Info Terkini Biaya Bikin Pasport 2014

paspor

Paspor adalah dokumen yang digunakan sebagai pengenal dan menjadi ketika kita bepergian keluar negeri. Paspor yang umumnya digunakan untuk WNI adalah paspor biasa yang bersampul hijau. Biaya bikin pasport bervariasi tergantung jenis dan banyaknya halaman paspor.

Di Indonesia sendiri terdapat dua jenis paspor biasa yaitu e-pasport (paspor elektronik) dan paspor biasa non-elektronik. Biaya paspor elektronis ini lebih mahal karena terdapat chip yang dipasang dalam bukunya. Sedangkan berdasarkan jumlah halamannya, paspor dibagi menjadi 48 halaman dan 24 halaman dimana paspor 48 halaman biayanya lebih mahal daripada 24 halaman.

Bacaan Lainnya

Selain itu, juga ada biaya penggantian paspor yang hanya bisa dilakukan bila paspor Anda hilang atau rusak dan masih berlaku. Masa berlaku Paspor biasa paling lama yaitu 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan. Berikut adalah biaya pembuatan paspor sesuai dengan: Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang dikutip dari jakartatimur.imigrasi.go.id:

 PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKSATUANTARIF
A.PASPOR BIASA  
1Paspor Biasa 48 Halaman untuk WNIPer BukuRp   300,000.00
2Paspor Biasa 48 Halaman Pengganti yang Hilang  yang Masih BerlakuPer BukuRp   600,000.00
3Paspor Biasa 48 Halaman Pengganti yang Rusak yang Masih BerlakuPer BukuRp   300,000.00
4Paspor biasa 24 Halaman untuk WNIPer BukuRp   100,000.00
5Paspor Biasa 24 Halaman Pengganti yang Hilang yang Masih BerlakuPer BukuRp   200,000.00
6Paspor Biasa 24 Halaman Pengganti yang Rusak yang Masih BerlakuPer BukuRp     50,000.00
7Paspor Biasa 48 Halaman Pengganti yang Hilang/Rusak yang Masih Berlaku Disebabkan Karena Bencana Alam dan Awak Kapal yang Kapalnya TenggelamPer BukuRp   300.000.00
8Paspor Biasa 24 Halaman Pengganti yang Hilang/Rusak yang Masih Berlaku Disebabkan Karena Bencana Alam dan Awak Kapal yang Kapalnya TenggelamPerbukuRp   100.000.00
9Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI PeroranganPer BukuRp     50,000.00
10Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI dua orang atau lebihPer BukuRp   100.000.00
11Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang AsingPer BukuRp   100,000.00
12Jasa penggunaan Teknologi Penerbitan Paspor Berbasis BiometrikPer OrangRp     55,000.00
    
B.PASPOR BIASA ELEKTRONIS  
1e-Passport 48 Halaman untuk WNI peroranganPer BukuRp    600,000.00
2e-Passport 48 Halaman Pengganti yang Hilang  yang Masih BerlakuPer BukuRp 1.200,000.00
3e-Passport 48 Halaman Pengganti yang Rusak yang Masih BerlakuPer BukuRp    600,000.00
4e-Passport 48 Halaman Pengganti Yang Hilang/Rusak yang Masih Berlaku Disebabkan Karena Bencana Alam dan Awak Kapal yang Kapalnya TenggelamPer BukuRp    600.000.00
5e-Passport 24 Halaman untuk WNIPer BukuRp    350,000.00
6e-Passport 24 Halaman Pengganti yang Hilang yang Masih BerlakuPer BukuRp    800,000.00
7e-Passport 24 Halaman Pengganti yang Rusak yang Masih BerlakuPer BukuRp    350.000.00
8e-Passport 24 Halaman Pengganti yang Hilang/Rusak yang Masih Berlaku Disebabkan Karena Bencana Alam dan Awak Kapal yang Kapalnya TenggelamPer BukuRp   350.000.00
9Jasa penggunaan Teknologi Sistem Penerbitan Paspor Berbasis BiometrikPer OrangRp     55,000.00

Biaya paspor biasa diatas belum termasuk biaya jasa penggunaan teknologi sistem penerbitan paspor berbasis biometrik sebesar Rp 55.000,-. Jadi, total biaya untuk pembuatan paspor biasa 48 halaman yaitu Rp 355.000,-. Selain itu juga ada beberapa biaya lainnya yang perlu anda persiapkan antara lain, biaya pembelian formulir dan map, biaya fotokopi, dan biaya materai.

Biaya diatas merupakan biaya bikin pasport yang diurus atau dilakukan sendiri. Sedangkan jika menggunakan biro jasa paspor biayanya sekitar 600.000 sampai 800.000 per pasport.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *