Info Terbaru Biaya Maksimal dan Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Sejak beroperasi pada tanggal 1 Januari 2014, layanan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan dikatakan mampu membantu meringankan biaya pengobatan masyarakat yang kebetulan sakit. Namun, meski merupakan jaminan kesehatan nasional, bukan berarti lembaga ini menanggung semua manfaat layanan kesehatan. Ada sejumlah penyakit yang tidak ditanggung BPJS. Selain itu, terdapat nominal biaya perawatan atau pengobatan maksimal yang ditanggung lembaga tersebut.

Ilustrasi: Pelayanan di Kantor BPJS Kesehatan (credit: Tirto)
Ilustrasi: Pelayanan di BPJS Kesehatan (credit: Tirto)

Sebelum mengulas tentang tanggungan BPJS Kesehatan, tidak ada salahnya jika kita mengupas sedikit mengenai lembaga ini. Dilansir dari Wikipedia, BPJS Kesehatan atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan adalah badan hukum publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan nasional bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama untuk Pegawai Negeri Sipil, penerima pensiun PNS dan TNI/POLRI, veteran, perintis kemerdekaan beserta keluarganya, dan badan usaha lainnya ataupun rakyat biasa.

Bacaan Lainnya

Sesuai Pasal 14 UU BPJS, setiap warga negara Indonesia dan warga asing yang sudah bekerja di Indonesia selama minimal enam bulan wajib menjadi anggota BPJS. Setiap perusahaan pun wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai anggota BPJS. Sementara, orang atau keluarga yang tidak bekerja pada perusahaan wajib mendaftarkan diri dan anggota keluarganya pada BPJS. Setiap peserta BPJS akan ditarik iuran dengan besaran bervariasi, sedangkan bagi warga miskin, iuran BPJS ditanggung pemerintah melalui program Bantuan Iuran.

Secara umum, pelayanan kesehatan BPJS Kesehatan berfokus di Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau fasilitas kesehatan primer, seperti di puskesmas.[1] Meski demikian, konsep pelayanan yang diberikan menggunakan rujukan berjenjang, mulai Pemberi Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (PPK 1) atau disebut juga provider tingkat pertama adalah rujukan pertama yang mampu memberikan pelayanan kesehatan dasar, Pemberi Pelayanan Kesehatan Tingkat Dua (PPK 2) atau disebut juga provider tingkat dua adalah rujukan kedua yang mampu memberikan pelayanan kesehatan spesialistik, dan Pemberi Pelayanan Kesehatan Tingkat Tiga (PPK 3) atau disebut juga provider tingkat tiga adalah rujukan ketiga yang mampu memberikan pelayanan kesehatan subspesialistik.[2]

Tujuan program BPJS Kesehatan adalah meringankan biaya pengobatan dan rawat inap bagi seluruh masyarakat, dengan cara bergotong-royong sesama anggota masyarakat dalam bentuk asuransi kesehatan massal. Sayangnya, karena program BPJS Kesehatan menjadi monopoli badan usaha milik negara, tampaknya pelayanan lembaga ini kurang profesional dan apa adanya.[3] Ini tampak pada pengurusan di loket BPJS Kesehatan pada rumah-rumah sakit ketika akan mengambil berkas yang diperlukan dalam urusan rawat inap.

Perihal obat-obatan yang disediakan oleh pihak BPJS Kesehatan pun semuanya adalah obat generik yang sesuai dengan DPHO yang dikeluarkan oleh BPJS Kesehatan dan tidak ada obat-obat paten. Sehingga, ketika pasien memerlukan obat yang tidak masuk dalam DPHO, terpaksa harus membeli sendiri di apotek dengan harga yang cukup memberatkan keluarga pasien.[4]

Selain itu, mulai awal 2019, Kementerian Kesehatan mengeluarkan kebijakan urun biaya dan selisih dalam pelaksanaan program BPJS Kesehatan. Peraturan Kementerian Kesehatan No. 51/2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya Dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) itu dimaksudkan untuk ‘kendali mutu dan kendali biaya serta pencegahan penyalahgunaan pelayanan di fasilitas kesehatan atau faskes’.

Urun biaya sendiri merupakan tambahan biaya yang dibayar peserta pada saat memperoleh manfaat pelayanan kesehatan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan. Jadi, tidak untuk semua layanan kesehatan. Lalu, berapa besaran urun biaya yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan terhadap peserta? Berikut kami sajikan informasi lengkapnya.

