Update Harga Terbaru Rumah Bersubsidi di Indonesia Berdasarkan Ketentuan Pemerintah

Memiliki pribadi mungkin merupakan impian bagi setiap orang, apalagi bagi mereka yang telah berkeluarga. Tetapi, mungkin beberapa di antaranya belum dapat mewujudkan impian tersebut. Hal ini disebabkan mahalnya rumah. Harga rumah di Indonesia dinilai cepat meningkat dalam beberapa waktu.

Oleh sebab itu, pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengadakan rumah bersubsidi, sebagai solusi bagi yang ingin memiliki rumah, tetapi dengan modal terbatas.

Bacaan Lainnya
Rumah Bersubsidi - (Sumber: rumah2.net)
Rumah Bersubsidi – (Sumber: rumah2.net)

Mengenai harganya, harga jual rumah telah ditentukan oleh pemerintah. Ketentuan harga Jual Rumah Sejahtera Tapak telah diatur dalam Kepmen PUPR No.425/KPTS/M/2015 tentang Batasan Harga Jual Rumah yang dapat diperoleh melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera.

Daftar Harga Jual Rumah Subsidi Menurut Pemerintah (sesuai Kepmen PUPR No.452/KPTS/M/2015)

Wilayah20172018
Jawa (kecuali Jakarta, , Depok, Tangerang, dan )123.000.000130.000.000
Sumatera (kecuali Kep. Riau dan Bangka Belitung)123.000.000130.000.000
135.000.000142.000.000
Sulawesi129.000.000136.000.000
Maluku dan Maluku Utara141.000.000148.500.000
Bali dan Nusa Tenggara141.000.000148.500.000
Papua dan Papua Barat193.500.000205.000.000
Kep. Riau dan Bangka Belitung129.000.000136.000.000
Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan, Bekasi)141.000.000148.500.000

Berikut ini akan ditampilkan juga Daftar Harga Jual Unit Rumah Susun Bebas.

Rumah Susun Bersubsidi - (Sumber: housing-estate.com)
Rumah Susun Bersubsidi – (Sumber: housing-estate.com)

Daftar Harga Jual Unit Rumah Susun Bebas

WilayahHarga Jual/unit Maks.Harga Jual/m2 Maks.
Provinsi NAD (Nangroe Aceh Darussalam)306.000.0008.500.000
Provinsi 280.800.0007.800.000
Provinsi Sumatera Barat316.800.0008.800.000
Provinsi Riau342.000.0009.500.000
Provinsi Kepulauan Riau360.000.00010.000.000
Provinsi 316.800.0008.800.000
Provinsi Sumatera Selatan313.200.0008.700.000
Provinsi Bangka Belitung320.400.0008.900.000
Provinsi Bengkulu288.000.0008.000.000
Provinsi 288.000.0008.000.000
Provinsi Jawa Barat (kec. Kota/Kab. Bekasi, Bogor, Depok)262.800.0007.300.000
Provinsi Banten (kec. Kota.Kab. Tangerang, Tangerang Selatan)273.600.0007.600.000
Provinsi Jawa Tengah259.200.0007.200.000
Provinsi D.I. Yogyakarta262.800.0007.300.000
Provinsi Jawa Timur284.400.0007.900.000
Provinsi Kalimantan Barat349.200.0009.700.000
Provinsi Kalimantan Tengah338.400.0009.400.000
Provinsi Kalimantan Selatan324.000.0009.000.000
Provinsi Kalimantan Timur356.400.0009.900.000
Provinsi Kalimantan Utara352.800.0009.800.000
Provinsi Sulawesi Utara280.800.0007.800.000
Provinsi Gorontalo298.800.0008.300.000
Provinsi Sulawesi Tengah248.400.0006.900.000
Provinsi Sulawesi Selatan262.800.0007.300.000
Provinsi Sulawesi Barat313.200.0008.700.000
Provinsi Sulawesi Tenggara295.200.0008.200.000
Provinsi Bali298.800.0008.300.000
Provinsi Nusa Tenggara Barat266.400.0007.400.000
Provinsi Nusa Tenggara Timur309.600.0008.600.000
Provinsi Maluku273.600.0007.600.000
Provinsi Maluku Utara345.600.0009.600.000
Provinsi Papua Barat385.200.00010.700.000
Provinsi Papua565.200.00015.700.000
Kabupaten/Kota Bekasi302.400.0008.400.000
Kabupaten/Kota Bogor309.600.0008.600.000
Kota Depok306.000.0008.500.000
Kabupaten/Kota Tangerang, Tangerang Selatan302.400.0008.400.000
Kota Jakarta Barat320.400.0008.900.000
Kota Jakarta Selatan331.200.0009.200.000
Kota Jakarta Timur316.800.0008.800.000
Kota Jakarta Utara345.600.0009.600.000
Kota Jakarta Pusat334.800.0009.300.000

Untuk dapat mengajukan permohonan supaya dapat memiliki rumah bersubsidi, ada beberapa persyaratan pemohon yang harus dipenuhi, antara lain:

  • WNI dan berdomisili di Indonesia
  • Telah berusia 21 tahun atau telah menikah
  • Pemohon maupun pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah
  • Gaji/penghasilan pokok tidak melebihi Rp 4 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak, Rp 7 juta untuk Rumah Sejahtera Susun, atau maksimal gaji atau penghasilan pokok sesuai ketentuan pemerintah
  • Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun
  • Memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku
  • Menandatangani Surat Pernyataan di atas materai

Sedangkan, dokumen-dokumen yang harus dipenuhi oleh pemohon antara lain:

Kelengkapan Dokumen

DokumenPegawaiWiraswasta
Form Aplikasi Kredit dilengkapi dengan pas foto terbaru pemohon dan pasangan
Fotocopy KTP pemohon dan pasangan, fotocopy Kartu Keluarga, fotocopy Surat Nikah/Cerai
Slip gaji terakhir/Surat Keterangan Penghasilan, Fotocopy SK Pengangkatan Pegawai Tetap/Surat Pengangkatan Kerja
SIUP,TDP, & Surat Keterangan Domisili serta Laporan Keuangan 3 bulan terakhir
Fotocopy NPWP
Fotocopy rekening koran/ selama 3 bulan terakhir
Surat Pernyataan belum memiliki rumah dari pemohon dan pasangan
Surat Pernyataan belum pernah menerima subsidi rumah dari pemerintah yang dibuat pemohon dan pasangan

Apabila Anda telah memenuhi persyaratan sebagai pemohon, dan juga telah melengkapi dokumen yang diwajibkan di atas, maka Anda dapat mendatangi salah satu bank yang menyediakan layanan rumah subsidi, misalnya BTN (Bank Tabungan Negara).

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *