Besaran Biaya Jabatan Dalam PPh Pasal 21

biaya, jabatan, pph, 21, perhitungan, penghasilan, pegawai, tetap, ketentuan, permenkeu, 5, persen, bruto, pemotong, yang, dipotong, honorarium, imbalan, pengurang, tahun, tahun, maksimal, pensiun
Menghitung biaya jabatan berdasarkan jumlah penghasilan

Di dalam PPh pasal 21 terdapat beberapa pengurang, salah satunya adalah biaya jabatan. Direktorat Jenderal Kementerian Keuangan telah menetapkan bahwa besaran biaya jabatan adalah sebesar 5% dari bruto dan setinggi-tingginya Rp 500.000 (sebulan) atau Rp 6.000.000 (setahun).