Update Biaya Cerai di Pengadilan Agama

Setiap orang pasti menginginkan pernikahan sekali seumur . Namun, beberapa kondisi tertentu membuat pernikahan tak bisa berlangsung dengan harmonis, yang akhirnya memaksa beberapa pasangan suami istri untuk menempuh jalur perceraian. Permohonan cerai sendiri bisa dilakukan di Pengadilan Agama, tetapi memerlukan proses yang panjang, syarat yang ketat, hingga sejumlah biaya.

Ilustrasi: buku nikah (sumber: ruanganbaca.com)
Ilustrasi: buku nikah (sumber: ruanganbaca.com)

Perceraian memang memakan proses yang cukup panjang karena biasanya membahas seputar harta gono-gini. Proses bakal menjadi lama jika kedua pasangan sudah memiliki anak karena harus menentukan hak asuh anak mereka. Lalu bagaimana cara mengajukan cerai ke Pengadilan Agama? Berikut ini info lengkap syarat yang dibutuhkan untuk melakukan permohonan cerai.

Bacaan Lainnya

Syarat Umum Permohonan Cerai

  • Fotokopi Buku Nikah ditempel materai senilai Rp10.000. Buku Nikah asli dibawa pada saat pendaftaran.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Menyerahkan surat gugatan cerai.
  • Surat keterangan dari kelurahan.
  • Membayar biaya panjar perkara.

Syarat Khusus Permohonan Cerai

  • Surat keterangan tidak mampu dari kelurahan, atau kartu BLT/BLSM atau Askin jika ingin berperkara secara gratis/cuma-cuma.
  • Surat izin perceraian dari atasan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
  • Duplikat Akta Nikah, jika buku nikah hilang atau rusak (dapat mengurus ke KUA).
  • Fotokopi akta kelahiran anak dengan materai Rp10.000, jika disertai gugatan hak asuh anak.
  • Jika tidak dapat hadir karena sakit parah atau berada di luar negeri selama persidangan, maka dapat menggunakan pengacara atau surat kuasa insidental.

Selain syarat-syarat tersebut, seperti disampaikan di atas, proses cerai di Pengadilan Agama juga memerlukan biaya. Biaya yang harus dibayarkan biasanya terdiri dari biaya pendaftaran, biaya redaksi, biaya panggilan, biaya media, biaya proses perkara, hingga biaya materai. Berikut kami sajikan informasi terbaru kisaran biaya cerai di beberapa pengadilan agama.

Biaya Cerai di Kabupaten Malang

Ilustrasi: sidang cerai di pengadilan agama (sumber: tribunnews)
Ilustrasi: sidang cerai di pengadilan agama (sumber: tribunnews)
Uraian Radius
I II III Daerah Sulit
Biaya Pendaftaran Rp30.000 Rp30.000 Rp30.000 Rp30.000
Biaya Redaksi Rp10.000 Rp10.000 Rp10.000 Rp10.000
Panggilan/Pemberitahuan Penggugat/Pemohon 3x Rp330.000 Rp390.000 Rp480.000 Rp630.000
Panggilan/Pemberitahuan BNPB 2x Rp20.000 Rp20.000 Rp20.000 Rp20.000
Panggilan/Pemberitahuan Tergugat/Termohon 4x Rp440.000 Rp520.000 Rp640.000 Rp840.000
Panggilan/Pemberitahuan BNPB 2x (lanjutan) Rp20.000 Rp20.000 Rp20.000 Rp20.000
ATK Perkara/Proses Rp75.000 Rp75.000 Rp75.000 Rp75.000
Materai Rp10.000 Rp10.000 Rp10.000 Rp10.000
Total Rp935.000 Rp1.075.000 Rp1.285.000 Rp1.635.000
  • Apabila para pihak ada yang berada di luar wilayah hukum Pengadilan Agama Kabupaten Malang, maka biaya panggilan/pemberitahuan disesuaikan dengan tarif pada Pengadilan Agama yang dituju.
  • Apabila para pihak lebih dari satu orang, maka panjar biaya akan diperhitungkan sesuai dengan jumlah para pihak.

Biaya cerai di Kabupaten Malang tahun ini mengalami kenaikan dari tahun lalu. Sebagai contoh, total biaya perceraian di Kabupaten Malang untuk Radius 1 yang awalnya Rp865 ribu, sekarang menjadi Rp935 ribu. Selain itu, terdapat komponen tambahan seperti pemberitahuan tergugat/termohon sebanyak empat kali dan BNPB lanjutan sebanyak dua kali.

Namun, pihak Pengadilan Agama Kabupaten Malang memberikan keringanan bagi masyarakat tidak mampu untuk berperkara secara prodeo (cuma-cuma). Meski demikian, ketidakmampuan itu harus dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dari lurah atau kepala desa setempat yang dilegalisasi oleh camat.

Biaya Cerai di Pengadilan Agama - (Youtube: iksir faukonuri)
Biaya Cerai di Pengadilan Agama – (Youtube: iksir faukonuri)

Biaya Cerai di Pengadilan Agama Bogor

Komponen Biaya Cerai Talak Cerai Gugat
Biaya Pendaftaran Rp30.000 Rp30.000
Biaya Proses Rp50.000 Rp50.000
Panggilan Penggugat 3 x Rp125.000 2 x Rp125.000
Panggilan Tergugat 4 x Rp125.000 3 x Rp125.000
Biaya Redaksi  Rp10.000 Rp10.000
Biaya Materai Rp10.000 Rp10.000
PNPB Relaas Pbt. Putusan Penggugat/Tergugat Rp20.000 Rp20.000
Relaas Pbt. Putusan Penggugat/Tergugat  Rp100.000 Rp250.000
Jumlah Rp1.130.000 Rp1.015.000

Informasi biaya perceraian di Pengadilan Agama Bogor di atas kami kutip langsung dari website pengadilan yang bersangkutan. Jika dibandingkan tahun lalu, biayanya saat ini memang terpantau mengalami kenaikan. Biaya untuk panggilan penggugat atau tergugat misalnya, awalnya Rp100 ribu dan sekarang naik menjadi Rp125 ribu.

Biaya panjar ini hanya bersifat taksiran saja, artinya bisa saja biaya yang harus dibayar itu lebih besar ataupun lebih kecil. Jika biaya yang dibayar lebih kecil, maka sisa dari panjar yang sudah dibayar akan dikembalikan lagi, begitupun jika ternyata panjar yang harus dibayar itu lebih besar, maka Anda harus membayar biaya tambahan.

Pos terkait