Update Harga Terbaru Rumah Bersubsidi di Indonesia Berdasarkan Ketentuan Pemerintah
Dipublikasikan pada March 30 2025 17:35, by Nurina Thirafi
Memiliki rumah pribadi mungkin merupakan impian bagi setiap orang, apalagi bagi mereka yang telah berkeluarga. Tetapi, mungkin beberapa di antaranya belum dapat mewujudkan impian tersebut. Hal ini disebabkan mahalnya harga rumah. Harga rumah di Indonesia dinilai cepat meningkat dalam beberapa waktu.Oleh sebab itu, pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengadakan rumah bersubsidi, sebagai solusi bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah, tetapi dengan modal terbatas.Rumah Bersubsidi - (Sumber: rumah2.net)Mengenai harganya, harga jual rumah telah ditentukan oleh pemerintah. Ketentuan harga Jual Rumah Sejahtera Tapak telah diatur dalam Kepmen PUPR No.425/KPTS/M/2015 tentang Batasan Harga Jual Rumah yang dapat diperoleh melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera.Daftar Harga Jual Rumah Subsidi Menurut Pemerintah (sesuai Kepmen PUPR No.452/KPTS/M/2015)
Wilayah
2017
2018
Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi)
123.000.000
130.000.000
Sumatera (kecuali Kep. Riau dan Bangka Belitung)
123.000.000
130.000.000
Kalimantan
135.000.000
142.000.000
Sulawesi
129.000.000
136.000.000
Maluku dan Maluku Utara
141.000.000
148.500.000
Bali dan Nusa Tenggara
141.000.000
148.500.000
Papua dan Papua Barat
193.500.000
205.000.000
Kep. Riau dan Bangka Belitung
129.000.000
136.000.000
Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan, Bekasi)
141.000.000
148.500.000
Berikut ini akan ditampilkan juga Daftar Harga Jual Unit Rumah Susun Bebas.Rumah Susun Bersubsidi - (Sumber: housing-estate.com)Daftar Harga Jual Unit Rumah Susun Bebas
Wilayah
Harga Jual/unit Maks.
Harga Jual/m2 Maks.
Provinsi NAD (Nangroe Aceh Darussalam)
306.000.000
8.500.000
Provinsi Sumatera Utara
280.800.000
7.800.000
Provinsi Sumatera Barat
316.800.000
8.800.000
Provinsi Riau
342.000.000
9.500.000
Provinsi Kepulauan Riau
360.000.000
10.000.000
Provinsi Jambi
316.800.000
8.800.000
Provinsi Sumatera Selatan
313.200.000
8.700.000
Provinsi Bangka Belitung
320.400.000
8.900.000
Provinsi Bengkulu
288.000.000
8.000.000
Provinsi Lampung
288.000.000
8.000.000
Provinsi Jawa Barat (kec. Kota/Kab. Bekasi, Bogor, Depok)
262.800.000
7.300.000
Provinsi Banten (kec. Kota.Kab. Tangerang, Tangerang Selatan)
273.600.000
7.600.000
Provinsi Jawa Tengah
259.200.000
7.200.000
Provinsi D.I. Yogyakarta
262.800.000
7.300.000
Provinsi Jawa Timur
284.400.000
7.900.000
Provinsi Kalimantan Barat
349.200.000
9.700.000
Provinsi Kalimantan Tengah
338.400.000
9.400.000
Provinsi Kalimantan Selatan
324.000.000
9.000.000
Provinsi Kalimantan Timur
356.400.000
9.900.000
Provinsi Kalimantan Utara
352.800.000
9.800.000
Provinsi Sulawesi Utara
280.800.000
7.800.000
Provinsi Gorontalo
298.800.000
8.300.000
Provinsi Sulawesi Tengah
248.400.000
6.900.000
Provinsi Sulawesi Selatan
262.800.000
7.300.000
Provinsi Sulawesi Barat
313.200.000
8.700.000
Provinsi Sulawesi Tenggara
295.200.000
8.200.000
Provinsi Bali
298.800.000
8.300.000
Provinsi Nusa Tenggara Barat
266.400.000
7.400.000
Provinsi Nusa Tenggara Timur
309.600.000
8.600.000
Provinsi Maluku
273.600.000
7.600.000
Provinsi Maluku Utara
345.600.000
9.600.000
Provinsi Papua Barat
385.200.000
10.700.000
Provinsi Papua
565.200.000
15.700.000
Kabupaten/Kota Bekasi
302.400.000
8.400.000
Kabupaten/Kota Bogor
309.600.000
8.600.000
Kota Depok
306.000.000
8.500.000
Kabupaten/Kota Tangerang, Tangerang Selatan
302.400.000
8.400.000
Kota Jakarta Barat
320.400.000
8.900.000
Kota Jakarta Selatan
331.200.000
9.200.000
Kota Jakarta Timur
316.800.000
8.800.000
Kota Jakarta Utara
345.600.000
9.600.000
Kota Jakarta Pusat
334.800.000
9.300.000
Untuk dapat mengajukan permohonan supaya dapat memiliki rumah bersubsidi, ada beberapa persyaratan pemohon yang harus dipenuhi, antara lain:
WNI dan berdomisili di Indonesia
Telah berusia 21 tahun atau telah menikah
Pemohon maupun pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah
Gaji/penghasilan pokok tidak melebihi Rp 4 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak, Rp 7 juta untuk Rumah Sejahtera Susun, atau maksimal gaji atau penghasilan pokok sesuai ketentuan pemerintah
Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun
Memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku
Menandatangani Surat Pernyataan di atas materai
Sedangkan, dokumen-dokumen yang harus dipenuhi oleh pemohon antara lain:Kelengkapan Dokumen
Dokumen
Pegawai
Wiraswasta
Form Aplikasi Kredit dilengkapi dengan pas foto terbaru pemohon dan pasangan
√
√
Fotocopy KTP pemohon dan pasangan, fotocopy Kartu Keluarga, fotocopy Surat Nikah/Cerai
√
√
Slip gaji terakhir/Surat Keterangan Penghasilan, Fotocopy SK Pengangkatan Pegawai Tetap/Surat Pengangkatan Kerja
√
-
SIUP,TDP, & Surat Keterangan Domisili serta Laporan Keuangan 3 bulan terakhir
-
√
Fotocopy NPWP
√
√
Fotocopy rekening koran/tabungan selama 3 bulan terakhir
√
√
Surat Pernyataan belum memiliki rumah dari pemohon dan pasangan
√
√
Surat Pernyataan belum pernah menerima subsidi rumah dari pemerintah yang dibuat pemohon dan pasangan
√
√
Apabila Anda telah memenuhi persyaratan sebagai pemohon, dan juga telah melengkapi dokumen yang diwajibkan di atas, maka Anda dapat mendatangi salah satu bank yang menyediakan layanan rumah subsidi, misalnya BTN (Bank Tabungan Negara).
Kategori: Properti Tag: BTN, harga jual, indonesia, masyarakat, negara, pemerintah, Persyaratan, rumah, terbaru, tetap