Besaran Biaya Jabatan Dalam PPh Pasal 21

biaya, jabatan, pph, 21, perhitungan, penghasilan, pegawai, tetap, ketentuan, permenkeu, 5, persen, bruto, pemotong, yang, dipotong, honorarium, imbalan, pengurang, tahun, tahun, maksimal, pensiun
Karyawan eksekutif perlu menyisihkan penghasilan untuk biaya jabatan

Di dalam PPh pasal 21 terdapat beberapa pengurang, salah satunya adalah biaya jabatan. Direktorat Jenderal Kementerian Keuangan telah menetapkan bahwa besaran biaya jabatan adalah sebesar 5% dari penghasilan bruto dan setinggi-tingginya Rp 500.000 (sebulan) atau Rp 6.000.000 (setahun).