Besaran Biaya Jabatan Dalam PPh Pasal 21

biaya, jabatan, pph, 21, perhitungan, penghasilan, pegawai, tetap, ketentuan, permenkeu, 5, persen, bruto, pemotong, yang, dipotong, honorarium, imbalan, pengurang, tahun, tahun, maksimal, pensiun
Suasana pelaporan pajak di kantor wilayah DJP Sumut (instagram: @kanwildjpsumut1)

Di dalam PPh pasal 21 terdapat beberapa pengurang, salah satunya adalah biaya jabatan. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian telah menetapkan bahwa besaran biaya jabatan adalah sebesar 5% dari penghasilan bruto dan setinggi-tingginya Rp 500.000 (sebulan) atau Rp 6.000.000 (setahun).