Tabungan Muamalat iB Haji dan Umrah, Solusi untuk Berangkat ke Tanah Suci dari Bank Muamalat

Tabungan Muamalat iB Haji dan Umrah adalah satu produk tabungan syariah dari Bank Muamalat yang diperuntukkan bagi pendanaan keperluan haji dan umrah. Dibuka dengan akad wadiah, maka tabungan ini dapat diambil sewaktu-waktu jika nasabah pemiliknya membutuhkan.bank-muamalat-tabungan-haji

Mengapa harus di Bank Muamalat? karena Bank Muamalat telah terdaftar menjadi salah satu BPS BPIH (Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggara Ibadah Haji) dan senantiasa mendapat dari Kementrian . Sejak didirikan sebagai bank syariah pertama di Indonesia pada tahun 1999, Bank Muamalat hingga kini tetap menjaga profesionalitas untuk mengantarkan nasabah-nasabahnya berangkat haji ke suci.

Bacaan Lainnya

Beberapa keunggulan yang menjadikan Tabungan Muamalat iB Haji dan Umrah layak menjadi pilihan Anda adalah sebagai berikut :

Praktis

Tak perlu repot membawa tunai dalam jumlah berlebih, karena Anda sebagai pemilik Tabungan Muamalat iB Haji dan Umrah akan memperoleh kartu Shar-E Gold yang dapat digunakan untuk bertransaksi di seluruh tempat yang menerima kartu VISA.

Fleksibel dan Ringan

Nasabah bebas memilih jangka waktu dan jumlah setoran sesuai paket yang tersedia. Setoran minimal tersedia mulai Rp 50.000.

Terjamin

Bank  Muamalat telah terdaftar sebagai Bank online dengan SISKOHAT Kementrian Agama, sehingga pasti memperoleh kuota keberangkatan ibadah haji di setiap tahunnya.

Menguntungkan

Nasabah Tabungan Muamalat iB Haji dan Umrah akan memperoleh bonus serta souvenir haji.

 

Teruntuk skema biaya administrasi pada produk Tabungan Muamalat iB Haji dan Umrah, dapat anda saksikan yakni sebagai berikut :

Jenis Administrasi

Biaya

Setoran Awal Minimum

Rp 50.000 / USD 20

Administrasi

Saldo Minimum

Rp 50.000 / USD 5

Biaya Penarikan Sebelum Jatuh Tempo

Gratis

Biaya Penutupan Rekening

Rp 50.000 / USD 5,- (apabila rekening ditutup sebelum keberangkatan haji dan/atau umrah)

Penggantian Buku Tabungan

Rp 10.000

Keterangan :

  • Penarikan Dana dapat oleh nasabah dilakukan setiap saat

  • Jumlah penarikan bunga didasarkan pada penghitungan di tiap akhir bulan

Untuk bisa membuka Tabungan Muamalat iB Haji dan Umrah, Anda tentunya diharuskan memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. Calon nasabah berstatus Warga Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki KITAS

  2. Berusia minimal 18 tahun hingga maksimal 65 tahun

  3. Membawa kartu identitas asli (KTP/SIM/Paspor)

  4. Mengisi Formulir pengajuan pembukaan rekening di Bank Muamalat

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *