Update Limit Tarik Tunai ATM BRI per Hari

Bagi nasabah bank, entah itu BRI, BCA, BNI, Bank Mandiri, atau banyak bank lain, menarik uang di tabungan saat ini memang sudah tidak harus dilakukan di kantor cabang bank yang bersangkutan. Anda bisa melakukan tarik tunai di mesin ATM yang disediakan, entah itu di minimarket atau fasilitas publik lainnya. Meski demikian, nasabah tidak bisa menarik uang semau mereka karena pihak bank pun sudah menentukan limit atau batasan tarik tunai yang bisa dilakukan lewat mesin ATM.

Ilustrasi: ATM BRI (sumber: tempo)
Ilustrasi: ATM BRI (sumber: tempo)

Apa Itu ATM?

Anda mungkin sudah tidak asing lagi dengan ATM. Merupakan singkatan dari Automatic Teller Machine dalam bahasa Inggris atau Anjungan Tunai Mandiri dalam bahasa Indonesia, ATM adalah alat elektronik yang difasilitasi bank kepada nasabah yang memiliki kartu ATM, dengan tujuan untuk mempermudah mereka melakukan transaksi secara elektronik, entah itu mentransfer uang, menarik uang, mengecek saldo, atau membayar tagihan.[1]

Bacaan Lainnya

Penyediaan mesin ATM ini sesuai dengan salah satu fungsi bank sebagai lembaga keuangan, yakni sebagai media perantara mentransfer dana-dana (loanable funds) dari penabung atau unit surplus (lenders) kepada peminjam (borrowers) atau unit defisit.[2] Selain itu, juga memungkinkan nasabah untuk mengirimkan uang kepada kerabat atau rekan kerja mereka, baik dengan nomor rekening maupun yang tidak.

Kartu ATM biasanya dapat digunakan dalam transaksi menggunakan mesin ATM bank yang bersangkutan dan/atau lembaga keuangan lainnya (lintas network), yakni mesin ATM milik peserta dari jaringan berdasarkan perjanjian bersama dan/atau pada mesin-mesin ATM yang berlogo tertentu. Jika nasabah menggunakan fasilitas mesin ATM di luar mesin ATM milik bank tempat menyimpan uang, maka akan dikenakan charge dengan besaran yang ditentukan kesepakatan bersama antara pemilik jaringan ATM bersama tersebut.[3]

Fungsi ATM[4]

  • Sebagai sarana untuk membuka layanan lain yang ditawarkan oleh bank yang bersangkutan, seperti internet banking atau call banking.
  • Sebagai sarana untuk melakukan transaksi lain, seperti transfer pada rekening bank yang sama atau bank lain.
  • Sebagai sarana pembayaran pada merchant-merchant tertentu (toko, hotel, biro perjalanan, kafe, dan lain sebagainya).
  • Sebagai sarana penarikan kredit (kartu kredit).
  • Sarana perintah untuk dapat melihat atau mengecek saldo rekening nasabah.
  • Sarana perintah untuk dapat melakukan penarikan uang tunai.

Nah, seperti disebutkan di atas, salah satu fungsi ATM adalah untuk melakukan penarikan uang tunai dari rekening nasabah. Dengan mesin tersebut, tentu saja nasabah tidak perlu datang ke kantor cabang jika membutuhkan dana segar dengan segera. Cukup berkunjung ke mesin ATM terdekat, maka nasabah sudah bisa menarik dana dari rekening tabungan.

Meski demikian, biasanya nasabah tidak bisa mengambil dana semau mereka dari ATM, meskipun dana tersebut berasal dari rekening tabungan mereka sendiri. Ada limit atau batasan penarikan tunai yang dapat dilakukan lewat mesin ATM. Kebijakan tersebut juga dilakukan oleh BRI (Bank Rakyat Indonesia) kepada nasabah mereka.

Untuk limit tarik tunai, biasanya bank merujuk pada ketentuan yang dikeluarkan Bank Indonesia. Pada Juli 2021 lalu, Bank Indonesia melakukan penyesuaian batas maksimal dana untuk penarikan dana di mesin ATM ketika Indonesia dilanda wabah -19 yang menyebabkan pemerintah mengeluarkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Menurut ketentuan Bank Indonesia, batas maksimal penarikan uang di ATM menggunakan kartu debit berbasis chip yang awalnya Rp15 juta, dinaikkan menjadi Rp20 juta per hari untuk satu rekening. Sementara itu, untuk limit atas penarikan uang tunai di mesin ATM menggunakan kartu debit magnetic stripe masih tetap Rp10 juta per hari untuk satu rekening. Lalu, berapa limit tarik tunai lewat ATM BRI?

Tarik tunai di ATM BRI (sumber: cermati)
Tarik tunai di ATM BRI (sumber: cermati)

Limit Tarik Tunai ATM BRI

Jenis Tabungan BRI Limit Tarik Tunai ATM
Simpedes Rp10.000.000 per hari
BritAma Silver : Rp10.000.000 per hari
Black : Rp10.000.000 per hari
GPN : Rp10.000.000 per hari
BRI Prioritas Rp10.000.000 per hari
Bri Private Rp10.000.000 per hari
BRI Junio Rp10.000.000 per hari
BritAma Bisnis Rp10.000.000 per hari

Informasi limit tarik tunai ATM BRI di atas kami rangkum dari berbagai sumber, termasuk situs resmi bank yang bersangkutan. Tahun 2021 lalu limit tarik tunai untuk rekening BRI Simpedes hanya Rp5 juta per hari, namun akhir tahun 2022 menjelang 2023 limitnya dinaikkan jadi Rp10 juta per hari.

Perlu Anda ingat bahwa limit tarik tunai ATM BRI tersebut tidak mengikat dan dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk memperoleh informasi lebih detail, Anda bisa menghubungi Contact Center BRI di nomor 14017 dan 1500017 atau mengunjungi unit kerja BRI terdekat.

[Update: Dian]

[1]Wiastono, Agus dan Ferra Eka Ramadhani. 2021. Pengaruh Kualitas Layanan ATM dan Kepuasan Nasabah terhadap Loyalitas Nasabah pada KCP “Bank BRI ”. Journal Koperasi dan Manajemen, Vol. 2(1): 38-48.

[2]Wiwoho, Jamal. 2014. Peran Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank dalam Memberikan Distribusi Keadilan Bagi Masyarakat. MMH, Jilid 43(1): 87-97.

[3]Widiyono, Try. 2006. Aspek Hukum Operasional Transaksi Produk Perbankan di Indonesia. Bogor: Ghalia Indonesia, hlm. 199.

[4]Yahya, Imam dan Retnandi Meita Putri. 2016. Pengaruh Perubahan Biaya Transaksi Kartu ATM (Anjungan Tunai Mandiri) pada Tabungan Faedah terhadap Minat Bertransaksi Nasabah di KC Semarang. Economica, Vol. VII(1): 51-72.

Pos terkait