Update Harga Terbaru Rumah Bersubsidi di Indonesia Berdasarkan Ketentuan Pemerintah

Memiliki rumah pribadi mungkin merupakan impian bagi setiap orang, apalagi bagi mereka yang telah berkeluarga. Tetapi, mungkin beberapa di antaranya belum dapat mewujudkan impian tersebut. Hal ini disebabkan mahalnya harga rumah. Harga rumah di Indonesia dinilai cepat meningkat dalam beberapa waktu.

Oleh sebab itu, melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengadakan rumah bersubsidi, sebagai solusi bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah, tetapi dengan modal terbatas.

Bacaan Lainnya
Rumah Bersubsidi - (Sumber: rumah2.net)
Rumah Bersubsidi – (Sumber: rumah2.net)

Mengenai harganya, harga jual rumah telah ditentukan oleh pemerintah. Ketentuan harga Jual Rumah Sejahtera Tapak telah diatur dalam Kepmen PUPR No.425/KPTS/M/ tentang Batasan Harga Jual Rumah yang dapat diperoleh melalui /Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera.

Daftar Harga Jual Rumah Subsidi Menurut Pemerintah (sesuai Kepmen PUPR No.452/KPTS/M/2015)

Wilayah 2017 2018
Jawa (kecuali , Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi) 123.000.000 130.000.000
Sumatera (kecuali Kep. Riau dan Bangka Belitung) 123.000.000 130.000.000
Kalimantan 135.000.000 142.000.000
Sulawesi 129.000.000 136.000.000
Maluku dan Maluku Utara 141.000.000 148.500.000
Bali dan 141.000.000 148.500.000
Papua dan Papua Barat 193.500.000 205.000.000
Kep. Riau dan Bangka Belitung 129.000.000 136.000.000
Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan, Bekasi) 141.000.000 148.500.000

Berikut ini akan ditampilkan juga Daftar Harga Jual Unit Rumah Susun Bebas.

Rumah Susun Bersubsidi - (Sumber: housing-estate.com)
Rumah Susun Bersubsidi – (Sumber: housing-estate.com)

Daftar Harga Jual Unit Rumah Susun Bebas

Wilayah Harga Jual/unit Maks. Harga Jual/m2 Maks.
Provinsi NAD (Nangroe Aceh Darussalam) 306.000.000 8.500.000
Provinsi Sumatera Utara 280.800.000 7.800.000
Provinsi Sumatera Barat 316.800.000 8.800.000
Provinsi Riau 342.000.000 9.500.000
Provinsi Kepulauan Riau 360.000.000 10.000.000
Provinsi Jambi 316.800.000 8.800.000
Provinsi Sumatera Selatan 313.200.000 8.700.000
Provinsi Bangka Belitung 320.400.000 8.900.000
Provinsi Bengkulu 288.000.000 8.000.000
Provinsi Lampung 288.000.000 8.000.000
Provinsi Jawa Barat (kec. Kota/Kab. Bekasi, Bogor, Depok) 262.800.000 7.300.000
Provinsi Banten (kec. Kota.Kab. Tangerang, Tangerang Selatan) 273.600.000 7.600.000
Provinsi Jawa Tengah 259.200.000 7.200.000
Provinsi D.I. Yogyakarta 262.800.000 7.300.000
Provinsi Jawa Timur 284.400.000 7.900.000
Provinsi Kalimantan Barat 349.200.000 9.700.000
Provinsi Kalimantan Tengah 338.400.000 9.400.000
Provinsi Kalimantan Selatan 324.000.000 9.000.000
Provinsi Kalimantan Timur 356.400.000 9.900.000
Provinsi Kalimantan Utara 352.800.000 9.800.000
Provinsi Sulawesi Utara 280.800.000 7.800.000
Provinsi Gorontalo 298.800.000 8.300.000
Provinsi Sulawesi Tengah 248.400.000 6.900.000
Provinsi Sulawesi Selatan 262.800.000 7.300.000
Provinsi Sulawesi Barat 313.200.000 8.700.000
Provinsi Sulawesi Tenggara 295.200.000 8.200.000
Provinsi Bali 298.800.000 8.300.000
Provinsi Nusa Tenggara Barat 266.400.000 7.400.000
Provinsi Nusa Tenggara Timur 309.600.000 8.600.000
Provinsi Maluku 273.600.000 7.600.000
Provinsi Maluku Utara 345.600.000 9.600.000
Provinsi Papua Barat 385.200.000 10.700.000
Provinsi Papua 565.200.000 15.700.000
Kabupaten/Kota Bekasi 302.400.000 8.400.000
Kabupaten/Kota Bogor 309.600.000 8.600.000
Kota Depok 306.000.000 8.500.000
Kabupaten/Kota Tangerang, Tangerang Selatan 302.400.000 8.400.000
Kota Jakarta Barat 320.400.000 8.900.000
Kota Jakarta Selatan 331.200.000 9.200.000
Kota Jakarta Timur 316.800.000 8.800.000
Kota Jakarta Utara 345.600.000 9.600.000
Kota Jakarta Pusat 334.800.000 9.300.000

Untuk dapat mengajukan permohonan supaya dapat memiliki rumah bersubsidi, ada beberapa persyaratan pemohon yang harus dipenuhi, antara lain:

  • WNI dan berdomisili di Indonesia
  • Telah berusia 21 tahun atau telah menikah
  • Pemohon maupun pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah
  • Gaji/penghasilan pokok tidak melebihi Rp 4 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak, Rp 7 juta untuk Rumah Sejahtera Susun, atau maksimal gaji atau penghasilan pokok sesuai ketentuan pemerintah
  • Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun
  • Memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku
  • Menandatangani Surat Pernyataan di atas materai

Sedangkan, dokumen-dokumen yang harus dipenuhi oleh pemohon antara lain:

Kelengkapan Dokumen

Dokumen Pegawai Wiraswasta
Form Aplikasi Kredit dilengkapi dengan pas foto terbaru pemohon dan pasangan
Fotocopy KTP pemohon dan pasangan, fotocopy Kartu Keluarga, fotocopy Surat Nikah/Cerai
Slip gaji terakhir/Surat Keterangan Penghasilan, Fotocopy SK Pengangkatan Pegawai Tetap/Surat Pengangkatan Kerja
SIUP,TDP, & Surat Keterangan Domisili serta Laporan Keuangan 3 bulan terakhir
Fotocopy NPWP
Fotocopy rekening koran/tabungan selama 3 bulan terakhir
Surat Pernyataan belum memiliki rumah dari pemohon dan pasangan
Surat Pernyataan belum pernah menerima subsidi rumah dari pemerintah yang dibuat pemohon dan pasangan

Apabila Anda telah memenuhi persyaratan sebagai pemohon, dan juga telah melengkapi dokumen yang diwajibkan di atas, maka Anda dapat mendatangi salah satu bank yang menyediakan layanan rumah subsidi, misalnya BTN (Bank Tabungan Negara).

 

Pos terkait