Info Lengkap Perbedaan Cek dan Bilyet Giro

Jika istilah cek sudah cukup familier bagi kalangan masyarakat, berbeda dengan bilyet giro yang mungkin terbilang asing. Namun keduanya sama-sama merupakan alat giral yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan. Lantas, apa perbedaan cek dan bilyet giro?

Ilustrasi: pencairan dana (sumber: cermati.com)
Ilustrasi: pencairan dana (sumber: cermati.com)

Pengertian Cek

Cek merupakan surat perintah tanpa syarat dari kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan di dalam cek atau kepada pembawa cek. Syarat penarikan cek ditetapkan oleh bank di antaranya tersedianya dana yang cukup, jumlah uang yang tertulis dalam angka dengan huruf harus sama, resi cek yang diberikan ke nasabah sudah kembali, dan beberapa persyaratan lainnya.[1] Ada berbagai macam jenis cek yang dapat digunakan untuk menarik simpanan giro yaitu post date cheque (cek mundur), cek silang, cek kosong, dan cek fiat.

Bacaan Lainnya

Latar belakang penerbitan surat cek berdasarkan perikatan dasar antara pihak penerbit yang berposisi sebagai debitur dan pemegang atau pembawa yang berposisi sebagai kreditur. Penerbit merupakan pihak yang mempunyai dana yang disimpan atau dititipkan kepada bank dalam bentuk simpanan giro. Penerbit sebagai nasabah giro dapat sewaktu-waktu menarik dananya dari bank dengan surat cek. Surat cek yang diterbitkan oleh penerbit tersebut dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sama dengan uang tunai, sehingga cek dengan mudah untuk dipindahtangankan kepada orang lain secara hand to hand (mempunyai klausula atas tunjuk atau an toonder, to bearer).

Istilah cek harus dituliskan dalam teks surat cek dan ditulis dalam bahasa yang digunakan. Hal tersebut dimaksudkan apabila surat cek menggunakan Bahasa Indonesia maka istilah cek tersebut harus menggunakan Bahasa Indonesia. Dalam Bahasa Indonesia tidak ada istilah lain untuk cek, kecuali mengambil dari bahasa aslinya yang kemudian diindonesiakan menjadi cek, sehingga kata cek sudah dianggap dalam Bahasa Indonesia.

Syarat Formal Surat Cek

Sebuah cek harus memuat hal-hal seperti di bawah ini yang dikenal dengan syarat formal. Syarat formal tersebut sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 178 KUHD, yakni:

  • Istilah cek harus tertulis dalam bahasa yang digunakan pada surat cek tersebut
  • Perintah tidak bersyarat kepada bank untuk membayar sejumlah uang
  • Nama tersangkut yang harus membayar bank
  • Tempat pembayaran dilakukan
  • Tanggal dan tempat surat cek tersebut diterbitkan
  • Tanda tangan orang yang menerbitkan.
Ilustrasi: penyerahan cek (sumber: ednews.net)
Ilustrasi: penyerahan cek (sumber: ednews.net)

Apabila dalam surat cek tersebut tidak memuat salah satu syarat dari syarat-syarat formal seperti di atas, maka surat cek dinyatakan tidak berlaku. Beberapa hal dikecualikan seperti surat cek yang tidak menetapkan tempat pembayaran secara khusus, maka tempat yang tertulis di samping nama tersangkut dianggap sebagai tempat pembayaran. Pada umumnya, tempat pembayaran memang tidak tertulis dalam teks surat cek.[2]

Pengertian Bilyet Giro (BG)

Dikenal sebagai surat perintah dari nasabah kepada bank untuk memelihara rekening giro nasabah tersebut dan memindahbukukan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya pada bank yang sama atau bank lainnya. Penggunaan bilyet ini memiliki manfaat yang sangat banyak dalam transaksi perbankan. Salah satunya adalah kemudahan melakukan transaksi dalam jumlah besar. Pasalnya, Anda dapat melakukan transaksi hingga Rp500 juta.

Keamanan transaksi melalui bilyet giro dinilai lebih terjamin dibanding dengan cek. Bilyet Giro harus dibawa langsung oleh penerima kuasa. Jika seandainya terjadi suatu kesalahan, salah satu instrumen pembayaran non tunai tersebut dapat langsung terblokir, sehingga transaksi akan otomatis dibatalkan. Sama dengan alat pembayaran non tunai lain, bilyet giro juga punya sifat khusus.

Syarat Formal Bilyet Giro

  • Nama dan nomor bilyet yang bersangkutan
  • Nama bank tertarik
  • Nama dan nomor rekening pemegang BG
  • Tanggal penulisan BG
  • Perintah pemindahbukuan yang jelas
  • Keterangan jumlah uang
  • Tempat dan tanggal penarikan
  • Tanda tangan dan nama jelas
Ilustrasi: bilyet giro (sumber: lifepal.co.id)
Ilustrasi: bilyet giro (sumber: lifepal.co.id)

Bilyet giro tidak dapat dibayar dalam bentuk tunai dan pembayarannya dapat dilakukan saat jatuh tempo. Bahkan dapat dibatalkan langsung oleh penarik secara sepihak. Untuk mengetahui lebih rinci, berikut ulasan lengkap mengenai perbedaan cek dan BG dalam bentuk tabel.

Perbedaan Cek dan Bilyet Giro

Cek Bilyet Giro
Dapat ditarik secara tunai Tidak dapat dicairkan secara tunai
Tanggalnya hanya satu yakni tanggal jatuh tempo Tanggalnya ada 2 yakni tanggal penarikan dan tanggal efektif
Dapat dicairkan sebelum tanggal efektif jika dikliringkan Tidak dapat dicairkan sebelum tanggal efektif
Alat pembayaran atau penukar Alat pemindahbukuan saja
Terdapat cek valas atau traveller cek Tidak terdapat giro valas
Inkaso cek dapat dilakukan Inkaso bilyet giro tidak ada

Itu tadi perbedaan dari cek dan bilyet giro. Meski keduanya memiliki perbedaan, tetapi terdapat sejumlah persamaan yakni masa kadaluarsa 70 hari setelah dikeluarkan. Keduanya, baik cek maupun giro, dapat dijadikan bahan perhitungan pada lembaga kliring.

[1]  Ivalaina Astarina dan Angga Hapsila. Manajemen Perbankan (: Deepublish, 2015), hlm. 49

[2] Irawan, James Julianto. Surat Berharga: Suatu Tinjauan Yuridis dan Praktis (Jakarta: Kencana, ), hlm. 131

Pos terkait