Kartu BPJS (sumber: Kompas)
Kartu BPJS (sumber: Kompas)

Urun Biaya BPJS Kesehatan

Jenis PerawatanBesaran Urun Biaya
Rawat JalanRp10.000 setiap kali kunjungan rawat jalan di rumah sakit kelas C, rumah sakit kelas D, dan klinik utama
Rp20.000 setiap kali melakukan kunjungan rawat jalan ke rumah sakit kelas A dan rumah sakit kelas B
Maksimal Rp350.000 untuk paling banyak 20 kali kunjungan dalam jangka waktu 3 bulan
Maksimal Rp250.000 untuk paket rawat jalan eksekutif setiap kali kunjungan
Rawat Inap10 persen dari biaya pelayanan dihitung dari total tarif INA-CBGs setiap kali melakukan rawat inap. Bila rawat inap di atas kelas satu, maka urun biaya sebesar 10 persen dihitung dari total tarif INA-CBGs, dengan besaran maksimal Rp30.000.000

Jika dibandingkan 2020, urun biaya BPJS Kesehatan relatif sama dan tidak mengalami perubahan pada 2021 dan 2022. Namun, pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan menjelaskan bahwa peserta jaminan kesehatan nasional yang menginginkan pelayanan rawat jalan eksekutif, harus membayar tambahan biaya paket pelayanan rawat jalan eksekutif paling banyak sebesar Rp250.000 untuk setiap episode rawat jalan.

BPJS memang memiliki patokan biaya maksimal yang ditanggung untuk perawatan kesehatan masyarakat. Besaran biaya maksimal ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Ilustrasi: Rawat Inap di Rumah Sakit Menggunakan BPJS (credit: Netdoctor)
Ilustrasi: Rawat Inap di Rumah Sakit Menggunakan BPJS (credit: Netdoctor)

Biaya Maksimal Ditanggung BPJS Kelas 1

LayananBiaya Ditanggung BPJS
SeptikemiaRp5,6 juta – Rp11,9 juta
Infeksi Sesudah OperasiRp6,2 juta – Rp12,3 juta
Demam yang Tidak DitentukanRp4 juta – Rp10,1 juta
Infeksi ViralRp2,8 juta – Rp6,1 juta
Penyakit Infeksi Bakteri & Parasit LainRp3,2 juta – Rp6,5 juta
Infeksi HIVRp26 juta – Rp37 juta
Cangkok HatiRp73 juta – Rp178 juta
Prosedur Hati & PankreasRp11,8 juta – Rp51,9 juta
Tumor Sistem Hepatobiliuari & PankreasRp9,9 juta – Rp16,8 juta
Gangguan Pankreas Selain TumorRp8,9 juta – Rp19 juta
Leukemia AkutRp17,3 juta – Rp52,2 juta
Sirosis Hati & Hepatitis AlkoholikRp4,7 juta – Rp10,3 juta
RadioterapiRp6 juta – Rp30 juta
KemoterapiRp4,5 juta – Rp11,5 juta
Cangkok Sumsum Tulang BelakangRp45,3 juta – Rp99 juta
Prosedur LimpaRp12,1 juta – Rp40,3 juta
Gangguan Pembekuan DarahRp8,2 juta – Rp20,3 juta
Penyakit Kencing Manis & Gangguan NutrisiRp5,4 juta – Rp17,6 juta
Gangguan Kelenjar EndokrinRp7,5 juta – Rp14,3 juta
SkizofreniaRp7,6 juta – Rp10,5 juta
Depresi MayorRp7,7 juta – Rp11,6 juta
Gangguan BipolarRp6,2 juta – Rp10,6 juta
DepresiRp3,5 juta – Rp6,1 juta
Fobia, Anxietas, NeurosisRp5,6 juta – Rp11,1 juta
Gangguan Mental pada AnakRp2,6 juta – Rp8,2 juta
KraniotomiRp48,9 juta – Rp73,7 juta
Prosedur Tulang BelakangRp42,4 juta – Rp85,9 juta
Tumor Sistem Saraf & Gangguan DegeneratifRp9 juta – Rp17,6 juta
Sklerosis Multiple & Ataxia CerebelarRp10 juta – Rp18,4 juta
Meningitis VirusRp5,2 juta – Rp12,3 juta
Koma & Stupor Non-TraumaRp5,4 juta – Rp10,9 juta
Trauma KepalaRp6 juta – Rp12,5 juta
Gegar OtakRp5,1 juta – Rp8,6 juta
Infeksi MataRp6,2 juta – Rp16,7 juta
Transplantasi Paru dan/atau JantungRp95,1 juta – Rp153,5 juta
Gagal JantungRp6,7 juta – Rp9,3 juta
HipertensiRp2,7 juta – Rp6,1 juta
Kista FibrosisRp4,3 juta – Rp13,7 juta
AmputasiRp18,8 juta – Rp52,4 juta
Transplantasi GinjalRp417 juta

