Besaran Biaya Jabatan Dalam PPh Pasal 21

Dalam perhitungan PPh 21, dikenal dengan namanya biaya jabatan. Biaya ini akan menjadi pengurang dalam perhitungan PPh 21. Sebelum mengenal biaya jabatan, ada baiknya Anda mengetahui terlebih dahulu apa itu PPh 21.

biaya, jabatan, pph, 21, perhitungan, penghasilan, pegawai, tetap, ketentuan, permenkeu, 5, persen, bruto, pemotong, yang, dipotong, honorarium, imbalan, pengurang, tahun, tahun, maksimal, pensiun
Karyawan eksekutif perlu menyisihkan penghasilan untuk biaya jabatan

PPh pasal 21 atau PPh 21 merupakan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan.

Bacaan Lainnya

PPh 21 berhak dipotong oleh pemotong PPh pasal 21, yaitu:

  • Pemberi kerja yang terdiri dari orang pribadi dan badan
  • Bendahara pemerintah baik pusat maupun daerah
  • Dana pensiun atau badan lain seperti Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) dan badan-badan lainnya
  • Orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain kepada jasa tenaga ahli, orang pribadi dengan status subjek pajak luar negeri, peserta pendidikan, pelatihan, dan magang
  • Penyelenggara kegiatan, termasuk badan pemerintah, organisasi yang bersifat nasional dan internasional, perkumpulan, orang pribadi serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan

Sedangkan, penerima penghasilan yang dipotong PPh pasal 21 antara lain:

  • Pegawai
  • Penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya
  • Bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan, antara lain meliputi (a) tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris, (b) pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya, (c) olahragawan, (d) penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator, (e) pengarang, peneliti, dan penerjemah, (f) pemberi jasa dalam segala bidang, termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi dan sosial, serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan, (g) agen iklan, (h) pengawas atau pengelola proyek, (i) pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara, (j) petugas penjaja barang dagangan, (k) petugas dinas luar asuransi, (l) distributor multilevel marketing atau direct selling, dan kegiatan sejenisnya.
  • Peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, meliputi (a) peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olah raga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi, dan perlombaan lainnya, (b) peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjungan kerja, (c) peserta atau dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu, (d) peserta pendidikan, pelatihan, dan magang, (e) peserta kegiatan lainnya.

Setelah mengetahui siapa yang berhak melakukan pemotongan PPh pasal 21 dan siapa saja yang dikenakan pajak tersebut, berikut ini ada ketentuan mengenai penghasilan yang terkena potongan pajak penghasilan pasal 21 tersebut.

biaya, jabatan, pph, 21, perhitungan, penghasilan, pegawai, tetap, ketentuan, permenkeu, 5, persen, bruto, pemotong, yang, dipotong, honorarium, imbalan, pengurang, tahun, tahun, maksimal, pensiun
Suasana pelaporan pajak di kantor wilayah DJP Sumut (instagram: @kanwildjpsumut1)

Penghasilan yang dipotong PPh pasal 21 yaitu:

  • Penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tetap, baik berupa penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak teratur
  • Penghasilan yang diterima atau diperoleh penerima pensiun secara teratur berupa uang pensiun atau penghasilan sejenisnya
  • Penghasilan sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja dan penghasilan sehubungan dengan pensiun yang diterima secara sekaligus berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua atau jaminan hari tua, dan pembayaran lain sejenis
  • Penghasilan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas berupa upah harian mingguan, upah , upah borongan, atau upah yang dibayarkan secara bulanan
  • Imbalan kepada bukan pegawai antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenis dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan
  • Imbalan kepada peserta kegiatan, antara lain berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah, atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, dan imbalan sejenis dengan nama apapun

Di dalam PPh pasal 21 terdapat beberapa pengurang, salah satunya adalah biaya jabatan.  Biaya tersebut menjadi pengurang untuk perhitungan pajak penghasilan untuk pegawai tetap, yang telah diatur dalam Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Pengertian biaya jabatan tidak mengacu pada jabatan formal tertentu, melainkan dimaksudkan untuk semua karyawan tetap. Maka dari itu, baik staf biasa maupun direktur utama berhak mendapatkan pengurang biaya jabatan ini.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah menetapkan bahwa besaran biaya jabatan adalah sebesar 5% dari penghasilan bruto dan setinggi-tingginya Rp 500.000 (sebulan) atau Rp 6.000.000 (setahun).

Supaya memudahkan Anda mengetahui bagaimana biaya jabatan berperan sebagai pengurang dalam penghitungan pajak penghasilan, berikut ini disajikan contoh perhitungan biaya jabatan.

Bapak Andi merupakan seorang manajer bank dengan penghasilan Rp 25 juta per bulan. Cara mencari besarnya biaya jabatan adalah 5% x Rp 25.000.000= Rp 1.250.000 per bulan. Nominal biaya jabatan tersebut sudah melewati ketentuan. Maka, maksimal biaya jabatan yang dikenakan per bulan adalah Rp 500.000 per bulan atau Rp 6.000.000 per tahun.

biaya, jabatan, pph, 21, perhitungan, penghasilan, pegawai, tetap, ketentuan, permenkeu, 5, persen, bruto, pemotong, yang, dipotong, honorarium, imbalan, pengurang, tahun, tahun, maksimal, pensiun
Menghitung biaya jabatan berdasarkan jumlah penghasilan

Contoh yang kedua yaitu Bapak Kusuma bekerja sebagai seorang staf administrasi dengan penghasilan Rp 4.000.000 per bulan, maka nominal biaya jabatannya adalah 5% x Rp 4.000.000= Rp 200.000 per bulan. Besarnya biaya jabatan ini sudah memenuhi ketentuan.

Ketentuan biaya jabatan untuk pegawai tetap

Menurut PMK (Peraturan Menteri Keuangan/Permenkeu) Nomor 250/PMK.03/2008 Tanggal 31 Desember 2008 tentang Besarnya Biaya Jabatan Atau Biaya Pensiun Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pegawai Tetap Atau Pensiunan, mengatur tentang ketentuan Biaya Jabatan sebagai berikut:

  • Seorang pegawai tetap menerima statusnya sejak awal tahun, maka biaya jabatan dihitung dari bulan Januari sampai dengan akhir tahun saat yang bersangkutan berhenti bekerja.
  • Seorang pegawai tetap menerima pengangkatan dalam tahun takwim, maka biaya jabatan dihitung sejak bulan pengangkatan sampai akhir tahun atau saat berhenti bekerja.
  • Seorang pegawai tetap yang berhenti bekerja dalam tahun takwim, maka biaya jabatan dihitung dari bulan Januari sampai dengan bulan saat yang bersangkutan berhenti bekerja

Setelah penghasilan neto didapatkan dari perhitungan di atas, barulah PPh 21 dapat dihitung sesuai dengan PTKP dan PKP. Dari perhitungan penghasilan, Anda dapat melakukan perhitungan biaya jabatan, yaitu 5 persen dari penghasilan bruto.

Pos terkait