Besaran Biaya Jabatan Dalam PPh Pasal 21

biaya, jabatan, pph, 21, perhitungan, penghasilan, pegawai, tetap, ketentuan, permenkeu, 5, persen, bruto, pemotong, yang, dipotong, honorarium, imbalan, pengurang, tahun, tahun, maksimal, pensiun
Karyawan eksekutif perlu menyisihkan penghasilan untuk biaya jabatan

Di dalam PPh pasal 21 terdapat beberapa pengurang, salah satunya adalah jabatan. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian telah menetapkan bahwa besaran biaya jabatan adalah sebesar 5% dari bruto dan setinggi-tingginya Rp 500.000 (sebulan) atau Rp 6.000.000 (setahun).