Info Terupdate Biaya Ganti Warna Mobil dan STNK Baru

Sebagai seorang manusia, terkadang muncul perasaan bosan ketika melihat atau mengenakan sesuatu yang itu-itu saja, termasuk warna bodi mobil. Karena itu, untuk mendapatkan tampilan yang lebih baik, tidak sedikit pemilik mobil yang kemudian melakukan pengecatan ulang pada bodi mobil dengan warna yang berbeda. Pengecatan ini tak cuma untuk menutupi warna kusam atau tergores, bahkan mengganti keseluruhan warna aslinya.

Cat warna mobil
Ilustrasi: mengganti warna mobil

Untuk melakukan pengecatan bodi mobil ini, Anda bisa melakukannya di -bengkel pengecatan yang sudah banyak tersebar di seluruh Indonesia. Namun, jasa pengecatan mobil yang ditawarkan di tiap-tiap bengkel tidak selalu sama. Ada yang menerima pengecatan per panel atau bagian, ada pula yang menerima pengecatan seluruh bodi.

Bacaan Lainnya

Sebagai referensi, sebuah bengkel dan body repair di kawasan Mekarwangi, Bandung, mematok harga sebesar Rp6 jutaan untuk cat full body. Biaya tersebut sudah termasuk dengan jasa menghilangkan cat lama dan memperbaiki kerusakan bodi dengan metode ketok dan dempul. Pengerjaan cat full body ini biasanya berlangsung selama 10 hari.

Sementara itu, jasa cat mobil dan poles bodi mobil di Jalan Kramat Raya, Jakarta, membuka harga mulai Rp500 ribuan untuk satu kerusakan berupa penyok yang menyebabkan lecet sehingga perlu didempul, cat semprot, dan poles. Jika pemilik kendaraan pandai menawar, harga tersebut bisa turun menjadi Rp200 ribu hingga Rp250 ribuan saja.

Nah, apabila Anda ingin kualitas cat yang lebih ‘terjamin’ dan kebetulan memiliki anggaran berlebih, mengecat bodi mobil di bengkel resmi bisa menjadi solusi yang tepat. Di Auto2000 misalnya, biaya pengecatan bodi mobil biasanya dihitung per panel, berkisar Rp700 ribu hingga Rp1,8 jutaan, tergantung tipe atau kendaraan.

Biaya Ganti Cat Mobil

Bagian Mobil Biaya Cat
Trisplang Kaki Bawah Rp450.000
Bumper Depan dan Belakang  Rp620.000
Fender  Rp650.000 – Rp700.000
Kap Mesin Rp720.000
Pintu Belakang Rp720.000
Bagasi Rp750.000 – Rp800.000
Roof Rp1.800.000

Biaya tersebut berlaku untuk kendaraan Toyota Avanza. Dibandingkan tahun sebelumnya, sebenarnya biayanya tahun 2022 tidak jauh berbeda, yakni mulai Rp900 ribuan per panel. Sementara, jika mobil Anda kebetulan adalah Kijang Innova atau Toyota Altis, biaya perbaikan satu sisi pintu depan dipatok Rp1.000.000, dengan waktu pengerjaan sekitar 1-2 hari, tergantung tingkat kerusakan.

Serupa di Auto2000, biaya pengecatan mobil di bengkel resmi juga dihitung per panel. Harganya berkisar Rp650.000 hingga Rp850.000 per panel. Menurut pihak bengkel Bodi dan Cat PT Sun Star Motor Mitsubishi, dengan membayar harga tersebut, kualitas yang diberikan kepada konsumen dijamin sangat bagus.

Ilustrasi: STNK kendaraan (sumber: hyundai.com)
Ilustrasi: STNK kendaraan (sumber: hyundai.com)

Nah, setelah mobil berganti warna, Anda tentunya juga harus segera menyesuaikan kondisi terbaru mobil Anda dengan STNK. Karena, jika tidak, Anda telah melanggar aturan Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang dan Angkutan Jalan Pasal 64 (1) juncto Pasal 64 ayat 1, 2 huruf b yang berbunyi “Registrasi perubahan identitas Kendaraan Bermotor dan pemilik yang pada pokoknya identitas fisik kendaraan bermotor harus sesuai dengan surat kepemilikan kendaraan”.

Syarat Ganti Warna Mobil di STNK

  • Meminta surat keterangan resmi dari bengkel tempat Anda mengecat mobil berupa NPWP, SIUP, dan Surat Izin Gangguan (HO).
  • Fotokopi KTP 1 lembar untuk mobil pribadi, atau surat kuasa plus materai yang ditandatangani pimpinan perusahaan serta dibubuhi cap perusahaan yang bersangkutan, salinan akta pendirian, dan satu lembar salinan surat domisili untuk mobil milik perusahaan atau instansi.
  • STNK asli dan BPKB, untuk tes fisik kendaraan yang bersangkutan.

Biaya Ganti Status Warna Mobil di STNK

Lalu, berapa biaya yang diperlukan untuk keperluan ini? Menurut pihak Polda Metro Jaya, biaya mengubah status warna kendaraan di STNK tidak mahal. Pemilik hanya dikenai biaya PNBP STNK, tidak akan dibebankan biaya lain lagi selain itu. Besaran biayanya sendiri bervariasi, tergantung jenis kendaraan masing-masing pemilik. 

Jika merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang masih digunakan sampai tahun 2022, biaya ganti BPKB untuk kendaraan roda empat dipatok Rp375.000. Sementara, untuk biaya penggantian STNK mobil saat ini sebesar Rp200.000, belum termasuk pajak. Cukup terjangkau, bukan?

[: Dian]

Pos terkait