Prosedur dan Update Biaya Pembuatan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

Sebagai warga negara , mungkin Anda sudah mengerti atau setidaknya pernah mendengar tentang Nomor Pokok Wajib Pajak atau disingkat NPWP. Untuk melaksanakan administrasi perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak menggunakannya sebagai sarana administrasi sekaligus sebagai tanda pengenal atau identitas Wajib Pajak. Setiap Wajib Pajak akan diberikan NPWP pada saat melakukan pendaftaran, dengan biaya pembuatan relatif terjangkau, sehingga seluruh administrasi perpajakan terkait dengan Wajib Pajak tersebut akan menggunakan NPWP yang dimaksud.

Banner sosialisasi mengenai aplikasi NPWP (sumber: Republika)
Banner sosialisasi mengenai aplikasi NPWP (sumber: Republika)

Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Sementara, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Bacaan Lainnya

Orang pribadi yang wajib memiliki NPWP di antaranya orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, dan orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, yang memperoleh penghasilan diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) setahun pada 2022 masih mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), PTKP orang pribadi masih Rp54 juta setahun, sama dengan besaran PTKP yang diatur dalam UU Pajak Penghasilan (UU PPh). Undang-Undang tersebut menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 yang berlaku sejak tahun 2016 hingga tahun 2021.

Dilansir dari Tirto, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menaikkan batas penghasilan kena pajak (PKP) menjadi Rp5 juta per bulan atau kumulatif Rp60 juta per tahun yang mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2023. Namun, penghasilan tidak kena pajak masih ditetapkan sebesar Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun. Dengan demikian, kewajiban membayar pajak baru berlaku bagi pekerja yang memiliki penghasilan minimal Rp5 juta per bulan atau Rp60 juta per tahun.

Sementara itu, bagi pekerja dengan penghasilan Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun tidak lagi dikenakan pajak penghasilan.Peraturan mengenai PTKP diatur dalam Pasal 7 Ayat (1) UU HPP. Dalam pasal tersebut, terdapat penjelasan mengenai lapisan PTKP terbaru 2023.Setidaknya ada 5 lapisan penghasilan kena pajak, yang sebelumnya hanya terdapat 4 lapisan. Kelima lapisan tersebut di antaranya:

Lapisan Penghasilan Kena Pajak

  • Penghasilan Rp60.000.000/tahun dikenakan tarif 5%
  • Penghasilan Rp60.000.000/tahun hingga Rp250.000.000/tahun dikenakan tarif 15%
  • Penghasilan Rp250.000.000/tahun hingga Rp500.000.000/tahun dikenakan tarif 25%
  • Penghasilan Rp500.000.000/tahun hingga Rp5.000.000.000/tahun dikenakan tarif 30%
  • Penghasilan Rp5.000.000.000/tahun ke atas dikenakan tarif 35%

Nominal Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Kartu NPWP (sumber: cnnindonesia.com)
Kartu NPWP (sumber: cnnindonesia.com)
  • 000.000 (lima puluh empat juta rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi lajang.
  • 500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin.
  • 000.000 (lima puluh empat juta rupiah) tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
  • 500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.

Cara Mengurus NPWP

  1. Cari situs Direktorat Jenderal Pajak di internet dengan www.pajak.go.id.
  2. Selanjutnya anda memilih menu e-Registration (ereg.pajak.go.id).
  3. Pilih menu “buat account baru” dan isilah kolom sesuai yang diminta.
  4. Setelah itu, Anda akan masuk ke menu “Formulir Registrasi Wajib Pajak Orang Pribadi”. Isilah sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang Anda miliki.
  5. Anda akan memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Sementara yang berlaku selama 30 (tiga puluh) hari sejak pendaftaran dilakukan. Cetak SKT Sementara tersebut sebagai bukti anda sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak.
  6. Tanda tangani formulir registrasi, kemudian dapat dikirimkan/disampaikan langsung bersama SKT Sementara ke Kantor Pelayanan Pajak seperti yang tertera pada SKT Sementara tersebut. Setelah itu, Wajib Pajak akan menerima kartu NPWP dan SKT asli.
  7. Pendaftaran NPWP juga dapat dilakukan dengan cara langsung mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal dari Wajib Pajak serta mendatangi Pojok Pajak yang terdapat di tempat keramaian (mall, gedung perkantoran).
Ilustrasi: Kartu NPWP (credit: majalahpajak)
Ilustrasi: Kartu NPWP (credit: majalahpajak)

Kewajiban mendaftarkan diri berlaku juga terhadap wanita kawin yang ingin dikenakan pajak secara terpisah dengan suaminya. Pengusaha tertentu yang memiliki tempat usaha berbeda dengan tempat tinggal, selain wajib mendaftarkan diri ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggalnya, juga diwajibkan mendaftarkan diri ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan.

Sementara itu, untuk Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usahanya atau pekerjaan bebas, bila sampai dengan suatu bulan memperoleh penghasilan yang jumlahnya telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) setahun, wajib mendaftarkan diri paling lambat pada akhir bulan berikutnya.

Berdasarkan informasi tahun 2022, seseorang yang memiliki pendapatan di bawah PTKP namun memiliki NPWP, mereka tak diwajibkan untuk membayar pajak penghasilan, tetapi tetap diminta untuk membuat SPT tahunan. Peraturan tersebut sama seperti tahun 2021. Selain itu, mereka juga dapat menghubungi kantor pajak dan meminta supaya NPWP-nya dinonaktifkan. Adapun batas akhir lapor SPT tahun paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya bulan pajak, demikian seperti dilansir Kompas.

Kemudian, dilansir dari Pajak.go.id pada 2023, wajib pajak berpenghasilan di bawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) yaitu di bawah Rp4.500.000 per bulantidak perlu lapor SPT Tahunan. Wajib pajak cukup menyampaikan permohonan sebagai wajib pajak Non Efektif (WP NE) di KPP terdaftar.

Biaya Mengurus NPWP

Ilustrasi Membuat NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) (sumber: allphotosspice.blogspot.com)
Ilustrasi Membuat NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) (sumber: allphotosspice.blogspot.com)

Untuk biaya pengurusan dan pembuatan NPWP, serta semua layanan di Kantor Pelayanan Pajak, adalah gratis atau tanpa dipungut biaya. Namun, jika Anda melakukan pembuatan NPWP dengan menggunakan jasa calo, pada tahun 2020, Anda biasanya akan ditarik biaya-biaya tertentu yang berkisar antara Rp100 ribuan hingga Rp700 ribuan untuk NPWP Pribadi, sedangkan untuk NPWP Usaha atau NPWP Perusahaan, biaya pengurusannya bisa mencapai Rp1,1 jutaan pada 2020.

Sampai tahun 2021 biaya jasa pengurusan NPWP tidak jauh berbeda. Namun, untuk pembuatan NPWP orang pribadi biayanya sekarang berkisar Rp150 ribuan dan diklaim selesai dalam waktu 1 hari saja. Ada juga biro jasa yang menyediakan layanan pembuatan NPWP badan dengan biaya sekitar Rp300 ribu.

Sementara itu, tahun 2022, biaya mengurus NPWP menggunakan jasa calo untuk kategori NPWP pribadi dibanderol Rp130 ribu, sedangkan NPWP badan Rp250 ribu. Lalu, pada 2023 biaya pengurusan NPWP pribadi naik jadi Rp150 ribu, sedangkan NPWP badan bisa mencapai Rp1 juta. Besaran biaya pengurusan dan pembuatan NPWP melalui calo bisa sangat bervariasi, tergantung hasil negosiasi Anda dengan sang calo.

NPWP memiliki beberapa manfaat, yaitu kemudahan pengurusan administrasi dalam beberapa hal seperti pengajuan kredit bank, pembuatan koran di bank, pengajuan SIUP/TDP, pembayaran pajak final (PPh Final, PPN, dan BPHTB, dll), pembuatan paspor, dan mengikuti lelang di instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD. Anda juga akan merasakan kemudahan pelayanan perpajakan dalam hal pengembalian pajak, pengurangan pembayaran pajak, serta penyetoran dan pelaporan pajak.

NPWP juga dapat dihapuskan, tetapi ada syaratnya. NPWP dapat dihapuskan hanya apabila Wajib Pajak tersebut sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang perpajakan. Misalnya, Wajib Pajak meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan atau meninggalkan warisan tetapi sudah terbagi habis kepada ahli warisnya.

Apabila Anda termasuk dalam kategori Wajib Pajak, dan belum atau sengaja tidak mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP, ada sanksinya. Setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP dan atas perbuatannya tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

[Update: Dian]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *