Info Terkini Tarif Tol Bandung-Cirebon (Ruas Cipularang dan Cipali)

Anda yang ingin bepergian dari Bandung ke Cirebon mungkin kerap bingung menentukan jalur mana yang hendak ditempuh. Biasanya ada yang dilema memilih, apakah harus lewat jalan biasa atau sebaiknya lewat meskipun harus membayar tarif setiap jalan tol yang dilewati sesuai dengan golongan kendaraan yang dipakai.

Ilustrasi: Kendaraan Melaju di Jalan Tol (credit: theledger)
Ilustrasi: Kendaraan Melaju di Jalan Tol (credit: theledger)

Seperti yang sudah sering Anda ketahui, lewat jalan biasa umumnya lebih dekat dibandingkan lewat jalan tol. Namun, di perjalanan, biasanya ada beberapa ruas jalan yang dilanda kemacetan, sehingga meski jarak dekat pun waktu perjalanan Anda akan lebih lama dari biasanya. Jika perjalanan Bandung-Cirebon lewat rute biasa seperti daerah Tanjung Sari, Cadas Pangeran, Sumedang, Majalengka kemudian Cirebon, jaraknya sekitar 145 km. Sayangnya, jalur ini cenderung berkelok-kelok dan kerap terjadi kemacetan di beberapa titik seperti Jatinangor, Tanjungsari, Cadas Pangeran, Cimalaka, hingga Majalengka-Jatiwangi.

Bacaan Lainnya

Nah, apabila tidak ingin terjebak kemacetan, Anda memang disarankan menggunakan jalan tol. Ini adalah fasilitas jalan raya yang biasanya memiliki dua jalur atau lebih di setiap arah agar lalu lintas berlangsung secara eksklusif, dengan pengendalian penuh atas akses dan egres. Dalam tingkat jalan raya, jalan tol dikatakan sebagai satu-satunya fasilitas yang menyediakan arus bebas hambatan yang sempurna, tersusun atas tiga sub-komponen, yakni ruas jalan tol dasar, area percabangan, dan pintu tol.[1]

Untuk melakukan perjalanan dari Bandung menuju Cirebon atau sebaliknya, setidaknya ada dua ruas tol yang harus Anda lewati. Pertama adalah Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang yang juga kerap disebut Tol Cipularang. Kemudian, ruas kedua adalah Tol Cikopo-Palimanan atau sering disingkat Tol Cipali. Lalu, berapa tarif jalan tol tersebut saat ini?

Bandung-Cirebon (Ruas Tol Cipularang)                   

Gerbang MasukGerbang KeluarTarif Tol
SS DawuanSadangGol I : Rp7.500
Gol II : Rp13.000
Gol III : Rp13.000
Gol IV : Rp18.500
Gol V : Rp18.500
SS DawuanJatiluhurGol I : Rp13.500
Gol II : Rp23.000
Gol III : Rp23.000
Gol IV : Rp33.500
Gol V : Rp33.500
SS DawuanPadalarangGol I : Rp42.500
Gol II : Rp71.500
Gol III : Rp71.500
Gol IV : Rp103.500
Gol V : Rp103.500
SadangDawuanGol I : Rp7.500
Gol II : Rp13.000
Gol III : Rp13.000
Gol IV : Rp18.500
Gol V : Rp18.500
SadangJatiluhurGol I : Rp6.000
Gol II : Rp10.500
Gol III : Rp10.500
Gol IV : Rp15.000
Gol V : Rp15.000
SadangPadalarangGol I : Rp35.000
Gol II : Rp59.000
Gol III : Rp59.000
Gol IV : Rp85.000
Gol V : Rp85.000
JatiluhurDawuanGol I : Rp13.500
Gol II : Rp23.000
Gol III : Rp23.000
Gol IV : Rp33.500
Gol V : Rp33.500
JatiluhurSadangGol I : Rp6.000
Gol II : Rp10.500
Gol III : Rp10.500
Gol IV : Rp15.000
Gol V : Rp15.000
JatiluhurPadalarangGol I : Rp28.500
Gol II: Rp48.500
Gol III : Rp48.500
Gol IV : Rp70.000
Gol V : Rp70.000
SS PadalarangCIkamuningGol I : Rp4.000
Gol II: Rp5.500
Gol III : Rp6.500
Gol IV : Rp9.000
Gol V : Rp9.000

Informasi daftar tarif Tol Cipularang di atas kami rangkum langsung dari website BPJT (Badan Pengatur Jalan Tol). Jika dibandingkan ketentuan sebelumnya, besaran tarif Tol Cipularang sampai sekarang masih belum berubah karena tetap berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1128/KPTS/M/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang.

Ilustrasi: ruas tol Bandung-Cirebon (sumber: tribunnews)
Ilustrasi: ruas tol Bandung-Cirebon (sumber: tribunnews)

Tarif Tol Bandung-Cirebon (Ruas Tol Cikopo-Palimanan)

Golongan KendaraanTarif Tol
Kendaraan Golongan IRp119.000
Kendaraan Golongan IIRp196.000
Kendaraan Golongan IIIRp196.000
Kendaraan Golongan IVRp246.000
Kendaraan Golongan VRp246.000

Berdasarkan informasi terbaru, tarif Tol Cipali resmi mengalami penyesuaian pada tanggal 30 Maret 2022 pukul 00.00 WIB lalu menjelang Hari Raya Idul Fitri. Penyesuaian tarif tol tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 263/KPTS/M/Tahun 2022 yang dilaksanakan sepenuhnya oleh PT Lintas Marga Sedaya atau Astra Tol Cipali selaku penyelenggara jalan tol tersebut.

Jika dibandingkan ketentuan sebelumnya, besaran tarif Tol Cipali dengan rute terjauh di atas mengalami kenaikan. Tarif jalan tol untuk kendaraan golongan I misalnya, semula Rp107.500 dan sekarang naik menjadi Rp119.000. Sementara itu, tarif tol untuk kendaraan golongan II naik dari Rp177.000 menjadi Rp196.000.

[Update: Panca]

[1] Iswara, Ade Yudha, dkk. 2017. Kajian Potensi Pengguna Jalan Tol Malang-Kepanjen. Jurnal Mahasiswa Jurusan Teknik Sipil Universitas Brawijaya, Vol. 1(2).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *