Dipublikasikan pada March 30 2025 17:34, by Fitri JH
SimPel (Simpanan Pelajar) merupakan produk tabungan anak yang diciptakan khusus untuk kalangan pelajar guna membangun budaya gemar menabung dan melatih mengelola keuangan secara mandiri. Sebagai produk simpanan khusus pelajar, tabungan SimPel terbuka untuk anak-anak mulai usia dini (PAUD) hingga sekolah menengah atas. Para pelajar yang hendak menggunakan tabungan SimPel tidak dikenai biaya alias gratis.Tabungan Simpel/Simpanan Pelajar (sumber: majalahsora.com)SimPel pada mulanya dicetuskan oleh pemerintah pada 14 Juni 2015 dan dijalankan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tabungan ini diterbitkan secara nasional oleh bank-bank konvensional maupun syariah di Indonesia. Simpanan Pelajar sengaja didesain khusus untuk pelajar, sehingga syarat dan ketentuan serta fitur yang disediakan telah disesuaikan dengan kondisi pelajar di Indonesia pada umumnya.
Ketentuan Tabungan SimPel
Setoran awal ringan dan bebas biaya administrasi bulanan.
Tanpa menghasilkan bunga.
Nasabah (siswa) berhak mendapatkan rewards sesuai program yang diadakan oleh bank.
Fitur sederhana namun menarik dan disesuaikan dengan kebutuhan siswa.
Simpanan Pelajar didesain menampilkan nama siswa dalam buku tabungan untuk meningkatkan rasa kepemilikan.
Untuk jangka panjang, SimPel diharapkan menjadi media penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP).
Total kini telah ada delapan bank umum konvensional dan enam bank umum syariah yang menjadi penerbit tabungan SimPel, yakni Bank Mandiri, BNI, BRI, BCA, BTN, Bank Permata, Bank Jabar-Banten, Bank Jatim, Bank Muamalat, Bank Syariah Indonesia (BSI), BCA Syariah, dan Panin Syariah. Jumlah ini diyakini akan terus berkembang seiring dengan semakin banyaknya bank nasional yang ikut berpartisipasi dalam program ini. Terdapat beberapa perbedaan antara tabungan SimPel yang diusung oleh bank konvensional dan bank syariah, berikut rinciannya.
Biaya Administrasi Tabungan SimPel
Fitur
Bank Konvensional
Bank Syariah
Nama produk
SimPel
SimPel iB
Mata uang
IDR (Rupiah)
IDR (Rupiah)
Akad
–
Mudharabah (bagi hasil) atau Wadi’ah (bonus)
Nama rekening
Nama siswa (anak)
Nama siswa (anak)
Setoran awal
Rp5.000 (minimum)
Rp1.000 (minimum)
Setoran selanjutnya
Rp1.000 (minimum)
Rp1.000 (minimum)
Biaya administrasi
–
–
Batasan Saldo minimum
Rp5.000
Rp1.000
Batasan Saldo maksimum
Tidak dibatasi
Tidak dibatasi
Bunga / Bagi hasil
Diganti dengan program reward
Ketentuan masing-masing bank
Biaya penutupan rekening
Rp5.000
Rp1.000
Rekening tidak aktif (Dormant)
Setelah tidak bertransaksi selama 12 bulan berturut-turut
Setelah tidak bertransaksi selama 12 bulan berturut-turut
Biaya penalti status Dormant
Rp1.000/bulan
Rp1.000/bulan
Penutupan rekening otomatis
Jika saldo < Rp5.000
Jika saldo < Rp1.000
Frekuensi tarik tunai
sesuai dengan ketentuan bank
Tidak dibatasi
Nominal tarik tunai
Maksimal Rp250.000 per hari (kecuali saat tutup rekening)
Maksimal Rp500.000 per hari (kecuali saat tutup buku)
Jika dibandingkan dengan ketentuan tahun 2020, 2021, dan 2022 terpantau biaya administrasi tabungan SimPel tidak mengalami perubahan pada 2023. Jika Anda tertarik untuk membuka rekening tabungan SimPel, maka ada baiknya menyiapkan persyaratan yang harus dipenuhi sebagai berikut.
Syarat Pembukaan Tabungan SimPel
Kartu Pelajar/Kartu Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
Kartu Identitas Anak/NIK pada Kartu Identitas Anak (KIA)
Kartu Keluarga
KTP Orang Tua/Wali
Surat Persetujuan Orang Tua/Wali
Surat Kuasa dari Orang Tua/Wali Murid (jika pembukaan rekening melalui referral dari sekolah)
SimPel bisa dijadikan sebagai salah satu media belajar menabung bagi anak-anak di usia sekolah. Dengan adanya tabungan ini, mereka juga bisa belajar menghemat dan ini akan sangat bermanfaat di kemudian hari. Perlu diketahui, nominal biaya di atas tidak terikat dan dapat berubah sewaktu-waktu. Pastikan Anda juga memperhatikan syarat dan ketentuan untuk membuat rekening tabungan SimPel.[Update: Dian]
Kategori: Bank Tag: anak, dana, nasabah, pelajar, pendidikan, produk, rekening, saldo, sekolah, tabungan