Info Syarat dan Biaya Kartu Kredit BSI Hasanah Card (Classic, Gold, Platinum)

Bagi umat Muslim yang ingin mengajukan skema pembiayaan tanpa riba dan berbasis syariah, saat ini juga sudah bisa memanfaatkan fasilitas dari BSI. Pada kartu kredit syariah skema yang terjadi adalah tiga bentuk akad, yaitu Kafalah, Qard, dan Ijarah.[1] Bank Syariah Indonesia atau BSI sendiri menawarkan 3 jenis kartu kredit atau pembiayaan, yakni BSI Hasanah Card Classic, Gold, dan Platinum. Masing-masing kartu kredit BSI tersebut memiliki syarat dan besaran biaya yang berbeda-beda.

Kartu kredit BSI/BSI Hasanah Card (sumber: line today)
Kartu kredit BSI/BSI Hasanah Card (sumber: line today)

Jenis Kartu Kredit BSI

BSI Hasanah Card Classic

BSI Hasanah Card Classic merupakan kartu pembiayaan dengan prinsip syariah yang diterbitkan oleh PT Bank Syariah Indonesia dan digunakan sebagai alat pembayaran untuk transaksi serta berfungsi seperti kartu kredit. BSI Hasanah Card Classic dibuat berdasarkan fatwa DSN no. 54/DSN-MUI/X/2006 tentang syariah card dan berbasis 3 akad syariah, antara lain kafalah, qardh, dan ijarah.

Bacaan Lainnya

Syarat BSI Hasanah Card Classic

  • Penghasilan minimum setahun Rp36.000.000.
  • Usia pemegang kartu utama 21-65 tahun.
  • Usia pemegang kartu tambahan 17-65 tahun.
  • Menyerahkan fotokopi identitas (KTP/SIM/Paspor).
  • Bukti penghasilan (Slip Gaji, SPT, atau bukti penghasilan lainnya).
  • Fotokopi Akte Pendirian/SIUP/TDP bagi pengusaha.
  • Surat Izin Profesi bagi dokter/profesional lainnya.

Limit & Biaya BSI Hasanah Card Classic

Keterangan BiayaBSI Hasanah Card Classic
Monthly Fee (biaya bulanan) Limit Rp4.000.000: Rp70.000 per
Limit Rp6.000.000: Rp105.000 per bulan
Annual Fee (biaya tahunan) Kartu utama: Rp120.000 per tahun
Kartu tambahan: Rp60.000 per tahun
Biaya Penagihan (Ta’widh) Tunggakan 1-149 hari: Rp57.000
Tunggakan 150 hari dan setelahnya: Rp150.000

Besaran pembayaran minimum untuk BSI Hasanah Card Classicadalah 10% dari tagihan setiap bulan atau minimum Rp100.000 (mana yang lebih besar) ditambah cicilan tetap dan over limit (bila ada).

Ilustrasi: layanan nasabah BSI (sumber: kumparan)
Ilustrasi: layanan nasabah BSI (sumber: kumparan)

BSI Hasanah Card Gold

BSI Hasanah Card Gold merupakan kartu pembiayaan dengan prinsip syariah yang diterbitkan oleh PT Bank Syariah Indonesia dan digunakan sebagai alat pembayaran untuk transaksi serta berfungsi seperti kartu kredit. BSI Hasanah Card Gold dibuat berdasarkan fatwa DSN no. 54/DSN-MUI/X/2006 tentang syariah card dan berbasis 3 akad syariah, antara lain kafalah, qardh, dan ijarah.

Syarat BSI Hasanah Card Gold

  • Penghasilan minimum setahun Rp36.000.000.
  • Usia pemegang kartu utama 21-65 tahun.
  • Usia pemegang kartu tambahan 17-65 tahun.
  • Menyerahkan fotokopi identitas (KTP/SIM/Paspor).
  • Bukti penghasilan (Slip Gaji, SPT, atau bukti penghasilan lainnya).
  • Fotokopi Akte Pendirian/SIUP/TDP bagi pengusaha.
  • Surat Izin Profesi bagi dokter/profesional lainnya.
  • NPWP

Limit & Biaya BSI Hasanah Card Gold

Keterangan BiayaBSI Hasanah Card Gold
Monthly Fee (biaya bulanan) Limit Rp8.000.000: Rp140.000 per bulan
Limit Rp10.000.000: Rp175.000 per bulan
Limit Rp15.000.000: Rp262.500 per bulan
Limit Rp20.000.000: Rp350.000 per bulan
Limit Rp25.000.000: Rp437.500 per bulan
Limit Rp30.000.000: Rp525.000 per bulan
Annual Fee (biaya tahunan) Kartu utama: Rp240.000 per tahun
Kartu tambahan: Rp120.000 per tahun
Biaya Penagihan (Ta’widh) Tunggakan 1-149 hari: Rp57.000
Tunggakan 150 hari dan setelahnya: Rp150.000

Besaran pembayaran minimum untuk BSI Hasanah Card Goldadalah 10% dari tagihan setiap bulan atau minimum Rp100.000 (mana yang lebih besar) ditambah cicilan tetap dan over limit (bila ada).

Kartu kredit BSI Hasanah Card Platinum (sumber: republika)
Kartu kredit BSI Hasanah Card Platinum (sumber: republika)

BSI Hasanah Card Platinum

BSI Hasanah Card Platinum merupakan kartu pembiayaan dengan prinsip syariah yang diterbitkan oleh PT Bank Syariah Indonesia dan digunakan sebagai alat pembayaran untuk transaksi serta berfungsi seperti kartu kredit. BSI Hasanah Card Platinum dibuat berdasarkan fatwa DSN no. 54/DSN-MUI/X/2006 tentang syariah card dan berbasis 3 akad syariah, antara lain kafalah, qardh, dan ijarah.

Syarat BSI Hasanah Card Platinum

  • Penghasilan minimum setahun Rp36.000.000.
  • Usia pemegang kartu utama 21-65 tahun.
  • Usia pemegang kartu tambahan 17-65 tahun.
  • Menyerahkan fotokopi identitas (KTP/SIM/Paspor).
  • Bukti penghasilan (Slip Gaji, SPT, atau bukti penghasilan lainnya).
  • Fotokopi Akte Pendirian/SIUP/TDP bagi pengusaha.
  • Surat Izin Profesi bagi dokter/profesional lainnya.
  • NPWP

Limit & Biaya BSI Hasanah Card Platinum

Keterangan BiayaBSI Hasanah Card Platinum
Monthly Fee (biaya bulanan) Limit Rp40.000.000: Rp700.000 per bulan
Limit Rp50.000.000: Rp875.000 per bulan
Limit Rp75.000.000: Rp1.312.000 per bulan
Limit Rp100.000.000: Rp1.750.000 per bulan
Limit Rp125.000.000: Rp2.187.000 per bulan
Limit maks. Rp900.000.000: maks. Rp15.750.000 per bulan
Annual Fee (biaya tahunan) Kartu utama: Rp600.000 per tahun
Kartu tambahan: Rp300.000 per tahun
Biaya Penagihan (Ta’widh) Tunggakan 1-149 hari: Rp57.000
Tunggakan 150 hari dan setelahnya: Rp150.000

Besaran pembayaran minimum untuk BSI Hasanah Card Platinumadalah 10% dari tagihan setiap bulan atau minimum Rp100.000 (mana yang lebih besar) ditambah cicilan tetap dan over limit (bila ada).

BSI Hasanah Card diterima sebagai metode pembayaran yang sah di seluruh toko-merchant yang mencantumkan MasterCard atau Cirrus untuk penarikan tunai. Apabila Anda tertarik memiliki kartu kredit BSI Hasanah Card, Anda bisa datang langsung ke kantor BSI atau menghubungi BSI Call di nomor 14040 maupun WhatsApp ke nomor 081584114040 untuk informasi lebih lanjut.

[1]Nugroho, L. 2018. Kartu Kredit Syariah. : Rumah Fiqih Publishing, hlm 26.

Pos terkait