Pengertian bea meterai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen yang bersifat perdata dan dokumen untuk digunakan di pengadilan. Objek bea meterai antara lain surat perjanjian dan surat-surat lain, akta notaris dan salinannya, dan lainnya. tarif bea meterai ditentukan oleh dasar hukum yang berlaku.
Beranda
Info Terbaru Pengertian, Objek, dan Tarif Bea Materai
Info Terbaru Pengertian, Objek, dan Tarif Bea Materai