Info Terbaru Syarat, Prosedur, dan Biaya Mutasi Mobil

Anda punya kendaraan mobil dan berniat untuk pindah rumah tinggal atau domisili? Jika iya, Anda disarankan untuk melakukan mutasi kendaraan Anda juga ke domisili yang baru. Hal ini ditujukan agar Anda tidak kerepotan di kemudian harinya, terutama ketika hendak mengurus perpanjangan masa berlaku mobil Anda.

Mutasi Mobil
Mutasi Mobil

Untuk melalukan mutasi kendaraan mobil, prosedur yang harus dilakukan sebenarnya cukup mudah. Anda hanya harus mempersiapkan beberapa dokumen atau berkas. Menurut laman Facebook Divisi Humas Polri, syarat untuk melakukan mutasi mobil (dan kendaraan lainnya) adalah:

Bacaan Lainnya
  • BPKB.
  • STNK.
  • Cek Fisik Kendaraan (bisa dilakukan cek fisik bantuan di kantor, cek fisik di kantor terdekat, biaya sekitar Rp30.000).
  • Kuitansi Jual Beli (materai 6000).
  • KTP pemilik (daerah yang akan dituju).
  • (Untuk hukum): Salinan akta pendirian + 1 lembar copy, keterangan domisili, surat kuasa plus materai cukup & ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.
  • Untuk instansi pemerintah (termasuk BUMN & BUMD): surat tugas atau surat kuasa plus materai cukup & ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan.

Lalu, bagaimana cara atau prosedur pengurusan mutasi mobil ini? Berikut langkah-langkah mutasi mobil ke domisili yang baru.

  1. Melapor ke Samsat (menurut pelat motor yang terdaftar sekarang).
  2. Menuju ke bagian mutasi (menyerahkan BPKB dan KTP daerah yang dituju).
  3. Cek fisik (gesek nomor rangka dan mesin) membayar sejumlah biaya.
  4. Kembali ke bagian mutasi (menyerahkan BPKB, STNK, KTP, masing-masing rangkap dua).
  5. Menuju ke bagian fiskal untuk membayar sejumlah biaya.
  6. Kembali ke bagian mutasi, lalu membayar sejumlah biaya untuk mencabut berkas dari Samsat setempat.
  7. Menunggu berkas keluar dengan jangka waktu tertentu. Penggunaan kendaraan bermotor akan mendapatkan surat jalan sementara.
  8. Setelah berkas keluar, lapor ke Samsat daerah tujuan untuk menyerahkan berkas-berkas yang diterima ke bagian mutasi.
  9. Cek fisik kembali untuk membayar sejumlah biaya.
  10. Samsat akan cek silang ke Polda setempat bila mutasi lintas provinsi.
  11. Menunggu STNK dan pelat nomot yang baru dalam jangka waktu tertentu.
  12. Setelah sesuai dengan lama waktu yang ditentukan, kembali ke Samsat untuk mengambil STNK dan pelat nomor baru, lalu membayar sejumlah biaya untuk pajak, STNK, pelat nomor, dan penulisan BPKB).
  13. Menunggu BPKB yang di-update dengan waktu tertentu.
  14. Mengambil BPKB yang telah di-update.

Sementara, mengenai besaran biaya, biaya untuk mutasi mobil sebesar Rp225.000. Untuk biaya SWDKLJJ adalah Rp143.000, penerbitan BPKB baru sebesar Rp375.000, penerbitan STNK baru Rp200.000, serta penerbitan TNKB baru (pelat nomor) adalah Rp100.000. Biaya-biaya tersebut belum termasuk kekurangan pajak (jika ada), denda PKB dan SWDKLJJ (jika ada), dan pajak progresif (jika ada).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *