Info Terbaru Biaya Perpanjangan STNK dan Ganti Plat Nomor Kendaraan (TNKB)

Anda yang memiliki kendaraan bermotor, pasti sudah tidak asing lagi dengan STNK. STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan merupakan dokumen penting yang wajib Anda bawa ketika sedang mengendarai kendaraan bermotor, selain SIM. STNK perlu diperpanjang dan biasanya bersamaan dengan TNKB atau ganti plat nomor kendaraan jika sudah saatnya, dengan biaya bervariasi.

Ilustrasi STNK (sumber: artikel.rumah123.com)
Ilustrasi STNK (sumber: artikel.rumah123.com)

STNK sendiri merupakan dokumen yang berisi identitas kepemilikan, seperti nomor polisi, nama pemilik, dan alamat pemilik, serta identitas kendaraan bermotor yang bersangkutan, mulai merek/tipe, tahun pembuatan, nomor mesin, nomor BPKB, warna TNKB, , dan sebagainya.

Bacaan Lainnya

Layaknya SIM, STNK juga memiliki masa berlaku setiap lima tahun sekali. Jika masa berlaku STNK sudah habis, maka pemilik wajib memperpanjang dengan melalui cek fisik, yaitu pengecekan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan yang dikeluarkan Satuan Lalu Lintas Polri. Pengurusan perpanjangan sendiri dapat dilakukan di Kantor SAMSAT di masing-masing wilayah tempat pemilik STNK berdomisili.

Januari 2017, pemerintah telah menaikkan tarif baru untuk pengurusan surat-surat kendaraan bermotor, termasuk perpanjangan STNK. Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri.

Lalu, berapa tarif terbaru untuk perpanjangan STNK dan ganti plat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk saat ini? Ketentuan masih sama dengan aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berikut rincian biaya perpanjangan STNK tahun 2022 yang masih sama seperti tahun dan 2021.

Loket pengurusan perpanjangan surat kendaraan (sumber: moneysmart.id)
Loket pengurusan perpanjangan surat kendaraan (sumber: moneysmart.id)

Tarif Perpanjangan STNK

KomponenJenisTarif
Penerbitan STNKSTNK Baru Roda 2 atau Roda 3Rp100.000
STNK Perpanjangan Roda 2 atau Roda 3Rp100.000
STNK Baru Roda 4 atau LebihRp200.000
STNK Perpanjangan Roda 4 atau LebihRp200.000
Penerbitan STNK-Lintas Batas NegaraSTNK Baru Roda 2 atau LebihRp100.000
STNK Perpanjangan Roda 2 atau LebihRp100.000
STNK Baru Roda 4 atau LebihRp200.000
STNK Perpanjangan Roda 4 atau LebihRp200.000
Pengesahan STNKRoda 2 atau Roda 3Rp25.000
Roda 4 atau LebihRp50.000
Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan BermotorRoda 2 atau LebihRp25.000
Roda 4 atau LebihRp50.000
Penerbitan TNKBRoda 2 atau LebihRp60.000
Roda 4 atau LebihRp100.000
Penerbitan TNKB-Lintas Batas NegaraRoda 2 atau LebihRp100.000
Roda 4 atau LebihRp200.000
Biaya Pembuatan BPKB BaruRp225.000

Sementara, untuk tarif pajak kendaraan bermotor atau PKB, masing-masing jenis dan tipe kendaraan memiliki tarif yang berbeda-beda. Biaya tersebut bisa melonjak jika pemilik kendaraan menunda pembayaran pajak satu tahunan. Seperti diketahui, pengendara wajib membayar PKB setiap tahun. Jika menunggak, otomatis STNK akan mati, dengan sanksi pidana 2 bulan penjara atau denda maksimal Rp500.000.

Nah, untuk pemilik kendaraan yang tertarik memakai plat nomor cantik, ada prosedur resmi yang bisa diikuti. Tentunya, sesuai dengan aturan dan membutuhkan biaya tambahan. Ketentuan tarif plat nomor cantik ini juga diatur dalam aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta Keputusan Kakorlantas Polri Nomor: Kep/166/VIII/2019 tentang NRKB Pilihan.

STNK Sepeda motor (sumber: detik.com)
STNK Sepeda motor (sumber: detik.com)

Tarif Plat Nomor Cantik

RincianBiaya
Pilihan 1 angka tidak ada hurufRp20.000.000
Pilihan 1 angka ada hurufRp15.000.000
Pilihan 2 angka tidak ada hurufRp15.000.000
Pilihan 2 angka ada hurufRp10.000.000
Pilihan 3 angka tidak ada hurufRp10.000.000
Pilihan 3 angka ada hurufRp7.500.000
Pilihan 4 angka tidak ada hurufRp7.500.000
Pilihan 4 angka ada hurufRp5.000.000

Informasi biaya atau tarif plat nomor cantik tahun 2022 masih sama dengan tahun 2020 dan 2021. Apabila Anda membutuhkan informasi yang lebih jelas seputar biaya perpanjangan STNK dan penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB), Anda bisa langsung berkunjung ke Kantor SAMSAT yang ada di kota Anda atau mengunjungi gerai SAMSAT Corner yang biasanya berada di pusat perbelanjaan.

[: Almas]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *