Di dalam PPh pasal 21 terdapat beberapa pengurang, salah satunya adalah biaya jabatan. Direktorat Jenderal pajak Kementerian keuangan telah menetapkan bahwa besaran biaya jabatan adalah sebesar 5% dari penghasilan bruto dan setinggi-tingginya Rp 500.000 (sebulan) atau Rp 6.000.000 (setahun).