Besaran Biaya Jabatan Dalam PPh Pasal 21

biaya, jabatan, pph, 21, perhitungan, penghasilan, pegawai, tetap, ketentuan, permenkeu, 5, persen, bruto, pemotong, yang, dipotong, honorarium, imbalan, pengurang, tahun, tahun, maksimal, pensiun
Suasana pelaporan pajak di kantor wilayah DJP Sumut (instagram: @kanwildjpsumut1)

Di dalam PPh pasal 21 terdapat beberapa pengurang, salah satunya adalah biaya jabatan. Direktorat Jenderal Kementerian Keuangan telah menetapkan bahwa besaran biaya jabatan adalah sebesar 5% dari bruto dan setinggi-tingginya Rp 500.000 (sebulan) atau Rp 6.000.000 (setahun).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *