Tarif Iuran BPJS Kesehatan Terbaru

Kesehatan atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan merupakan Badan Usaha Milik Negara yang ditugaskan khusus oleh pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama untuk Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya, dan badan usaha lainnya ataupun rakyat biasa.

BPJS Kesehatan - www.panduanbpjs.com
BPJS Kesehatan – www.panduanbpjs.com

BPJS Kesehatan sebelumnya bernama Askes (Asuransi Kesehatan), yang dikelola oleh Askes Indonesia (Persero). Namun, sesuai UU No. 24 tahun 2011 tentang BPJS, PT Askes Indonesia berubah menjadi BPJS Kesehatan sejak tanggal 1 Januari 2014.

Bacaan Lainnya

Langkah pemerintah dengan mendirikan BPJS Kesehatan yang mengelola Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memang membawa banyak manfaat bagi sebagian besar warga Indonesia. Manfaat paling besar terutama dirasakan oleh masyarakat kelas menengah ke bawah yang membutuhkan pelayanan kesehatan. Kekhawatiran masyarakat akan tingginya pembiayaan pelayanan kesehatan perlahan surut dengan adanya BPJS ini. Singkatnya, BPJS menjadi solusi alternatif dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

pelayanan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional perorangan dilakukan secara komprehensif dan berjenjang, sesuai dengan kebutuhan medis peserta. Pelayanan komprehensif meliputi pro-motif (peningkatan status kesehatan), preventif (pencegahan penyakit), kuratif (pengobatan), dan rehabilitatif (pengembalian penderita ke masyarakat).

Sementara, untuk pelayanan berjenjang, program ini meliputi:

  • Pelayanan kesehatan tingkat pertama di puskesmas, , praktik dokter, atau RS Kelas D Pratama).
  • Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan di klinik spesialis, RS Umum, dan RS Khusus.

Secara lebih rinci, pelayanan kesehatan tingkat pertama, yaitu pelayanan kesehatan non-spesialistik mencakup:

  • Administrasi pelayanan.
  • Pelayanan promotif dan preventif.
  • Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis.
  • Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non-operatif.
  • Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai.
  • Transfusi darah sesuai kebutuhan medis.
  • Pemeriksaan penunjang diagnosis laboratorium tingkat pertama.
  • Rawat inap tingkat pertama sesuai indikasi.

Sementara, pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, yaitu pelayanan kesehatan mencakup:

  • Rawat , meliputi administrasi pelayanan; pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi spesialistik oleh dokter spesialis dan sub spesialis; tindakan medis spesialistik sesuai dengan indikasi medis; pelayanan obat dan bahan medis habis pakai; pelayanan kesehatan implant; pelayanan penunjang diagnostic lanjutan sesuai dengan indikasi medis; rehabilitasi medis; pelayanan darah; pelayanan kedokteran forensik; dan pelayanan jenazah di fasilitas kesehatan.
  • Rawat Inap yang meliputi perawatan inap non-intensif, perawatan inap di ruang intensif, dan perawatan kesehatan lain yang ditetapkan oleh Menteri.

Mulai 1 April 2016 lalu, pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif iuran Jaminan Kesehatan Nasional yang dikelola oleh BPJS Kesehatan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. Berikut tarif baru iuran peserta JKN BPJS per April 2016.

Kelas Iuran Awal Iuran Baru Nilai Kenaikan
Kelas I Rp59.500 Rp80.000 Rp20.500
Kelas II Rp42.500 Rp51.000 Rp8.500
Kelas III Rp25.500 Rp25.500 Tidak Berubah

Pos terkait