Prosedur dan Biaya Mengurus STNK yang Hilang

Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan dokumen penting bagi setiap pemilik kendaraan bermotor. Lalu, bagaimana jika STNK Anda hilang?

Tak perlu cemas secara berlebihan jika STNK Anda hilang. Karena, untuk mendapatkan STNK yang baru, Anda tidak perlu melewati proses yang rumit serta biaya yang besar. Berikut tata cara mengurus STNK baru karena kehilangan, seperti dirilis Divisi Humas Mabes Polri.samsat-stnk

Bacaan Lainnya

Persyaratan Umum

  1. KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi.

  2. Fotokopi STNK yang hilang.

  3. Surat Keterangan Hilang STNK dari Polsek atau Polres setempat.

  4. asli dan fotokopi.

Prosedur pengurusan STNK

  1. Anda terlebih dahulu diwajibkan untuk cek fisik kendaraan, setelah itu fotokopi hasil tes fisik kendaraan tersebut.

  2. Isi dengan lengkap dan benar.

  3. Mengurus cek blokir (mengurus Surat Keterangan STNK hilang dari Samsat), berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Lampirkan hasil cek fisik kendaraan.

  4. Mengurus pembuatan baru di loket BBN II (lampirkan semua persyaratan data dan surat keterangan hilang dari Samsat).

  5. Jika Anda belum membayar pajak motor tahunan pada pembuatan STNK baru, maka Anda diwajibkan untuk membayar pajak. Tapi, jika Anda sudah membayar biaya pajak ini, maka Anda bebas biaya pajak.

  6. Membayar biaya untuk proses pembuatan sebesar Rp50.000,00.

  7. Pengambilan Surat Tanda Nomor Kendaraan dan Surat Ketetapan Pajak Daerah.

Sebagai informasi tambahan, berikut beberapa tarif penerbitan STNK yang tertera dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak Polri berdasarkan PP No.5 Tahun 2010.

  1. Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau per penerbitan Rp50.000.

  2. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih per penerbitan Rp75.000.

  3. Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) per pengesahan/tahun Rp0.

Demikian informasi mengenai syarat, prosedur, serta biaya pembuatan STNK yang baru karena hilang. Semoga informasi tersebut Anda tidak lagi tergoda untuk menggunakan jasa calo dan terhindar dari pungutan liar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *