pungutan FLN dianggap menghambat arus investasi di dalam negeri. Terlebih karena kebijakan FLN dinilai kurang masuk akal saat biayanya justru jauh lebih mahal dibandingkan harga tiket. Kala itu, hanya negara Indonesia dan Afrika yang memberlakukan pungutan FLN untuk warganya yang hendak ke luar negeri. Padahal, hampir semua negara maju dan berkembang dikabarkan tak ada yang memungut fiskal luar negeri ke warganya.

Setelah FLN ini dihapuskan, tentunya Anda yang hendak pelesir ke negara seberang pun bisa lebih leluasa menyisihkan anggaran untuk keperluan lain seperti pengurusan paspor, , hingga tiket pesawat. Tenang saja, selama Anda berwisata atau pelesir di negara-negara kawasan Asia Tenggara seperti Malaysia, Singapura, Filipina, Thailand, Myanmar, Kamboja, Laos, dan Brunei Darussalam, Anda tak perlu mengurus visa, sebab negara-negara ASEAN telah sepakat menerapkan kebijakan bebas visa.

Selain wilayah ASEAN, berlibur ke Maldives atau Maladewa kabarnya juga bebas visa bagi seluruh warga negara manapun, termasuk Indonesia. Berbeda lagi jika Anda ingin berkunjung ke kawasan Australia, Amerika, China, hingga Eropa, Anda masih harus mengurus visa agar diizinkan masuk ke wilayah negara tersebut. Berikut ini informasi lengkap dan persiapan yang dapat Anda lakukan sebelum pergi ke luar negeri.

Syarat ke Luar Negeri

Ilustrasi Biaya Fiskal ke Luar Negeri (sumber: gosummerholidays.com)
Ilustrasi Biaya Fiskal ke Luar Negeri (sumber: gosummerholidays.com)
  • Mengurus paspor dan visa. Pembuatan paspor di imigrasi biasanya tak lebih dari 1 minggu (5 hari kerja), tetapi hal ini juga tergantung pada jumlah antrean. Untuk mengurus paspor, Anda setidaknya perlu mempersiapkan dokumen-dokumen penting seperti KTP, akta , Kartu Keluarga (KK), ijazah terakhir, surat keterangan bekerja, hingga NPWP.
  • Sementara, pembuatan visa bisa dilakukan melalui travel agent atau kedutaan besar negara yang hendak Anda tuju. Biaya pembuatan visa di setiap negara bisa berbeda-beda. Pastikan Anda telah mengurus visa sejak jauh-jauh hari, setidaknya 1-2 bulan sebelum keberangkatan.
  • Booking tiket pesawat dan hotel. Hal ini biasanya berkaitan dengan persyaratan membuat visa. Beberapa negara ada yang mewajibkan Anda menyerahkan data yang jelas, termasuk keterangan seputar booking tiket pesawat dan hotel.
  • Menukar uang. Pastikan Anda membawa uang cash dalam mata uang lokal negara yang Anda tuju untuk berjaga-jaga apabila ada keperluan mendadak atau tidak tersedianya ATM atau fasilitas money changer di luar negeri. Jangan lupa juga membawa uang dalam satuan dolar AS sebagai cadangan.
  • Bawa barang bawaan seperlunya. Barang yang harus dibawa saat liburan ke luar negeri sebaiknya hanya yang penting dan berkaitan dengan kebutuhan Anda, misalnya obat-obatan pribadi, pakaian secukupnya, kosmetik, alas kaki, dan sebagainya. Ingat, jangan membawa barang berlebihan agar Anda tak dikenai biaya kelebihan bagasi (over baggage).
  • Urus imigrasi di negara tujuan. Ketika tiba di negara tujuan, Anda masih akan kembali berurusan dengan petugas imigrasi di bandara. Anda cukup mengantre secara tertib, nantinya petugas hanya menanyai beberapa hal seputar kunjungan Anda ke negara tujuan.
  • Jangan membawa barang palsu. Barang-barang palsu seperti tas imitasi terkadang justru menjadi hal yang merepotkan saat dibawa ke luar negeri, misalnya saja disita oleh petugas atau sebagainya.

Biaya Pembuatan Paspor

Ilustrasi: paspor imigrasi ke luar negeri
Ilustrasi: paspor imigrasi ke luar negeri
Jenis PasporBiaya
Paspor biasa 48 halamanRp350.000
Paspor biasa 48 halaman elektronikRp650.000
Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang samaRp1.000.000
Surat Laksana PasporWNI: Rp100.000
WNA: Rp150.000

Hingga 2023 ini, biaya pembuatan paspor masih sama seperti tahun 2022 dan 2021 lalu. Pastikan Anda siap secara maupun materi apabila bepergian ke luar negeri. Usahakan untuk tidak menghamburkan banyak uang untuk makan atau berbelanja barang-barang yang tidak perlu. Rencanakan pula agenda kegiatan Anda dengan matang selama pelesir di luar negeri agar Anda bisa pulang tepat waktu dan selamat saat kembali ke negara Indonesia.

Apabila dilihat sepintas, bentuk paspor elektronik tidak jauh berbeda dengan paspor biasa. Hanya saja, di bagian bawah sampul paspor, terdapat logo yang menandakan bahwa paspor tersebut merupakan paspor elektronik. Selain Indonesia, negara-negara yang menerapkan paspor elektronik antara lain Jepang, Amerika Serikat, dan India.

[Update: Ditta]

[1] Mariyono, Joko. 2015. Penghapusan Fiskal Luar Negeri: Dampaknya terhadap Pajak Penerbangan Internasional dan Penerima Pajak. Jurnal Ekonomi Pembangunan UMS, Vol. 16(1): 22-32.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *