Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin untuk bisa melaksanakan kegiatan usaha perdagangan di indonesia. Untuk pembuatan SIUP baru di jakarta tidak dipungut biaya sama sekali, alias gratis. Membuat SIUP bisa dilakukan langsung di PTSP atau secara online.
Beranda
Update Info Cara & Biaya Pembuatan SIUP Baru di Jakarta
Info Terbaru Cara & Biaya Pembuatan SIUP Baru di Jakarta