Update Terkini Tarif Iuran BPJS Ketenagakerjaan Terbaru

Kesehatan atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan merupakan Badan Usaha Milik Negara yang ditugaskan khusus oleh pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama untuk Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya, dan badan usaha lainnya ataupun rakyat biasa.

Kartu BPJS Ketenagakerjaan (sumber: duitology.com)
Kartu BPJS Ketenagakerjaan (sumber: duitology.com)

BPJS Kesehatan sebelumnya bernama Askes (Asuransi Kesehatan), yang dikelola oleh PT Askes Indonesia (Persero). Namun, sesuai UU No. 24 tahun 2011 tentang BPJS, PT Askes Indonesia berubah menjadi BPJS Kesehatan sejak tanggal 1 Januari 2014.

Bacaan Lainnya

Selain untuk masyarakat umum, BPJS juga ditujukan untuk tenaga kerja, atau biasa disebut dengan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan transformasi dari PT Jamsostek yang berdiri sejak tahun 2014 lalu. BPJS Ketenagakerjaan secara umum mengembangkan berbagai program dan manfaat yang langsung dapat dinikmati para pekerja dan keluarganya.

Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan tercatat memiliki beberapa program, yaitu:

  • Program Jaminan Hari Tua (JHT), yang ditujukan untuk penerima upah selain penyelenggara negara dan juga bukan penerima upah termasuk pemberi kerja, pekerja di luar hubungan kerja/mandiri, dan pekerja bukan penerima upah lainnya.
  • Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), yaitu memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
  • Program Jaminan Kematian, yaitu memberikan manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
  • Program Jaminan Pensiun, yaitu jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
  • Program Jasa Konstruksi, yaitu layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan layanan konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi.
  • Program Bukan Penerima Upah, yaitu pekerja yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usahanya tersebut yang meliputi Pemberi Kerja; Pekerja di luar hubungan kerja atau Pekerja mandiri dan Pekerja yang tidak termasuk pekerja di luar hubungan kerja yang bukan menerima Upah, contoh Tukang Ojek, Sopir Angkot, Pedagang Keliling, Dokter, Pengacara/Advokat, Artis, dan lain-lain.
BPJS Ketenagakerjaan (Sumber: Tirto)
BPJS Ketenagakerjaan (Sumber: Tirto)

Untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, calon peserta selain wajib memenuhi beberapa , juga wajib membayar iuran yang ditetapkan berdasarkan program yang diikuti. Berikut tarif iuran BPJS Ketenagakerjaan, yang bisa dibayar pemberi kerja atau para pekerja itu sendiri.

Jenis Jaminan Tarif Iuran Penanggung Iuran
Pemberi Kerja Pekerja Bukan Penerima Upah
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Tingkat Risiko Sangat Rendah 0,24% dari upah sebulan Seluruhnya 1%
Tingkat Risiko Rendah 0,54% dari upah sebulan
Tingkat Risiko Sedang 0,89% dari upah sebulan
Tingkat Risiko Tinggi 1,27% dari upah sebulan
Tingkat Risiko Sangat Tinggi 1,74% dari upah sebulan
Jaminan Kematian (JKM) 0,3% dari upah yang dilaporkan Seluruhnya
Rp6.800 (bukan penerima upah) Seluruhnya
Jaminan Hari Tua (JHT) 5,7% dari upah sebulan 3,7% 2%
2% (bukan penerima upah) Seluruhnya
Jaminan Pensiun (JP) 3% dari upah sebulan 2% 1%

Besaran tarif iuran BPJS Ketenagakerjaan tahun 2020 ini belum mengalami perubahan dari tahun 2019 lalu. Namun, khusus untuk menghadapi pandemi virus corona (-19) yang terjadi saat ini, pihak BPJSTK (BP Jamsostek) berencana melakukan relaksasi iuran peserta.

“Iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) rencananya dipotong 90% atau cukup dibayarkan pemberi kerja sebesar 10% setiap bulannya selama 3 bulan dan dapat diperpanjang 3 bulan lagi berdasarkan evaluasi pemerintah,” kata Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto, bulan Mei 2020 lalu, seperti dilansir Okezone.

Lalu, untuk iuran Jaminan Pensiun (JP) rencananya akan dibayarkan sebesar 30% saja setiap bulan selama 3 bulan. Selebihnya, sebesar 70% bisa ditunda pembayarannya hingga 6 bulan berikutnya. Meski ada relaksasi pembayaran, Agus menegaskan hal ini tak akan mengurangi manfaat program JKK, JKM, dan JP pada para peserta.

Bagi Anda yang membutuhkan informasi lebih detail seputar tarif iuran BPJS Ketenagakerjaan, Anda bisa langsung bertanya ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan yang ada di kota tempat tinggal Anda, atau menghubungi contact center BPJS Ketenagakerjaan di nomor telepon 1500910.

[Update: Dian]

Pos terkait