Hingga 2022, tarif maksimal yang ditanggung BPJS kelas 1 belum mengalami perubahan dibandingkan 2020 dan 2021.

Kartu BPJS Kesehatan (sumber: Indonesia Go)
Kartu BPJS Kesehatan (sumber: Indonesia Go)

Biaya Maksimal Ditanggung BPJS Kelas 2

Jenis LayananBiaya yang Ditanggung BPJS Kelas 2
RadioterapiRp5 jutaan – Rp26 jutaan
KemoterapiRp3 jutaan – Rp9 jutaan
Prosedur LimpaRp10 jutaan – Rp34 jutaan
Gangguan Pembekuan DarahRp7 jutaan – Rp17 jutaan
SkizofreniaRp6 jutaan – Rp9 jutaan
Gangguan BipolarRp5 jutaan – Rp9 jutaan
DepresiRp3 jutaan – Rp5 jutaan
Gangguan Nutrisi KompulsifRp8 jutaan – Rp14 jutaan
Gangguan Tulang BelakangRp7 jutaan  – Rp12 jutaan
Sklerosis MultipleRp8,5 jutaan – Rp15,7 jutaan

Tak jauh berbeda dengan BPJS kelas 1, pada 2022, tarif maksimal yang ditanggung BPJS kelas 2 belum mengalami perubahan dibandingkan 2020 dan 2021.

 BPJS Kesehatan (sumber: mediaindonesia.com)
BPJS Kesehatan (sumber: mediaindonesia.com)

Biaya Alat Kesehatan Ditanggung BPJS

Jenis Alat KesehatanBiaya Ditanggung
KacamataKelas I: Rp300.000
Kelas II: Rp200.000
Kelas III: Rp150.000
Alat Bantu DengarMaksimal Rp1.000.000
Protesa Alat Gerak TanganMaksimal Rp2.500.000
Protesa GigiMaksimal Rp1.000.000
Korset Tulang BelakangMaksimal Rp350.000
Collar NeckMaksimal Rp150.000
KrukMaksimal Rp350.000

Sedangkan untuk biaya alat kesehatan yang ditanggung BPJS, pada 2022 juga tidak mengalami perubahan dibandingkan 2020 dan 2021. Sesuai dengan surat edaran Menteri Kesehatan RI nomor HK/MENKES/31/2014 untuk penjaminan alat bantu dengar diberikan paling cepat 5 tahun sekali atas indikasi medis/hasil pemeriksaan dari dokter. Ada sejumlah penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, sebagai berikut.

Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

  • Penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
  • Penyakit atau cedera yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
  • Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik.
  • Pelayanan untuk mengatasi infertilitas.
  • Pelayanan untuk meratakan gigi.
  • Gangguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat atau alkohol.
  • Gangguan kesehatan akibat menyakiti diri sendiri.
  • Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
  • Tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan.

Informasi di atas kami rangkum dari akun Instagram resmi BPJS Kesehatan RI. Selain itu, BPJS Kesehatan juga tidak menanggung alat dan obat kontrasepsi, kosmetik, perbekalan kesehatan rumah tangga, pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah, serta pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah.

[Update: Almas]

[1] Abidin.2016. Pengaruh Kualitas Pelayanan BPJS Kesehatan terhadap Kepuasan Pasien di Puskesmas Cempae Kota Parepare. Jurnal MKMI, Vol. 12(2): 70-75.

[2] J., Novrialdi. 2017. Pelayanan Kesehatan Bagi Pasien BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Siak Tahun 2016. JOM FISIP Universitas Riau, Vol. 4(2).

[3] Tampi, Andreas G. Ch., Evelin J.R. Kawung, Juliana W. Tumiwa. 2016. Dampak Pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan terhadap Masyarakat di Kelurahan Tingkulu. e-Journal Acta Diurna, Vol. 5(1).

[4] Ibid.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *