Bagi umat Muslim yang ingin mengajukan skema pembiayaan tanpa riba dan berbasis syariah, saat ini juga sudah bisa memanfaatkan fasilitas kartu kredit dari BSI. Pada kartu kredit syariah skema yang terjadi adalah tiga bentuk akad, yaitu Kafalah, Qard, dan Ijarah.[1] Bank Syariah indonesia atau BSI sendiri menawarkan 3 jenis produk kartu kredit atau pembiayaan, yakni BSI Hasanah Card Classic, Gold, dan Platinum. Masing-masing kartu kredit BSI tersebut memiliki syarat dan besaran biaya yang berbeda-beda.
Jenis Kartu Kredit BSI
BSI Hasanah Card Classic
BSI Hasanah Card Classic merupakan kartu pembiayaan dengan prinsip syariah yang diterbitkan oleh PT bank syariah indonesia dan digunakan sebagai alat pembayaran untuk transaksi serta berfungsi seperti kartu kredit. BSI Hasanah Card Classic dibuat berdasarkan fatwa DSN no. 54/DSN-MUI/X/2006 tentang syariah card dan berbasis 3 akad syariah, antara lain kafalah, qardh, dan ijarah.
Syarat BSI Hasanah Card Classic
- Penghasilan minimum setahun Rp36.000.000.
- usia pemegang kartu utama 21-65 tahun.
- Usia pemegang kartu tambahan 17-65 tahun.
- Menyerahkan fotokopi identitas (KTP/SIM/Paspor).
- Bukti penghasilan (Slip Gaji, SPT, atau bukti penghasilan lainnya).
- Fotokopi Akte Pendirian/SIUP/TDP bagi pengusaha.
- Surat Izin Profesi bagi dokter/profesional lainnya.
- NPWP
Limit & Biaya BSI Hasanah Card Classic
Keterangan | BiayaBSI Hasanah Card Classic |
Monthly Fee (biaya bulanan) | Limit Rp4.000.000: Rp70.000 per bulan |
Limit Rp6.000.000: Rp105.000 per bulan | |
Annual Fee (biaya tahunan) | Kartu utama: Rp120.000 per tahun |
Kartu tambahan: Rp60.000 per tahun | |
Biaya Penagihan (Ta’widh) | Tunggakan 1-149 hari: Rp57.000 |
Tunggakan 150 hari dan setelahnya: Rp150.000 |
Besaran pembayaran minimum untuk BSI Hasanah Card Classicadalah 10% dari tagihan setiap bulan atau minimum Rp100.000 (mana yang lebih besar) ditambah cicilan tetap dan over limit (bila ada).
BSI Hasanah Card Gold
BSI Hasanah Card Gold merupakan kartu pembiayaan dengan prinsip syariah yang diterbitkan oleh PT Bank Syariah Indonesia dan digunakan sebagai alat pembayaran untuk transaksi serta berfungsi seperti kartu kredit. BSI Hasanah Card Gold dibuat berdasarkan fatwa DSN no. 54/DSN-MUI/X/2006 tentang syariah card dan berbasis 3 akad syariah, antara lain kafalah, qardh, dan ijarah.
Syarat BSI Hasanah Card Gold
- Penghasilan minimum setahun Rp36.000.000.
- Usia pemegang kartu utama 21-65 tahun.
- Usia pemegang kartu tambahan 17-65 tahun.
- Menyerahkan fotokopi identitas (KTP/SIM/Paspor).
- Bukti penghasilan (Slip Gaji, SPT, atau bukti penghasilan lainnya).
- Fotokopi Akte Pendirian/SIUP/TDP bagi pengusaha.
- Surat Izin Profesi bagi dokter/profesional lainnya.
- NPWP
Limit & Biaya BSI Hasanah Card Gold
Keterangan | BiayaBSI Hasanah Card Gold |
Monthly Fee (biaya bulanan) | Limit Rp8.000.000: Rp140.000 per bulan |
Limit Rp10.000.000: Rp175.000 per bulan | |
Limit Rp15.000.000: Rp262.500 per bulan | |
Limit Rp20.000.000: Rp350.000 per bulan | |
Limit Rp25.000.000: Rp437.500 per bulan | |
Limit Rp30.000.000: Rp525.000 per bulan | |
Annual Fee (biaya tahunan) | Kartu utama: Rp240.000 per tahun |
Kartu tambahan: Rp120.000 per tahun | |
Biaya Penagihan (Ta’widh) | Tunggakan 1-149 hari: Rp57.000 |
Tunggakan 150 hari dan setelahnya: Rp150.000 |
Besaran pembayaran minimum untuk BSI Hasanah Card Goldadalah 10% dari tagihan setiap bulan atau minimum Rp100.000 (mana yang lebih besar) ditambah cicilan tetap dan over limit (bila ada).
BSI Hasanah Card Platinum
BSI Hasanah Card Platinum merupakan kartu pembiayaan dengan prinsip syariah yang diterbitkan oleh PT Bank Syariah Indonesia dan digunakan sebagai alat pembayaran untuk transaksi serta berfungsi seperti kartu kredit. BSI Hasanah Card Platinum dibuat berdasarkan fatwa DSN no. 54/DSN-MUI/X/2006 tentang syariah card dan berbasis 3 akad syariah, antara lain kafalah, qardh, dan ijarah.
Syarat BSI Hasanah Card Platinum
- Penghasilan minimum setahun Rp36.000.000.
- Usia pemegang kartu utama 21-65 tahun.
- Usia pemegang kartu tambahan 17-65 tahun.
- Menyerahkan fotokopi identitas (KTP/SIM/Paspor).
- Bukti penghasilan (Slip Gaji, SPT, atau bukti penghasilan lainnya).
- Fotokopi Akte Pendirian/SIUP/TDP bagi pengusaha.
- Surat Izin Profesi bagi dokter/profesional lainnya.
- NPWP
Limit & Biaya BSI Hasanah Card Platinum
Keterangan | BiayaBSI Hasanah Card Platinum |
Monthly Fee (biaya bulanan) | Limit Rp40.000.000: Rp700.000 per bulan |
Limit Rp50.000.000: Rp875.000 per bulan | |
Limit Rp75.000.000: Rp1.312.000 per bulan | |
Limit Rp100.000.000: Rp1.750.000 per bulan | |
Limit Rp125.000.000: Rp2.187.000 per bulan | |
Limit maks. Rp900.000.000: maks. Rp15.750.000 per bulan | |
Annual Fee (biaya tahunan) | Kartu utama: Rp600.000 per tahun |
Kartu tambahan: Rp300.000 per tahun | |
Biaya Penagihan (Ta’widh) | Tunggakan 1-149 hari: Rp57.000 |
Tunggakan 150 hari dan setelahnya: Rp150.000 |
Besaran pembayaran minimum untuk BSI Hasanah Card Platinumadalah 10% dari tagihan setiap bulan atau minimum Rp100.000 (mana yang lebih besar) ditambah cicilan tetap dan over limit (bila ada).
BSI Hasanah Card diterima sebagai metode pembayaran yang sah di seluruh toko-merchant yang mencantumkan MasterCard atau Cirrus untuk penarikan tunai. Apabila Anda tertarik memiliki kartu kredit BSI Hasanah Card, Anda bisa datang langsung ke kantor BSI terdekat atau menghubungi BSI Call di nomor 14040 maupun WhatsApp ke nomor 081584114040 untuk informasi lebih lanjut.
[1]Nugroho, L. 2018. Kartu Kredit Syariah. Jakarta: Rumah Fiqih Publishing, hlm 26.